Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sudikah Anda jelaskan kepada saya hadits ini. Hadits ini tidak jelas bagi saya. Ketika saya merujuk pendapat para ulama, ketidakjelasan itu masih ada:
Ibnu Syihab berkata: Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, ia mendengar Zaid bin Tsabit berkata:
فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ، قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا، فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ: ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾
“Aku kehilangan satu ayat dari al-Ahzab ketika kami menyalin mushhaf. Aku telah mendengar Rasulullah saw membacakannya. Lalu kami mencarinya dan kami menemukannya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari, ayat itu (artinya): “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23).
Saya masih belum paham, bagaimana para Shahabat menerimanya meski dia hanya satu orang, tidak mencapai tawatur, seandainya kita terima bahwa kesaksiannya dinilai kesaksian dua orang, maka perkaranya berbeda, sebab tidak mencapai batas tawatur?!!
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda syaikhuna.
Bakar asy-Syami
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Tampaknya perkaranya rancu terhadap Anda antara penukilan tilawah ayat-ayat al-Quran kepada kita dari Rasulullah saw dengan penukilan tulisan ayat-ayat Allah sebagaimana yang ditulis di hadapan Rasul saw. Adapun penukilan tilawah ayat-ayat maka itu adalah penukilan yang mutawatir dari banyak Shahabat radhiyallah ‘anhum dari Rasulullah saw hingga sampai kepada kita secara mutawatir dan sampai Hari Kiamat terjaga dengan penjagaan Allah dan taufik-Nya yang telah berfirman:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (TQS al-Hijr [15]: 9).
Adapun penukilan tulisan ayat-ayat maka para Shahabat tidak menerima untuk menulis ayat-ayat dari hafalan mereka tetapi mereka ingin mengumpulkan tulisan ayat-ayat yang ditulis di hadapan Rasulullah saw. Mereka mencukupkan diri mengumpulkan lembaran tertulis yang ada pada Shahabat, tetapi mereka radhiyallâh ‘anhum mengharuskan diri mereka, harus ada dua orang saksi yang bersaksi atas tiap lembaran bahwa itu ditulis di hadapan Rasul saw sebagai tambahan perhatian. Dan ini merupakan taufik dari Allah SWT untuk menjaga Kitab-Nya yang mulia yang tidak datang kepadanya kebatilan:
﴿لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ﴾
“Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (TQS Fushshilat [41]: 42).
Inilah masalahnya. Dan berikut penjelasannya:
Pertama: Topik penghimpunan al-Quran:
Kami telah menjelaskan topik penghimpunan al-Quran al-Karim di buku asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I bab “Jam’u al-Qur`ân”. Demikian juga kami jelaskan di buku Taysîr al-Wushûl Ilâ al-Ushûl di bawah judul “Nuzûl al-Qur`ân wa Kitâbatuhu” dan “Jam’u al-Qur`ân”. Penanya dapat merujuk kepada kedua buku itu untuk mengetahui rincian masalah tersebut dan dalil-dalil tafshiliyahnya … Dan akan saya kutipkan untuk Anda sebagian yang ada di buku kami untuk membantu Anda memahami masalah tersebut secara tepat, dengan izin Allah:
- Saya kutipkan dari buku saya Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl bab Jam’u al-Qur`ân:
(…. Disebabkan perang melawan orang-orang murtad, Abu Bakar ra khawatir banyak orang yang hafal al-Quran wafat sementara mereka adalah orang-orang yang hafal al-Quran yang tersusun di dalam surat-suratnya. Maka Abu Bakar ra memerintahkan penghimpunan ayat-ayat yang tertulis untuk tiap-tiap surat di satu tempat secara tersusun sebagaimana yang disetujui oleh Rasul saw. Maka dihimpunlah potongan-potongan yang di atasnya dituliskan ayat-ayat setiap surat yang tersusun secara tertib melalui penelusuran setelah diverifikasi bahwa tulisan ini ditulis di hadapan Rasul saw. Mereka meminta kesaksian dua orang saksi dari kalangan Shahabat atas setiap lembaran tulisan yang kedua orang saksi itu bersaksi bahwa lembaran itu ditulis di hadapan Rasul saw. Mereka tidak mencukupkan hanya dengan kesesuaian tulisan itu dengan apa yang dihafal. Perlu diketahui bahwa setiap ayat telah dihafal oleh banyak orang Shahabat secara mutawatir. Oleh karena itu, ketika mereka mendapati bahwa akhir surat at-Tawbah lembaran tertulisnya hanya ada pada Khuzaimah ra. saja dan tidak ada yang bersaksi atas penulisannya di hadapan Rasul saw. kecuai Khuzaimah ra. mereka menahan diri dari menghimpunnya sampai tegak bagi mereka bukti bahwa Rasulullah saw telah bersandar kepada kesaksian Khuzaimah bahwa kesaksiannya setara kesaksian dua orang muslim yang adil. Maka ketika itu mereka pun menghimpun potongan tulisan yang Khuzaimah ra. bersaksi atasnya. Perlu diketahui bahwa mereka hafal ayat itu secara qath’iy. Melainkan hal itu sebagai tambahan dalam mencari kepastian dari mereka radhiyallâh ‘anhum. Sebab mereka ingin menghimpun lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw bukan menuliskannya dari hafalan mereka.
Oleh karena itu, penghimpunan Abu Bakar ash-Shidiq ra merupakan penghimpunan potongan-potongan yang di atasnya tertulis ayat-ayat dan menyusunnya di dalam surat-suratnya sebagaimana yang disetujui oleh Rasul saw. Yakni menempatkan potongan-potongan yang di atasnya tertulis ayat-ayat setiap surat di belakang sebagiannya di satu tempat. Hal itu untuk semua surat al-Quran), selesai.
- Saya kutipkan dari asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I setelah penghimpunan Abu Bakar ra. untuk potongan-potongan yang padanya tertulis ayat-ayat dalam surat-suratnya sebagaimana yang ditulis di hadapan Rasulullah saw.:
(… Berdasarkan hal itu, perintah Abu Bakar ra. dalam menghimpun al_Quran itu bukanlah perintah untuk menuliskannya dalam satu mushhaf, tetapi merupakan perintah menghimpun lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw satu dengan yang lain di satu tempat dan diverifikasi bahwa itu memang benar lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw dengan menguatkannya melalui kesaksian dua orang saksi … Lembaran-lembaran itu tetap tersimpan pada Abu Bakar ra. selama hidupnya. Kemudian pada Umar ra. selama hidupnya. Kemudian pada Hafshah binti Umar ra., Ummul Mukminin, sesuai wasiyat Umar …
Ini berkaitan dengan penghimpunan oleh Abu Bakar. Adapun berkaitan dengan penghimpunan oleh Utsman maka itu pada tahun kedua atau ketiga kekhilafahan Utsman ra., yakni pada tahun 25 H setelah kedatangan Hudzaifah bin al-Yaman ra. kepada Utsman ra.. Hudzaifah sebelumnya memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Adzerbaijan bersama penduduk Irak. Hudzaifah terkejut dengan perbedaan mereka dalam membaca al-Quran … Maka Hudzaifah segera menaiki hewan tunggangan pergi kepada Utsman. Ibnu Syihab menceritakan bahwa Anas bin Malik menceritakan: “Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, sebelumnya Hudzaifah memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Adzerbaijan bersama dengan penduduk Irak. Hudzaifah ra. dikejutkan oleh perbedaan mereka dalam membaca al-Quran. Maka Hudzaifah ra. berkata kepada Utsman ra.: “ya Amirul Mukminin selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih pendapat tentang al-Kitab seperti perselisihan pendapat orang Yahudi dan Nashrani”. Maka Utsman mengirim surat kepada Hafshah ra. (isinya): “kirimkan kepada kami lembaran-lembaran, kami salin dalam beberapa mushhaf, kemudian kami kembalikan kepada Anda”. Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam, lalu mereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf … Hingga ketika mereka telah menyalin lembaran-lembaran itu dalam beberapa mushhaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah. Dan Utsman mengirimkan satu mushhaf yang mereka salin ke berbagai penjuru dan Utsman memerintahkan al-Quran selainnya yang ada di lembaran atau mushhaf agar dibakar”. Jumlah copi yang disalin sebanyak tujuh copi. Telah ditulis tujuh mushhaf (dan dikirim masing-masing) ke Mekah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah dan Kufah dan satu copi dipertahankan di Madinah …
Berdasarkan hal ini, aktivitas Utsman bukanlah penghimpunan al-Quran. Melainkan penyalinan dan penukilan apa yang sama persis dengan apa yang dinukilkan dari Rasulullah saw. Utsman tidak melakukan apapun, kecuali menyalin sebanyak tujuh salinan dari salinan yang tersimpan pada Hafshah Ummul Mukminin, dan menghimpun manusia berdasarkan tulisan itu saja dan melarang tulisan (rasmu) atau pendiktean (imlâ`) selainnya. Maka stabilllah di atas salinan itu secara tulisan dan pendiktean (rasman wa imlâ`an). Dan itu sama persis dengan salinan dan pendiktean yang dengannya lembaran-lembaran ditulis di hadapan Rasulullah saw ketika wahyu diturunkan. Dan itu adalah salinan yang dihimpun oleh Abu Bakar. Kemudian kaum Muslim mulai menyalin (mengcopy) dari salinan-salinan ini, tidak dari yang lain. Dan tidak ada lagi kecuali mushhaf Utsman dengan tulisannya itu. Ketika ada alat cetak maka mushhaf pun dicetak dari salinan ini dengan tulisan dan pendiktean yang sama…).
- Seperti yang Anda lihat, masalahnya bukan penukilan tilawah al-Quran. Tilawah al-Quran dinukilkan melalui banyak Shahabat dari Rasul saw dengan penukilan yang mutawatir yang dipastikan. Melainkan perkaranya adalah penukilan apa yang ditulis di hadapan Rasulullah saw … Oleh karena itu, rasm (tulisan) mushhaf itu merupakan rasm yang tawqifi yang wajib berpegang teguh hanya dengannya dan haram menulis mushhaf berdasarkan rasm selain rasm ini dan tidak boleh beralih darinya sama sekali … Dengan ketentuan, keterikatan dengan rasm Utsmani untuk al-Quran itu tidak lain adalah khusus dengan penulisan mushhaf semuanya. Adapun penulisan al-Quran secara istisyhad atau menuliskannya di lembaran untuk pengajaran atau yang lain bukan menulis di mushhaf, maka boleh ditulis dengan jalan pendiktean yang lain, misalnya kata ﴿اَلرِّبَوا﴾ yang ada di mushhaf, ditulis untuk taklim tanpa wawu ﴿اَلرِّبَا﴾ sebab persetujuan dari Rasul dan Ijmak dari para Shahabat hanya terjadi pada mushhaf saja tanpa yang lain. Dan yang lain tidak bisa diqiyaskan kepadanya sebab itu adalah perkara tawqifiy tanpa ada ‘illat, jadi tidak bisa dimasuki qiyas.
Kedua: topik hadits yang Anda tanyakan, dan hadits itu dikeluarkan oleh imam al-Bukhari sebagai berikut:
(4604- حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ قَدِمَ عَلَى عُثْمَانَ وَكَانَ يُغَازِي أَهْلَ الشَّأْمِ فِي فَتْحِ إِرْمِينِيَةَ وَأَذْرَبِيجَانَ مَعَ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَأَفْزَعَ حُذَيْفَةَ اخْتِلَافُهُمْ فِي الْقِرَاءَةِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ لِعُثْمَانَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَدْرِكْ هَذِهِ الْأُمَّةَ قَبْلَ أَنْ يَخْتَلِفُوا فِي الْكِتَابِ اخْتِلَافَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ وَقَالَ عُثْمَانُ لِلرَّهْطِ الْقُرَشِيِّينَ الثَّلَاثَةِ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فِي شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ فَفَعَلُوا حَتَّى إِذَا نَسَخُوا الصُّحُفَ فِي الْمَصَاحِفِ رَدَّ عُثْمَانُ الصُّحُفَ إِلَى حَفْصَةَ وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾، فَأَلْحَقْنَاهَا فِي سُورَتِهَا فِي الْمُصْحَفِ.)
(4604- Telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepadanya bahwa Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, dan ia sebelumnya memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Adzerbaijan bersama penduduk Irak. Perbedaan mereka dalam membaca al-Quran mengejutkan Hudzaifah. Hudzaifah berkata kepada Utsman, “ya Amirul Mukminin selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih dalam al-Kitab seperti perselisihan orang Yahudi dan Nashrani”. Maka Utsman mengirim surat kepada Hafshah ““kirimkan kepada kami lembaran-lembaran (ash-shuhuf), kami salin dalam beberapa mushhaf, kemudian kami kembalikan kepada Anda”. Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam lalu mereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf … Hingga ketika mereka telah menyalin lembaran-lembaran itu dalam beberapa mushhaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah. Dan Utsman mengirimkan satu mushhaf yang mereka salin ke berbagai penjuru dan Utsman memerintahkan al-Quran selainnya yang ada di lembaran atau mushhaf agar dibakar”.
Ibnu Syihab berkata: “dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, dia mendengar Zaid bin Tsabit berkata: “aku kehilangan ayat dari al-Ahzab ketika menyalin mushhaf, yang telah aku dengar Rasulullah saw membacakannya, maka kami mencarinya dan kami mendapatinya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari:
﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23).
Maka kami gabungkan dalam suratnya di mushhaf).
Jelas dari hadits tersebut bahwa Zaid berbicara tentang peristiwa penyalinan mushhaf pada masa Utsman ra, di mana Zaid bin Tsabit bersama tiga orang yang lain ditugasi menyalin mushhaf-mushhaf dari potongan-potongan yang dihimpun pada masa Abu Bakar ra, yang kala itu tersimpan di rumah Hafshah ra. Artinya, hadits tersebut adalah tentang penyalinan dari apa yang ditulis di hadapan Rasul saw, dan bukan penukilan tilawah, melainkan tentang penyalinan apa yang tertulis di dalam potongan-potongan yang ditulis di hadapan Rasul saw, di mana penyalinan itu untuk menulis al-Quran dalam mushhaf-mushhaf dengan rasm yang sama dengan yang ditulis di hadapan Rasul saw. Dan ini tidak memerlukan kemutawatiran, melainkan cukup khabar yang shahih. Tetapi mereka (para Shahabat) radhiyallâh ‘anhum mengharuskan diri mereka dengan adanya dua orang saksi atas tulisan itu, dari sisi tambahan kepedulian dan perhatian … Adapun tilawah ayat-ayat al-Quran maka itu dinukilkan, sebagaimana yang kami katakan, dari banyak orang Shahabat dari Rasulullah saw..
Begitulah, jawaban pertanyaan Anda telah menjadi jelas dengan izin Allah yang telah menjaga kitab-Nya:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (TQS al-Hijr [15]: 9).
Ketiga: dua masalah lainnya yang perlu penjelasan:
Pertama, apa ayat-ayat yang tidak ada kecuali bersama Khuzaimah …
Kedua, apakah itu ada pada Khuzaimah atau ada pada Abu Khuzaimah …
Untuk menjawab hal itu kami katakan seraya memohon taufik Allah SWT:
- Mengenai masalah pertama berkaitan dengan ayat-ayat, imam al-Bukhari telah mengeluarkan dua riwayat nomor 4311 dan 4604 sebagai berikut:
(4311 حدثنا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ السَّبَّاقِ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ مِمَّنْ يَكْتُبُ الْوَحْيَ قَالَ أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ وَعِنْدَهُ عُمَرُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ عُمَرَ أَتَانِي فَقَالَ إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِالنَّاسِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِالْقُرَّاءِ فِي الْمَوَاطِنِ فَيَذْهَبَ كَثِيرٌ مِنْ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ تَجْمَعُوهُ وَإِنِّي لَأَرَى أَنْ تَجْمَعَ الْقُرْآنَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ قُلْتُ لِعُمَرَ كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ عُمَرُ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي فِيهِ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ لِذَلِكَ صَدْرِي وَرَأَيْتُ الَّذِي رَأَى عُمَرُ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَعُمَرُ عِنْدَهُ جَالِسٌ لَا يَتَكَلَّمُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ وَلَا نَتَّهِمُكَ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتَتَبَّعْ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنْ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ كَيْفَ تَفْعَلَانِ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ اللَّهُ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقُمْتُ فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الرِّقَاعِ وَالْأَكْتَافِ وَالْعُسُبِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ مِنْ سُورَةِ التَّوْبَةِ آيَتَيْنِ مَعَ خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهُمَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ: ﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم﴾ إِلَى آخِرِهِمَا وَكَانَتْ الصُّحُفُ الَّتِي جُمِعَ فِيهَا الْقُرْآنُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ…)
Pertama: (4311- Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah memberitahu kami dari az-Zuhri, ia berkata: “Ibnu as-Sayyaq telah memberitahuku bahwa Zaid bin Tsabit al-Anshari ra, dan dia termasuk orang yang menulis wahyu, berkata: “Abu Bakar telah mengirim kepadaku (peristiwa) terbunuhnya ahlu al-Yamamah dan di sisinya ada Umar. Abu Bakar berkata bahwa Umar mendatangiku dan berkata: “kematian telah menghampiri banyak orang pada hari al-Yamamah dan aku khawatir kematian banyak menghampiri al-Qurrâ’ (orang-orang yang hafal al-Quran) di berbagai tempat sehingga banyak dari al-Quran akan hilang, kecuali engkau menghimpunnya, dan sungguh aku berpandangan agar engkau menghimpun al-Quran”. Abu Bakar berkata, “aku katakan kepada Umar, “bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Umar berkata, “hal itu demi Allah adalah baik”. Umar terus mendatangiku tentangnya sampai Allah melapangkan dadaku untuk itu dan aku berpandangan seperti pandangan Umar”. Zaid bin Tsabit berkata, “dan Umar ada di sisinya dan dia tidak berbicara”. Abu Bakar berkata, “sungguh engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukanmu, engkau dahulu menulis wahyu untuk Rasulullah saw., maka telusurilah al-Quran dan himpunlah”. Demi Allah seandainya Abu Bakar membebaniku memindahkan suatu gunung, itu tidak lebih berat bagiku dari apa yang dia perintahkan kepadaku untuk menghimpun al-Quran, aku katakan: “bagaimana engkau berdua melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Abu Bakar berkata, “demi Allah hal itu adalah baik”. Abu Bakar terus mengulanginya kepadaku sampai Allah melapangkan dadaku untuk apa yang untuknya Allah telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar. Maka aku menelusuri al-Quran, aku himpun dari potongan-potongan, lempengan, pelepah kurma, dan dada orang-orang sampai aku mendapati dua ayat dari surat at-Tawbah bersama Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapati bersama seorang pun selain dia:
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu…” (TQS at-Tawbah [9]: 128).
Sampai akhir surat. Lembaran-lembaran yang dikumpulkan di dalamnya al-Quran itu ada pada Abu Bakar ra. sampai Allah mewafatkannya kemudian ada pada Umar ra. sampai Allah mewafatkannya kemudian pada Hafshah bin Umar ra. …).
Sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits tersebut, itu adalah pada masa Abu Bakar ra. Dan jelas di dalamnya bahwa potongan tertulis yang mereka dapati pada Khuzaimah adalah dua ayat terakhir surat at-Tawbah:
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu…” (TQS at-Tawbah [9]: 128).
Kedua:
(4604- حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ قَدِمَ عَلَى عُثْمَانَ وَكَانَ يُغَازِي أَهْلَ الشَّأْمِ فِي فَتْحِ إِرْمِينِيَةَ وَأَذْرَبِيجَانَ مَعَ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَأَفْزَعَ حُذَيْفَةَ اخْتِلَافُهُمْ فِي الْقِرَاءَةِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ لِعُثْمَانَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَدْرِكْ هَذِهِ الْأُمَّةَ قَبْلَ أَنْ يَخْتَلِفُوا فِي الْكِتَابِ اخْتِلَافَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ وَقَالَ عُثْمَانُ لِلرَّهْطِ الْقُرَشِيِّينَ الثَّلَاثَةِ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ أَنْتُمْ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فِي شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ فَاكْتُبُوهُ بِلِسَانِ قُرَيْشٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِلِسَانِهِمْ فَفَعَلُوا حَتَّى إِذَا نَسَخُوا الصُّحُفَ فِي الْمَصَاحِفِ رَدَّ عُثْمَانُ الصُّحُفَ إِلَى حَفْصَةَ وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾، فَأَلْحَقْنَاهَا فِي سُورَتِهَا فِي الْمُصْحَفِ.)
(4604 – Telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepadanya bahwa Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, dan ia sebelumnya memerangi penduduk Syam dalam pembebasan Armenia dan Adzerbaijan bersama penduduk Irak. Perbedaan mereka dalam membaca al-Quran mengejutkan Hudzaifah. Hudaifah berkata kepada Utsman, “ya Amirul Mukminin selamatkan umat ini sebelum mereka berselisih dalam al-Kitab seperti perselisihan orang Yahudi dan Nashrani”. Maka Utsman mengirim surat kepada Hafshah, “kirimkan kepada kami ash-shuhuf (lembaran-lembaran), kami salin dalam beberapa mushhaf, kemudian kami kembalikan kepada Anda”. Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam lalu mereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf … Hingga ketika mereka telah menyalin lembaran-lembaran itu dalam beberapa mushhaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah. Dan Utsman mengirimkan satu mushhaf yang mereka salin ke berbagai penjuru dan Utsman memerintahkan al-Quran selainnya yang ada di lembaran atau mushhaf agar dibakar”.
Ibnu Syihab berkata: “dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, dia mendengar Zaid bin Tsabit berkata: “aku kehilangan ayat dari al-Ahzab ketika menyalin mushhaf, yang telah aku dengar Rasulullah saw membacakannya, maka kami mencarinya dan kami mendapatinya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari:
﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23).
Maka kami gabungkan di dalam suratnya di dalam mushhaf).
Seperti yang dinyatakan oleh hadits tersebut, itu adalah pada masa Utsman ra. dan jelas bahwa potongan tertulis yang mereka dapati ada pada Khuzaimah adalah ayat al-Ahzab:
﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23).
Dan dengan menelaah dua hadits tersebut (nomor 4311 dan 4604), dan keduanya dikeluarkan oleh imam al-Bukhari, yakni keduanya shahih sanadnya, menjadi jelas sebagai berikut:
- Di awal, kami jelaskan bahwa kedua hadits tersebut bukan tentang kemutawatiran ayat-ayat. Dalam masing-masing dua riwayat itu, topiknya tentang penulisan, bukan tentang kemutawatiran hafalan. Semua ayat dihafal dari banyak Shahabat dari Rasulullah saw. Melainkan, para Shahabat ingin menukilkan apa yang ditulis di hadapan Rasul saw, sebab mereka tidak ingin masyarakat menulis dari hafalan mereka sehingga bisa berbeda-beda huruf mereka. Tetapi, mereka ingin menulis ayat-ayat dengan rasm yang sama yang ditulis di hadapan Rasul saw, sebagai tambahan dalam kepedulian dan taufik dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana yang berfirman:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (TQS al-Hijr [15]: 9).
Karena ini, diistinbath hukum syara’ tidak bolehnya mencetak mushhaf kecuali menurut mushhaf Utsman ra.
- Penghimpunan potongan-potongan tulisan itu terjadi pada masa Abu Bakar ra. sebagaimana yang disebutkan di dalam dalil-dalil yang shahih. Sebagaimana, penegakan dua orang saksi atas setiap potongan tulisan itu juga shahih … Adapun pada masa Utsman ra, maka yang terjadi adalah penyalinan mushhaf-mushhaf dari potongan-potongan yang dihimpun pada masa Abu Bakar ra. yang salinan itu ada pada Hafshah ra, lalu Utsman ra. memintanya dan menugaskan Zaid dan tiga orang bersamanya untuk menyalin sejumlah mushhaf dari potongan-potongan itu…
Tidak ada ruang di sini, yakni pada masa Utsman, untuk hilangnya potongan tulisan. Tetapi ini terjadi ketika menghimpun potongan-potongan yang itu terjadi pada masa Abu Bakar ra. yakni potongan yang padanya tertulis dua ayat terakhir at-Tawbah:
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ * فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung” (TQS at-Tawbah [9]: 128-129).
Tidak mungkin potongan yang hilang itu pada peristiwa penyalinan pada masa Utsman ra. sebab penghimpunan potongan-potongan telah terjadi pada masa Abu Bakar ra. dan bukannya pada masa Utsman ra. yang ketika itu dilakukan penyalinan … Oleh karena itu, akhir hadits imam al-Bukhari nomor 4604 ditolak secara dirayah, yaitu:
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فَقَدْتُ آيَةً مِنْ الْأَحْزَابِ حِينَ نَسَخْنَا الْمُصْحَفَ قَدْ كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ بِهَا فَالْتَمَسْنَاهَا فَوَجَدْنَاهَا مَعَ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ ﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾، فَأَلْحَقْنَاهَا فِي سُورَتِهَا فِي الْمُصْحَفِ.
Ibnu Syihab berkata: “dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit telah memberitahuku, dia mendengar Zaid bin Tsabit berkata: “aku kehilangan ayat dari al-Ahzab ketika menyalin mushhaf, yang telah aku dengar Rasulullah saw membacakannya, maka kami mencarinya dan kami mendapatinya bersama Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari:
﴿مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ﴾
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah…” (TQS al-Ahzab [33]: 23).
Maka kami gabungkan dalam suratnya di dalam mushhaf.
- Mengenai masalah kedua, yaitu apakah Shahabat yang padanya Zaid mendapati ayat at-Tawbah yang tertulis itu dan tidak dia dapati pada orang lain, apakah Shahabat itu Khuzaimah atau Abu Khuzaimah? Jawabannya adalah sebagai berikut:
– Imam al-Bukhari mengeluarkan dua riwayat 4311 dan 4603 ..
Adapun riwayat nomor 4311 yang telah disebutkan di atas, di situ disebutkan: “lalu aku menelusuri al-Quran, aku himpun dari potongan-potongan, lempengan, pelepah kurma, dan dada orang-orang sampai aku mendapati dari surat at-Tawbah dua ayat bersama Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapati pada seorang pun yang lain:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ * فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung” (TQS at-Tawbah [9]: 128-129).
– Dan dalam riwayat nomor 4603, dan berikut teksnya:
[4603 – حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ السَّبَّاقِ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عِنْدَهُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ عُمَرَ أَتَانِي فَقَالَ إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِالْقُرَّاءِ بِالْمَوَاطِنِ فَيَذْهَبَ كَثِيرٌ مِنْ الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ لِعُمَرَ كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ عُمَرُ هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِذَلِكَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى عُمَرُ قَالَ زَيْدٌ قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نَتَّهِمُكَ وَقَدْ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتَتَبَّعْ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفُونِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنْ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ قُلْتُ كَيْفَ تَفْعَلُونَ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو بَكْرٍ يُرَاجِعُنِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الْعُسُبِ وَاللِّخَافِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ آخِرَ سُورَةِ التَّوْبَةِ مَعَ أَبِي خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ ﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ﴾ حَتَّى خَاتِمَةِ بَرَاءَةَ فَكَانَتْ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَيَاتَهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.]
[4603 – Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail dari Ibrahim bin Sa’ad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari ‘Ubaidah bin as-Sayyaq bahwa Zaid bin Tsabit ra berkata: “Abu Bakar mengirimkan kepadaku kabar orang yang terbunuh di al-Yamamah, sementara Umar bin al-Khathab di sisinya, Abu Bakar ra berkata, “Umar mendatangiku dan berkata bahwa kematian pada hari al-Yamamah telah menghampiri para qurrâ’ (penghafal) al-Quran dan sungguh aku khawatir kematian akan terus menghampiri para qurrâ’ di berbagai tempat sehingga banyak dari al-Quran akan hilang dan saya berpandangan agar engkau memerintahkan penghimpunan al-Quran”. Aku katakan kepada Umar, “bagaimana engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Umar berkata, Umar berkata, “hal itu demi Allah adalah baik”. Umar terus mendatangiku tentangnya sampai Allah SWT melapangkan dadaku untuk itu dan aku berpandangan seperti pandangan Umar”. Abu Bakar ra. berkata, “sungguh engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukanmu, engkau dahulu menulis wahyu untuk Rasulullah saw. maka telusurilah al-Quran dan himpunlah”. Demi Allah seandainya mereka membebaniku memindahkan suatu gunung, itu tidak lebih berat bagiku daripada apa yang dia perintahkan kepadaku untuk menghimpun al-Quran, aku katakan: “bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Abu Bakar berkata, “demi Allah hal itu baik”. Abu Bakar terus mengulanginya kepadaku sampai Allah SWT melapangkan dadaku untuk apa yang Allah telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar. Maka aku menelusuri al_Quran, aku himpun dari potongan-potongan, lembaran kulit, dan dada orang-orang sampai aku mendapati bagian akhir dari surat at-Tawbah ada bersama Abu Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapati bersama seorang pun selain dia:
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu…” (TQS at-Tawbah [9]: 128).
Sampai akhir surat at-Tawbah. Lembaran-lembaran yang dikumpulkan itu ada pada Abu Bakar ra. sampai Allah SWT mewafatkannya kemudian ada pada Umar ra. sampai Allah SWT mewafatkannya kemudian pada Hafshah bin Umar ra …].
Jelas darinya ucapan Zaid: [“Maka aku menelusuri al-Quran, aku himpun dari potongan-potongan, lembaran kulit dan dada orang-orang sampai aku mendapati bagian akhir dari surat at-Tawbah ada bersama Abu Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapati bersama seorang pun selain dia:
﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم﴾
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu…” (TQS at-Tawbah [9]: 128).
Sampai akhir surat at-Tawbah].
Dan dengan menelaah dan merenungkan apa yang ada di dalam dua hadits tersebut jelaslah bahwa Shahabi itu namanya Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari, bukan Abu Khuzaimah. Dalilnya adalah bahwa Abu Bakar ra. telah mensyaratkan agar dua orang bersaksi atas potongan yang disebutkan bahwa potongan itu ditulis di hadapan Rasulullah saw. Telah terpenuhi untuk Zaid dua orang saksi atas semua ayat yang tertulis yang dijadikan sandaran oleh Zaid kecuali dua ayat terakhir surat at-Tawbah, dia tidak menjumpainya tertulis di potongan kecuali pada Khuzaimah di dalam satu riwayat, dan pada Abu Khuzaimah dalam riwayat yang lain. Hasilnya, potongan itu pun dijadikan sandaran. Jadi orang yang padanya didapati potongan itu haruslah kesaksiannya dinilai setara kesaksian dua orang, dan jika tidak maka niscaya potongan itu tidak dijadikan sandaran sebagaimana yang disyaratkan oleh Abu Bakar ra..
Dan yang shahih dari Rasulullah saw bahwa orang yang kesaksiannya setara kesaksian dua orang adalah Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari. Seolah hadits itu telah disiapkan untuk kondisi ini, yakni kondisi penghimpunan potongan-potongan tertulis, maka Mahasuci Allah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana yang menjaga kitab-Nya secara tilawah dan rasm. Hadits Khuzaimah adalah sebagai berikut:
Imam Ahmad telah mengeluarkan di dalam Musnad-nya dan Abu Dawud di dalam Sunan-nya, dan lafazh berikut menurut Ahmad: (telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu’aib dari az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku ‘Umarah bin Khuzaimah al-Anshari bahwa pamannya telah menceritakan kepadanya, dan dia termasuk Shahabat Nabi saw:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ابْتَاعَ فَرَساً مِنْ أَعْرَابِيٍّ فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمَشْيَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَ بِالْفَرَسِ لَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ابْتَاعَهُ حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمْ الْأَعْرَابِيَّ فِي السَّوْمِ عَلَى ثَمَنِ الْفَرَسِ الَّذِي ابْتَاعَهُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعَا هَذَا الْفَرَسَ فَابْتَعْهُ وَإِلَّا بِعْتُهُ فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حِينَ سَمِعَ نِدَاءَ الْأَعْرَابِيِّ فَقَالَ أَوَلَيْسَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَلَى قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيداً يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ فَمَنْ جَاءَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ وَيْلَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَكُنْ لِيَقُولَ إِلَّا حَقّاً حَتَّى جَاءَ خُزَيْمَةُ فَاسْتَمَعَ لِمُرَاجَعَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَمُرَاجَعَةِ الْأَعْرَابِيِّ فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيداً يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ قَالَ خُزَيْمَةُ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ بِمَ تَشْهَدُ فَقَالَ بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ
Bahwa Nabi saw membeli seekor kuda dari seorang arab baduwi maka Nabi saw memintanya agar mengikuti beliau untuk Nabi saw bayar harga kudanya. Nabi saw mempercepat berjalan sedangkan orang arab baduwi itu santai. Lalu orang-orang mulai mencegat orang arab baduwi itu dan mereka menawar kuda tersebut. Mereka tidak merasa (tidak tahu) bahwa Nabi saw telah membelinya. Sampai sebagian mereka menawar orang arab baduwi itu lebih tinggi dari harga pembelian Nabi saw. Lalu orang arab baduwi itu menyeru Nabi saw, “jika engkau membeli kuda ini maka belilah dan jika tidak maka aku jual”. Nabi saw pun berdiri ketika mendengar seruan orang arab baduwi itu dan beliau berkata: “aku telah membelinya darimu”. Maka orang-orang mulai mengerumui Nabi saw dan orang arab baduwi itu yang saling merujuk satu sama lain. Orang arab baduwi itu mulai mengatakan, “datangkan saksi yang bersaksi bahwa aku telah menjualnya”. Orang dari kaum Muslim yang datang berkata kepada orang arab baduwi itu, “celakalah kamu, Nabi saw tidak mengatakan kecuali kebenaran”. Hingga datang Khuzaimah, ia mendengar murâja’ah Nabi saw dan murâja’ah orang arab baduwi itu. Orang arab baduwi itu mulai berkata, “datangkan seorang saksi yang bersaksi bahwa aku telah menjualnya kepadamu!” Khuzaimah berkata, “aku bersaksi bahwa engkau telah menjualnya kepada beliau”. Nabi saw pun menghadap ke arah Khuzaimah dan bersabda, “dengan apa engkau bersaksi?” Khuzaimah berkata, “dengan pembenaran engkau ya Rasulullah”. Maka Nabi saw menjadikan kesaksian Khuzaimah sebagai kesaksian dua orang”).
Al-Hakim juga mengeluarkannya di al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn dan ia berkata: “… ini adalah hadits yang shahih sanadnya dan para perawinya menurut kesepakatan dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) adalah tsiqah meski keduanya tidak mengeluarkannya”.
Semua ini membuktikan bahwa shahabiy yang ditemukan bersamanya potongan tertulis dua ayat at-Tawbah dan tidak ditemukan bersama selainnya itu adalah Khuzaimah bukan Abu Khuzaimah, sebab ayat itu dijadikan sandaran dengan menganggap kesaksian pembawanya sebagai kesaksian dua orang dan ini berlaku pada Khuzaimah dan tidak berlaku pada Abu Khuzaimah … Tampak bahwa nama itu rancu pada perawi antara Khuzaimah dan Abu Khuzaimah, dan ini kadang-kadang terjadi … Di atas semua itu, dia adalah Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari seperti dijelaskan di atas.
Begitulah, jawaban telah memenuhi pertanyaan Anda … dan juga jawaban atas dua masalah di atas … wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
12 Rabiul Awal 1441 H
09 November 2019 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/63787.html