Perampas Bendera Tauhid Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Mediaumat.news – Jangankan ormas, aparat keamanan pun secara hukum tidak berwenang merampas/menyita apalagi sampai membakar bendera tauhid. Pelakunya terancam pidana sembilan tahun penjara.

“Penegak hukum dilarang melakukan penyitaan, karena penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana. Sementara mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana,” tegas  Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam rilisnya yang diterima Mediaumat.news, Jumat (9/11/2018).

Karena, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun di dalam perundang-undangan dan tidak ada satu putusan hakim yang melarang mencetak,  mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadzkan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah”.

Sedangkan bagi oknum ormas atau individu yang berusaha merampas dan melakukan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, maka terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun,” ujar Chandra mengutip isi pasal tersebut.

Chandra juga menyatakan bagi masyarakat yang dipanggil penegak hukum terkait pengibaran bendera tauhid, tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: