Perempuan Diduga Bawa Senpi Ditembak Mati, Begini Tanggapan LBH Pelita Umat

Mediaumat.news – Terkait ditembak matinya seorang perempuan yang diduga membawa senjata api di depan Mabes Polri, Jakarta pada Rabu sekira pukul 16.30 WIB, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat (LBH PU) Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan tanggapan seperti ini.

“Penembakan kepada perempuan tersebut hingga mati atau meninggal dunia sangat disayangkan,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.news, Kamis (1/4/2021).

Ia mengatakan, meski salah satu pasal di Peraturan Kapolri nomor 1/2009 telah memberi kewenangan untuk menembak, bukan berarti seorang penegak hukum (polisi) bisa seenaknya bertindak. “Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari Peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati,” tegasnya.

Seorang penjahat, lanjutnya, tidak bisa lantas dimatikan, apalagi dengan cara ditembak. Sebab, lanjutnya, untuk bisa dilakukan tahapan penyelidikan atau penyidikan, cukuplah seorang penjahat dilumpuhkan.

“Polisi bukan orang yang baru, bahkan polisi memiliki keterampilan lebih dari penjahat yang memegang senjata. Sehingga semestinya melumpuhkan dapat diupayakan,” terangnya.

Dengan kondisi pelaku yang masih hidup, menurutnya, pengembangan kasus bisa dilanjutkan dengan menggali informasi lebih jauh terkait tindakan pelaku. “Tindakan yang dilakukan perempuan tersebut, apakah murni kriminal, atau disuruh atau ada maksud lainnya,” jelasnya.

Sehingga, tambahnya, menembak mati (terduga pelaku) harus dijadikan sebagai alternatif terakhir ketika keadaan tidak memungkinkan lagi kecuali begitu.

Di sisi lain, ia menuturkan, proses penegakan hukum yang benar sebagai cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh dalam hal ini perempuan tersebut untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law).

Dengan demikian, terkait kejadian itu, ia mengecam tindakan penembakan yang menurutnya terkategori kekerasan tersebut. “Saya turut mengecam segala bentuk tindakan kekerasan, siapa pun yang melakukannya dan dengan alasan apa pun,” pungkasnya. [] Zainul Krian

Share artikel ini: