Perbedaan Waktu Idul Adha di Arab dan Indonesia Terulang, UIY Singgung Kesepakatan OKI 1978

Mediaumat.info – Terkait perayaan Idul Adha tahun ini yang kembali berbeda antara Indonesia dengan Arab Saudi, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengingatkan perihal kesepakatan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menetapkan Makkah sebagai kiblat penentuan Idul Adha, dalam video di akun TikTok pribadinya @ismailyusanto, Rabu (12/6/2024).

“Di sana dihasilkan sebuah kesepakatan bahwa ditetapkannya Makkah Al-Mukaramah sebagai kiblat penentuan hari wukuf dan Idul Adha,” ungkapnya.

Karenanya, tak heran bila kemudian organisasi terbesar kedua setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan anggota sebanyak 57 negara termasuk Indonesia, mengimbau semua negara anggota termasuk Indonesia kala itu, untuk memenuhi seruan tentang kalender Islam internasional oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Istanbul, Turki pada tahun 1978 silam ini.

Menurut UIY, kesepakatan itu tidak muncul begitu saja, tetapi berdasarkan dalil-dalil, salah satunya hadits riwayat Imam Abu Dawud, nomor 2340, yang artinya:

“Sesungguhnya Amir (Penguasa) Makkah berkhutbah, kemudian dia berkata,”Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan ‘ibadah (manasik haji) berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan beribadah (menjalankan manasik haji) berdasarkan kesaksian keduanya.”

Sekadar diketahui, di dalam Sunan ad-Daraquthni, 2/267, hadits ini isnadnya muttashil dan sahih. Pun Syeikh Nashiruddin al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Abu Dawud (2/54), ‘Hadits ini sahih’.

Dengan kata lain, lanjut UIY memaparkan, hadits ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari Arafah, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik adalah Amir Makkah atau Penguasa Makkah, bukan yang lain.

Kendati sekalipun saat ini belum berdiri kembali pemerintahan Islam atau biasa dikenal dengan kekhilafahan Islam, tegas UIY, kewenangan tersebut tetap dimiliki oleh Amir Makkah, Arab Saudi.

Karenanya pula, Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKI, semestinya mendorong kembali semangat kebersamaan dan persatuan untuk terwujudnya umat Islam yang ‘satu’ di seluruh dunia.

Mustilah yang mensponsori hidupnya kembali semangat kebersamaan dan persatuan ini untuk terwujudnya ummatan wahidah,” harapnya.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa penentuan Idul Adha ditetapkan berdasarkan rukyatulhilal oleh penguasa Makkah. Kecuali, pungkasnya, penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah mengamalkan rukyat dari negeri Muslim lainnya termasuk Indonesia. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: