Peringatan Hari Santri Nasional: Sebuah Refleksi Atas Perjuangan Rakyat Palestina

 Peringatan Hari Santri Nasional: Sebuah Refleksi Atas Perjuangan Rakyat Palestina

Oleh: Rohandi Alwahwah*[1] (Khadim Majelis Ta’lim Alwahwah, Bekasi – Jawa Barat)

 

Hari ini (22 Oktober 2023) kembali kita memperingati Hari Santri Nasional yang kedelapan sejak ditetapkannya pada 15 Oktober 2015 lalu.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa penetapan keputusan tersebut didasari oleh tiga alasan: Alasan pertama, karena dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, ulama serta santri pondok pesantren memiliki peran yang besar. Ulama dan santri pondok pesantren juga memiliki peran dalam mengisi kemerdekaan tersebut.

Alasan kedua, adalah hari santri tersebut dibutuhkan untuk mengenang dan meneladani perjuangan serta peran para ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Agar generasi selanjutnya dapat meneladani serta melanjutkan perjuangan tersebut.

Alasan ketiga, adalah karena tanggal 22 Oktober tersebut merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Seruan itu mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan negeri ini dari serangan penjajah.

Dijelaskan bahwa resolusi jihad itu adalah peristiwa penting yang menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial. Tujuan dari seruan itu adalah untuk menghadang kembali tentara Kolonial Belanda yang menyamar sebagai NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Lalu para santri di Surabaya menyerbu Markas Bridge 49 Mahratta yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby.

Pertempuran berkepanjangan itu berlangsung pada tanggal 27, 28 dan 29 Oktober 1945, dan berakhir dengan kematian Jenderal Mallaby dan sekitar 2.000 pasukan Inggris. Kejadian ini memicu kemarahan angkatan perang Inggris, yang kemudian memuncak dalam Peristiwa 10 November 1945.

Dengan dijadikannya tanggal 22 oktober sebagai Hari Santri Nasional, diharapkan agar perjuangan serta peran para ulama serta santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dapat terus dikenang serta dapat diteladani agar generasi yang akan datang mampu memiliki semangat mengisi kemerdekaan yang telah susah payah diperjuangkan.

Resolusi Jihad Yang Dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari

Berikut ini adalah teks Resolusi Jihad NU sebagaimana pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945:

Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera

 

Bismillahirrochmanir Rochim

Resoloesi:

 Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

  1. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
  2. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.

 

Mengingat:

  1. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
  2. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
  3. Bahwa pertempoeran2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
  4. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.

 

Memoetoeskan:

 

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
  1. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

 

Soerabaja, 22 Oktober 1945

NAHDLATOEL OELAMA

 

 

Refleksi Peringatan Hari Santri Atas Perjuangan Rakyat (Muslim) Palestina

Akhir-akhir ini kita disuguhi dengan fakta yang menyedihkan atas apa yang diderita  rakyat Palestina karena penjajahan dan kezhaliman Zionis Yahudi.

Zionis Yahudi terus memerangi dan membombardir warga Palestina tidak perduli apakah korbannya anak-anak, wanita, orang tua, bangunan berupa Gereja, Masjid atau rumah sakit. Sampai tulisan ini dibuat korban yang meninggal diperkirakan hampir mencapai 6000 jiwa.

Perlawanan (jihad) yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Palestina merupakan konsekuensi logis bentuk perlawanan dari sebuah penjajahan dan penindasan yang dilakukan oleh Zionis Yahudi. Selain itu, jihad merupakan ajaran Islam yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan dan solusi untuk kafir penjajah yang menyerang negeri islam, apalagi menduduki tanah milik kaum mereka (warga Palestina).

Atas dasar ikatan Aqidah Islamiyyah yang menyatakan bahwa sesama Muslim itu bersaudara dan atas dasar “ruh” Resolusi Jihad yang menjadi salah-satu landasan ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional maka sudah selayaknya kita sebagai Kaum Muslimin di Indonesia untuk mendukung, membantu dan menolong saudara-saudara kita di Palestina.

Akar Masalah dan Solusi Palestina

 

Rumusan Masalah Palestina:

Masalah Palestina adalah tanah milik kaum Muslimin yang dirampas oleh kelompok Zionis Yahudi, dan kemudian didirikan negara “ISRAEL” di atasnya (1948), dengan dukungan negara-negara Barat, di bawah pimpinan AS (Amerika Serikat), yang mendominasi dunia Islam, setelah kehilangan kepemimpinan tahun 1924 saat runtuhnya Khilafah di Turki.

 

 

  1. Masalah Palestina Tidak Dapat Dipisahkan Dari Ajaran Islam

 

Masalah Palestina tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam. Mengapa? Ada dua alasan: Pertama, karena di Palestina terdapat tempat suci bagi umat Islam. Kedua, karena umat Islam di seluruh dunia adalah bagaikan satu tubuh, yang tidak terpisahkan oleh sekat-sekat negara-bangsa  (nation state) yang batil.

Pertama, karena di Palestina terdapat tempat suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Aqsha. Firman Allah SWT:

سُبۡحٰنَ الَّذِىۡۤ اَسۡرٰى بِعَبۡدِهٖ لَيۡلًا مِّنَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ اِلَى الۡمَسۡجِدِ الۡاَقۡصَا الَّذِىۡ بٰرَكۡنَا حَوۡلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنۡ اٰيٰتِنَا‌ ؕ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيۡعُ الۡبَصِيۡرُ

 

”Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Isra` : 1).

 

Kedua, karena umat Islam diseluruh dunia adalah bagaikan satu tubuh, yang tidak terpisahkan oleh sekat-sekat negara-bangsa (nation state) yang batil. Rasulullah SAW bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.

“Perumpamaan kaum Mukminin dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan saling bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR Muslim).

  1. Palestina adalah tanah milik kaum Muslimin, bukan milik kaum Zionis Yahudi

 

Tahun 619 M: Saat Isra’ Mi’raj, terdapat isyarat bahwa Tanah Palestina yang saat itu di bawah Kerajaan Romawi, akan menjadi tanah milik kaum muslimin, ketika Nabi Muhammad SAW berisra’ mi’raj. (Rawwas Qal’ah Jie, As-Sirah Al-Nabawiyyah Qira’ah Siyasiyah).

Di Masjidil Aqsha, Nabi Muhammad SAW menjadi imam dalam sholat dua rakat bersama seluruh para nabi, termasuk Nabi Musa AS, dan Nabi ‘Isa AS. Padahal, dalam ajaran Islam, yang menjadi imam dalam sholat jamaah itu adalah shahibul bait (tuan rumah).

Dalil Bahwa Shahibul Bait Lebih Utama Menjadi Imam:

عن أبي سعيدٍ مولى أبي أُسَيد قال: (تزوَّجتُ وأَنا مَملوكٌ فدعوتُ نفرًا مِن أصحابِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فيهمُ ابنُ مسعودٍ، وأبو ذرٍّ وحُذَيْفةُ قال: وأقيمتِ الصَّلاةُ، قالَ: فذَهَبَ أبو ذرٍّ ليتقدَّمَ، فقالوا: إليكَ! قالَ: أوَ كذلِكَ؟ قالوا: نعَم، قالَ: فتقدَّمتُ بِهِم وأَنا عبدٌ مملوكٌ)

“Dari Abu Said bekas budak Abu Usaid, dia berkata,”Aku menikah dan aku masih menjadi budak [saat itu], lalu aku mengundang beberapa orang shahabat Nabi SAW, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud RA, Abu Dzarr RA, dan Hudzaifah RA. Tibalah waktu sholat dan Abu Dzarr maju ke depan [hendak menjadi Imam sholat]. Mereka berkata,”Jangan kamu menjadi imam?” Abu Dzarr menjawab,”Apakah begitu?” Mereka menjawab,”Ya,”. Maka aku pun maju menjadi imam untuk mereka padahal waktu itu aku masih menjadi budak.” (HR Abdur Razaq, Mushonnaf Abdur Razaq, no. 10.462; HR Ibnu Abi Syaibah, no. 17.153; Masa`il Imam Ahmad, no. 924. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/362).

Tahun 637 M: tanah Palestina menjadi milik kaum muslimin, setelah dibebaskan oleh Khilafah Islam oleh Khalifah Umar bin al-Khathab RA pada tahun 15 H (637 M). Umar-lah yang langsung menerima tanah tersebut dari Sophronius (w. 638 M), Patriakh Yerussalem, di atas sebuah perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian ‘Umariyah (Al-’Ihdat Al-Umariyyah), yang di antara isinya yang berasal dari usulan orang-orang Nasrani, yaitu “Agar orang Yahudi tidak boleh tinggal di dalamnya.”

Tahun 1948 M: Saat Penjajah Israel Mendeklarasikan Negara Israel (14 Mei 1948), Israel mengusir sekitar 1 juta warga Palestina, merampas hak milik warga Palestina, mencaplok puluhan kota dan ratusan desa. Teror dan pembantaian terjadi di mana-mana. Berdirinya “Israel” tidaklah tiba-tiba, tapi dimulai dari ide Theodore Herzl dalam bukunya Negara Yahudi (Judenstaat) (terbit 1896), yang kemudian dia propagandakan dalam Konferensi Zionis Internasional di kota Basel (di negara Swiss) (tahun 1897). “Israel” berdiri dengan dukungan Barat (khususnya Inggris) dan PBB (yang dikendalikan AS).

Kilas Baliknya :

Tahun 1916 M: Terjadi Perjanjian Sykes-Picot antara Inggris dan Prancis, untuk membagi-bagi negeri-negeri wilayah Khilafah Utsmaniyah Turki. Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libya dll). Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Palestina khususnya old city dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional.

Tahun 1917 M: Balfour Declaration, yaitu janji Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri Inggris, yaitu Arthur Balfour lewat surat kepada pemimpin Yahudi Inggris, Lord Rotschild, bahwa Pemerintah Inggris menyerahkan Palestina kepada mereka. Sementara itu kedudukan Khilafah Utsmaniyah pada Perang Dunia I (1914-1918), yang berada di pihak Jerman, mengalami kelemahan dan kekalahan melawan Sekutu (AS, Inggris, Perancis, dkk). Tahun 1924 M : Khilafah Utsmaniyah (yang sebelumnya selalu melindungi tanah Palestina) runtuh.

  1. Jihad Adalah Solusi Untuk Kafir Penjajah Yang Menyerang Negeri Islam, Apalagi Menduduki Tanah Milik Mereka.

 

Jihad fardhu ‘ain hukumnya jika musuh menyerang atau menduduki negeri Islam. Jihad inilah solusi Islam untuk pendudukan Palestina oleh Zionisme Yahudi.

 

Imam Al-Kasani berkata :

إِذَا عَمَّ النَّفِيْرُ،بِأَنْ هَجَمَ الْعَدُوُّ عَلىَ بَلَدٍ فَهُوَ فَرْضُ عَيْنٍ يُفْتَرَضُ عَلىَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ آحَادِ الْمُسْلِمْيْنَ بِمَنْ هُوَ قَادِرٌعَلَيْهِ

 

“Jika terjadi serangan umum, yaitu musuh (yang kafir) telah menyerang suatu negeri, maka (jihad) hukumnya fardhu ‘ain yang difardhukan kepada setiap-tiap orang dari kaum muslimin, bagi orang yang mampu.” (Imam Al-Kāsāni, Badā`i’u Al-Shanā`i’ fī Tartīb Al-Syarā`i’, 7/9).

Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

 

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)

Allah Ta’ala berfirman :

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

 

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.”(QS. Al-Baqarah: 191)

 

SOLUSI MENYESATKAN :

Perdamaian?

Two States Solution?

Genjatan Senjata?

Negara Palestina Merdeka?

 

Solusi-solusi tersebut adalah solusi menyesatkan yang intinya tetap mempertahankan keberadaan “negara Israel”. Ketika Indonesia Merdeka (tahun 1945), Jepang pergi dan keluar dari Indonesia. Demikian juga, ketika Palestina merdeka (suatu saat nanti), maka orang-orang Israel harus pergi dan keluar dari Palestina. (Insya Allah, peta Israel terhapuskan).

 

  1. Khilafah Akan Menyempurnakan Jihad Untuk Melawan “Negara Yahudi” (“Israel”).

 

Khilafah Akan Menyempurnakan Kewajiban Jihad Membebaskan Palestina

 

Mengapa demikian? Karena setidaknya ada tiga alasan, sebagai berikut:

Pertama, karena saat Khilafah tegak, maka urusan jihad akan diserahkan dan dipimpin oleh Khalifah, sebagai pemimpin dari negara Khilafah. Sabda Rasulullah SAW :

الْجِهَادُ وَاجِبٌ عَلَيْكُمْ مَعَ كُلِّ أَمِيْرٍ بَرّاً كَانَ أَوْ فَاجِراً

 

“Jihad itu wajib atas kalian bersama setiap pemimpin (amīr), entah dia pemimpin yang baik ataupun pemimpin yang fājir (fāsiq).” (HR Abu Dawud, no. 2533; Al-Daraquthni, 2/56; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, no 5401).

Kedua, karena untuk menghadapi Israel (yang mendapat dukungan dari Amerika, Inggris dan sekutunya), diperlukan kekuatan yang seimbang dengan “Israel”, yaitu jihad itu wajib didukung oleh sebuah negara yang kuat. Allah Ta’ala berfirman :

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ

 

“Oleh sebab itu, siapa saja yang menyerang kalian, seranglah dia, secara seimbang dengan serangannya terhadap kalian.”(QS al-Baqarah [2]: 194). 

 

Ketiga, karena penguasa-penguasa Muslim saat ini telah berkhianat kepada saudara sesama muslim Palestina, dengan tidak mau mengirimkan pasukan ke Palestina dan bahkan menghalangi jihad fi Sabilillah ke Palestina. Maka diperlukan generasi muslim lain, yaitu generasi muslim di bawah Khilafah, untuk mengganti para pemimpin muslim pengkhianat tersebut, sesuai firman Allah SWT :

اِلَّا تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا اَلِيْمًاۙ وَّيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوْهُ شَيْـًٔاۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

 

Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Taubah : 39).

 

Wallahu a’lam bi ash-Shawab. []

 

 

Sumber:

https://www.detik.com

https://www.cnbcindonesia.com

https://www.nu.or.id

https://tebuireng.online

AKAR MASALAH DAN SOLUSI PALESTINA. PPT, KH. M. SHIDDIQ AL-JAWI, S.Si, MSI (Founder Institut Muamalah Indonesia)

* Santri Pondok Pesantren Abdurrahman bin ‘Auf – Klaten, Santri Ma’had STEI Hamfara – Yogyakarta, Santri Ma’had Al-Manar Utan Kayu – Jakarta, Santri Ma’had Khadimus Sunnah  – Bandung.

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *