Oleh: Dika Pama Widya Ningrum, S.H.I.
Hari ini muncul gerakan the power of emak-emak yang menuntut payung hukum penghapusan kekerasan seksual. Hati mereka gerah terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di negri ini. Perundang-undangan yang ada sangat lemah untuk menjamin keamanan terhadap mereka.
Sungguh kasihan perempuan dalam sistem kapitalis sekuler hari ini, peran perempuan sebagai ibu sosok pendidik generasi penerus bangsa, istri yang mengurusi urusan rumah tangganya dipandang remeh. Setiap kekerasan atas perempuan pada sistem ini dianggap buah dari paham patriarki sehingga butuh upaya untuk mensetarakan gender. Sistem kapitalis yang gagal mensejahterakan keluarga dalam hal ekonomi. Mereka mempropagandakan perempuan harus bekerja agar menghasilkan pundi-pundi uang untuk membantu menopang ekonomi keluarga dan agar tidak diremehkan oleh suaminya. Jika bekerja, wanita dapat setara derajatnya dengan laki-laki. Hal ini bukanlah sebuah penilaian yang baik, jika seseorang baru dipandang berharga apabila menghasilkan materi.
Sadar atau tanpa kesadaran sistem kapitalisme yang mencengkeram negri ini dengan manis menjajakan ide barat. Ide kesetaraan gender telah menjebak kaum perempuan untuk selalu berpikir materi dan keuntungan. Seolah-olah perempuan baru memiliki nilai plus bila memiliki kedudukan di ranah publik. Rumah tangga dianggap penjara yang mengekang kebebasan perempuan. Kapitalis sangat diuntungkan dalam hal ini, sebab mempekerjakan perempuan akan meningkatkan produksi dua kali lipat lebih baik dari laki-laki dan mau diupah dengan gaji yang kecil sehingga mengirit pengeluaran. Ditambah dengan paham sekularisme yang memisahkan norma-norma keagamaan dari kehidupan membuat kaum perempuan mudah diekploitasi dari suara bahkan tubuhnya, semakin merebak tempat-tempat hiburan dan portitusipun semakin menjamur. Sungguh perempuan dalam sistem ini tidak dihargai apalagi dimuliakan.
Tidak dapat dipungkiri, kesibukan seorang istri di luar rumah tidak sedikit menyumbang angka perceraian, suami yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh sang istri mencari wanita idaman lain, perselingkuhan, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga pun akhirnya tak terelakan lagi.
RUU P-KS dianggap suatu terobosan yang akan menjamin keamanan bagi perempuan, tetapi bukan berarti menghilangkan sikap kritis kita sebagai objek hukum bila RUU ini disahkan. Bila kita cermati makna dari kekerasan pada RUU ini spesifik pada tindak pemaksaan dan pelecehan seksual saja. Misalnya, pasal pemaksaan pada pelacuran tidak membahas tentang pelarangan pelacuran itu sendiri hanya fokus pada tindak pemaksaannya saja. Begitu pula pada tindak aborsi dan kontrol seksual. Padahal budaya bangsa kita mengarahkan untuk setiap hukum diutamakan pada pengaturan normanya terlebih dahulu, sangat dibutuhkan aturan larangan terhadap pelacuran, pemerkosaan atas perempuan dan laki-laki, pencabulan, berhubungan laki-laki dengan laki-laki atau sebaliknya & larangan berzina, bukan sekedar pemaksaan baru dapat dilaporkan atau dipidanakan. Karena draft RUU ini bias, sehingga bisa menjadi pintu kebaikan dan bisa membuka pintu keburukan atas nama kebebasan.
Pada draft yang memasukkan pemaksaan seksual oleh pasangan termasuk pada lingkup rumah tangga pun, sangat mengancam keharmonisan dalam rumah tangga. Misalnya, bila suami meminta istri melayaninya dalam berhubungan seksual lalu sang istri tidak menginginkan maka sudah dianggap terjadi tindak pemaksaan dan istri berhak mengadukan suaminya. Maka, dimata hukum suami melakukan sebuah tindak pidana. Pasangan mana yang akan kembali harmonis bila diantara mereka saling melaporkan dan saling mencari pembenaran. Tergambar bahwa cara penyelesaian seperti ini pada rumahtangga hanya akan menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian.
Sungguh Islam sangat memuliakan perempuan dengan menempatkan peran perempuan sebagai pendidik generasi bangsa, sekolah yang pertama bagi anak-anaknya dan istri yang mengurusi rumah tangga dengan hubungan muamalah sebagai sahabat sang suami. Wajar apabila dalam Islam perempuan dianggap sebagai tiangnya negara, bila baik, maka baiklah negaranya dan bila rusak, maka rusaklah negaranya. Perempuan dalam Islam mendapatkan hak pendidikan yang sama dengan laki-laki, karena menuntut ilmu itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Perempuan pun berhak menyampaikan pendapat, sebagaimana kholifah Umar bin Khottob menanyakan kepada kaum perempuan seberapa lama mereka tahan ditinggal suami mereka ke medan jihad untuk menentukan kurun waktu pemberangkatan dan pergantian pasukan jihad. Kehormatan wanita pun terjaga dalam Islam sebagai contoh pada masa Rosululloh SAW, kejadian di pasar Yahudi Madinah dimana seorang perempuan diikat ujung gamis dan kerudungnya sehingga tersingkaplah auratnya dan ia menjadi bahan tertawaan, maka Rosululloh mengirim pasukan untuk mengepung dan memberi sanksi atas perkampungan Bani Qoinuqo’ dimana kejadian tersebut terjadi.
Perempuan yang baik akan terlahir dari sistem yang baik dalam mengatur sebuah negara. Sedangkan laki-laki bertanggungjawab penuh akan penafkahan dan penjagaan atas siapa saja yang berada dalam tanggungannya. Dalam hal ini negara dalam sistem pemerintahan Islam berkewajiban memotivasi kaum laki-laki untuk bekerja dan memfasilitasinya dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan dengan upah yang dapat mencukupi biaya hidup dirinya dan orang-orang yang didalam tanggungannya baik kebutuhan primer maupun sekunder.
Islam adalah aqidah yang memancarkan darinya peraturan kehidupan secara paripurna yang biasa dikenal dengan syari’at Islam. Penerapan aturan Islam tidak akan tampak baik bila secara parsial atau sebagian diambil dan sebagian ditinggalkan. Islam menjadi rahmatan lil’alamin jika diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Mekanisme penerapan aturannya dibutuhkan tiga pilar utama, pertama membentuk ketaqwaan individu, agar individu masyarakat mampu mengontrol dirinya agar selalu menjadi manusia yang baik dan taat menjalankan perintah Tuhannya serta menjauhi larangannya. Kedua membentuk masyarakat yang peduli, masyarakat yang senantiasa menjaga norma-norma yang ada, gemar melakukan amar ma’ruf nahy munkar kepada keluarga dan masyarakat disekitarnya. Ketiga negara yang menerapkannya, karena legalitas hukum disebuah negara akan menentukan cara hidup rakyatnya dalam kehidupan sehari-hari. Wallahua’lambish showwab.[]