Pernyataan Mahfud Soal ‘Indonesia Islami’, Tegaskan Indonesia Sekuler
Mediaumat.news – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut ‘Indonesia negara yang islami karena masyarakatnya boleh menerapkan hukum Islam hanya dalam aspek keperdataan, tapi dilarang dalam hukum tata negara, baik tingkat nasional maupun daerah serta dalam sistem pemilu’ justru menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah sekularisme.
“Dasar negara indonesia, harus jujur kita akui adalah sekularisme. Karena tidak memberi ruang bagi agama untuk mengatur penyelenggaraan negara secara total,” ujar Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) kepada Mediaumat.news, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, bagaimana akan disebut islami, sementara sistem republik menempatkan kedaulatan membuat hukum adalah kepada rakyat, termasuk para wakil rakyat, bahkan para pemodal. “Ini jelas mengada-ada,” sambungnya.
Baca juga: UIY: Waspadai Wawasan Kebangsaan Sekuleristik yang Memusuhi Agama
Istilah ‘islami’ dalam pernyataan Mahfud, menurutnya termasuk kontradiktif. “Jika mau menerima sesuatu yang islami, lantas mengapa menolak Islam? Jika mau menerima negara yang islami, lantas mengapa menolak negara Islam?” herannya.
Begitu juga, ucapan tentang kebolehan masyarakat menerapkan hukum Islam dalam aspek keperdataan, dinilainya sebagai ungkapan yang sangat manipulatif. Sebab memang, prinsip ketaatan pada hukum, sportivitas, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya merupakan sifat bagi personal, baik rakyat maupun penyelenggara negara, bukan sifat bagi sebuah negara.
Pendapat yang demikian itu, menurutnya, muncul dari parameter ‘islami’ yang tidak jelas, ditambah terdapat banyak informasi menyesatkan. Di antaranya, pertama, sebutan negara Islam adalah mencakup hanya persoalan keperdataan. Padahal semestinya, mencakup penerapan syariat Islam dan mengemban dakwah serta jihad ke luar negeri.
Kedua, anggapan bahwa tidak ada perintah agama untuk menetapkan bentuk negara yang harus dijalankan. Menurutnya, itu adalah bentuk framing jahat untuk menggiring opini bahwa Islam tidak menetapkan bentuk negara dan sistem pemerintahan. Aktualnya, banyak hadits Nabi SAW dengan jelas menerangkan terkait bentuk negara, sistem pemerintahan yang mengikuti metode kenabian.[] Zainul Krian