Peringati Isra’ Mi’raj, Ulama Aswaja Jatim Sampaikan Dalil Kewajiban Khilafah

Mediaumat.id – Tentang kewajiban penegakan kembali khilafah, yakni sistem kepemimpinan umum yang dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar, Ulama Aswaja Jawa Timur KH Abdul Karim menyampaikan bahwa dalil syar’i-nya ada.

“Secara syar’i dalilnya ada, tinggal persoalan yang tadi, mau meyakini atau tidak,” ujarnya dalam Talkshow Peringatan Isra’ Mi’raj 1444 H: Indonesia Berkah dengan Islam Kaffah, Sabtu (18/2/2023) di YouTube At Tafkir Channel.

Menurutnya, dalil syar’i seputar kewajiban menegakkan kembali sistem pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW hingga runtuh di tahun 1924 M, umat bisa membacanya di dalam Al-Qur’an, Hadits, maupun pendapat-pendapat para ulama.

Sebutlah ayat ke-48 dari Surat Al-Maidah, lanjut Kiai Karim mengawali, terdapat dalil dimaksud yang artinya, ‘Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu’.

Maknanya, ayat ini memerintahkan seluruh kaum Muslim untuk memutuskan perkara-perkara dengan ketentuan yang telah diturunkan oleh Allah SWT. “Kita diperintahkan untuk memutuskan perkara di antara kita dengan apa yang diturunkan oleh Allah,” jelasnya, yang tentu saja tidak bisa sempurna tanpa sebuah sistem kepemimpinan umum yang menjadikan Islam kaffah sebagai dasar.

Di surat yang lain, yakni An-Nisa’ ayat 59, sambung Kiai Karim, juga bisa menjadi dalil wajibnya bagi kaum Muslim untuk menegakkan kembali kepemimpinan umum tersebut.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”, demikian ayat dimaksud.

Dalil As-Sunnah

Kemudian dalil kewajiban menegakkan kembali khilafah yang terdapat di dalam As-Sunnah, lanjut Kiai Karim, terdapat dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yakni berbunyi:

‘Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati (dengan disifati) seperti keadaan orang jahiliah’ (HR Muslim no. 1851).

Untuk diketahui, yang dimaksud melepaskan tangan dari ketaatan di sini adalah tidak mau taat kepada pemimpin/khalifah. Padahal ketaatan tersebut bukan dalam perkara maksiat kepada Allah SWT.

Demikian juga diterangkan di dalam hadits lain yang artinya: ‘Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya’ (HR Muslim).

“Jadi imam (khalifah) itu sebagai perisai, sebagai junnah yang akan melindungi umat dari serangan pihak musuh, termasuk melindung agama, melindungi teritorial, dst,” tandas Kiai Karim.

Kemudian dalil berupa pendapat para ulama tentang kewajiban menegakkan kembali khilafah, salah satunya telah disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki Asy-Syafi’i, dalam kitab Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm. 7, yang artinya:

‘Sungguh para Sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan, mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting.’

‘Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW’.

Sementara di sisi lain, Imam Ibnu Hazm juga memberikan penjelasan hampir serupa di dalam Kitab _Al-Faslu fi Al-Milal wa al-Ahwa’ wa An-Nihal, Juz III, hlm. 3, yang berbunyi, ‘Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji’ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…’.

Dengan demikian, kata Kiai Karim menuturkan, seluruh umat Islam wajib terikat dengan imamah/khilafah ini, yakni imam/khlaifah yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah dan mengatur urusan manusia dengan hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

Sehingga benarlah, upaya menegakkan kembali khilafah adalah sesuatu yang wajib hukumnya. “Berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan para ulama itu telah memiliki pemahaman bahwasanya wajib bagi umat Islam ini untuk mengangkat seorang imam dan kepemimpinan dalam Islam itulah yang dinamakan khilafah,” ulasnya.

Bahkan di dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Tsauban diterangkan bahwa kekuasaan Islam akan sampai ke seluruh penjuru dunia. “Kekuasaan Islam itu akan sampai ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tsauban,” ungkapnya, tentang hadits yang mengabarkan bahwa Allah SWT telah memperlihatkan kekuasaan umat Islam dari penjuru barat hingga timur kepada Rasulullah SAW.

Janji Allah

Ia menambahkan, adalah juga janji Allah SWT yang bakal menjadikan kaum Muslim berkuasa atas seluruh dunia, sebagaimana firmanNya di dalam QS An-Nur: 55, yang artinya:

‘Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.’

Karenanya, sebagai seorang Muslim sejati seperti halnya para sahabat Nabi, mestinya bersikap senantiasa membenarkan seluruh firman Allah SWT. “Tinggal kita ini apakah memiliki sifat seperti para sahabat yang senantiasa membenarkan janji Allah, dan janji Allah di antaranya itu adalah tentang kekuasaan yang akan diberikan kepada umat Islam,” tuturnya.

Lebih jauh, Allah SWT pun telah menjanjikan bahwa Islam sungguh akan dimenangkan atas seluruh agama. ‘Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai’ (QS at-Taubah: 33).

Oleh karena itu, secara kekinian, dalam rangka menyongsong era baru, khilafah, menggantikan kapitalisme yang menurut Kiai Karim sudah berada di masa-masa akhir, hendaknya ditanamkan keyakinan bahwa Islam sungguh akan dimenangkan oleh Allah SWT.

“Dalam rangka menyongsong untuk (khilafah) itu hendaknya kita tanamkan dalam diri kita dan anak turun kita keyakinan sebagai orang-orang yang memiliki visi ke depan, agar menjadi bagian dari pejuang-pejuang yang akan melakukan perubahan yang akan fail (pelaku) perubahan sekaligus mengisi setelah terjadinya perubahan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: