Pernyataan Hukum LBH Pelita Umat Tentang Dugaan Kriminalisasi Terhadap Ketua LBH Pelita Umat
PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT
Nomor : 2/LBH-PU/II/2020
TENTANG
DUGAAN KRIMINALISASI TERHADAP KETUA LBH PELITA UMAT
Sehubungan dengan terbitnya Surat Panggilan No. SPL/26/II/RES.1.14/2020/Ditpidsiber, tanggal 19 Februari 2020 yang diserahkan kepada keluarga Ahmad Khozinudin, Ketua LBH Pelita Umat dan baru diterima pada tanggal 21 Februari 2020, agar hadir pada Selasa tanggal 25 Februari 2020 untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Tersangka sehubungan Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP, terhadapnya LBH Pelita Umat menyatakan :.
1. Bahwa kami baru dapat merespons panggilan tersebut melalui pernyataan hukum hari ini karena kesibukan agenda Pembelaan Umat di LBH Pelita Umat dan perlu kami sampaikan pada tanggal 25 Februari 2020 Ketua LBH Pelita Umat telah terjadwal agenda organisasi, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Pidana Siber Mabes Polri. Karenanya, LBH Pelita Umat akan segera mengirimkan surat kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Pidana Siber Mabes Polri, untuk meminta kepada penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap ketua LBH Pelita Umat pada hari dan waktu lainnya.
2. Bahwa panggilan ini adalah tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya, dimana ketika Ketua LBH Pelita Umat ditangkap pada dini hari dengan status langsung sebagai Tersangka, tanpa panggilan dan pemeriksaan pendahuluan. Karenanya, kuat dugaan kami tindakan pemanggilan ini mengkonfirmasi adanya upaya kriminalisasi terhadap ketua LBH Pelita Umat yang selama ini dikenal sering membela ulama dan aktivis Islam korban kriminalisasi rezim, sekaligus bersuara lantang menentang kebijakan zalim yang dikeluarkan rezim Jokowi.
3. Bahwa terkait tudingan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP, terhadapnya kami perlu tegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, tudingan menyebar berita atau pemberitaan bohong disebabkan karena ketua LBH Pelita Umat mengunggah artikel di laman Facebook milik pribadinya, yang pada pokoknya mengkritisi Kasus Korupsi Jiwasraya, mempertanyakan peranan Jokowi dalam kasus tersebut, menyoal perlawanan SBY dalam kasus korupsi Jiwasraya, mengkritisi soal bantuan ormas sebesar 1,5 T, mengkritisi Pancasila tertolak dan mengunggah artikel tentang Khilafah ala TV One. Padahal, aktivitas dimaksud bukanlah tindakan yang terkategori menyebar berita atau pemberitahuan bohong melainkan menyampaikan pendapat dalam bentuk artikel dilengkapi dengan fakta, analisis, kemungkinan-kemungkinan dan kesimpulannya.
Semua aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tulisan telah dijamin sebagai aktivitas yang legal dan konstitusional. Karenanya, menjadi aneh jika menyampaikan pendapat di ruang publik dalam interaksi sosial media dituding menyebar berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, adapun pasal 207 KUHP perlu kami tegaskan kembali bahwa pasal tersebut adalah delik pidana tentang menghina penguasa, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.
Sementara dalam kasus a quo, tidak ada pengaduan dari penguasa (dalam hal ini Jokowi atau pejabat lainnya) yang merasa dihina. Proses pidana terhadap Ketua LBH Pelita Umat diketahui berdasarkan laporan internal Kepolisian.
Ketiga, apa yang dilakukan oleh ketua LBH Pelita Umat tidak menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Hingga hari ini, tidak ada berita atau kabar kegaduhan ditengah masyarakat akibat ulah Ketua LBH Pelita Umat.
Sementara itu, pada saat yang sama kepala BPIP Yudian Wahyudi membuat statement kontroversi “Musuh Terbesar Pancasila adalah Agama” yang kemudian diralat, padahal beritanya telah menimbulkan kegaduhan seluruh pelosok negeri. Namun, penyidik kepolisian Direktorat Pidana Siber Mabes Polri tidak juga menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menkumham RI Yasonna Laoly juga telah menyebarkan berita tidak benar terkait keberadaan Tersangka Harun Masiku yang sebelumnya dikabarkan berada di luar negeri, baru kemudian Ditjen Imigrasi menerangkan bahwa Harun Masiku telah masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana terpantau Ditjen Imigrasi.
Namun, penyidik kepolisian Direktorat Pidana Siber Mabes Polri juga tidak menyidik pernyataan Yasona Laoly ini berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, padahal publik seluruh NKRI dibikin onar dan gaduh karena berita ini.
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyebarkan berita adanya “Salah Ketik” pada ketentuan pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menilai tidak ada typo dalam draft Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menduga salah satu pembuat rancangan undang-undang tersebut “miskomunikasi“.
Namun, lagi-lagi penyidik kepolisian Direktorat Pidana Siber Mabes Polri tidak menyidik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly ini berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, padahal publik seluruh NKRI dibikin onar dan gaduh karena berita ini.
4. Bahwa memperhatikan seluruh fakta-fakta dimaksud, kuat dugaan proses hukum terhadap Ketua LBH Pelita Umat bukan murni penegakan hukum, tetapi lebih kepada proses politik menggunakan sarana hukum melalui tindakan kriminalisasi untuk menekan atau membungkam Ketua LBH Pelita Umat yang selama ini dikenal Vocal dan kritis terhadap rezim.
5. Bahwa oleh karenanya, kami meminta kepada segenap elemen umat Islam, para ulama, habaib, ormas Islam, para aktivis, Rekan-Rekan Advokat, akademisi hukum, dan segenap umat Islam pada umumnya untuk mendukung dan membela ketua LBH Pelita Umat, dengan ikut hadir dan mengawal kasusnya dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.
Kepada seluruh Korwil dan Korcab LBH Pelita Umat di seluruh Provinsi, Kota dan Kabupaten, diinstruksikan agar tetap mengawal kasus pembelaan keumatan, sekaligus menyiapkan struktur dan kelembagaan untuk mengawal kasus ini.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 23 Februari 2020
Atas Nama Kuasa Hukum dan LBH Pelita Umat
Chandra Purna Irawan, SH MH
Janif Zulfiqar, SH, SP, MSi
Henri Kusuma, SH
Ricky Fattamazaya, SH MH
Panca Putra Kurniawan, SH MSi
Akmal Kamil Nasution, SH MH