Peradilan Mesir Vonis Mati 12 Anggota IM, Pengadilan Politik
Mediaumat.news – Peradilan Mahkamah Agung Mesir yang telah memvonis mati 12 anggota Ikhwanul Muslimin (14/6), dinilai Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana, S.IP., M.Si. sebagai peradilan politik, bukan peradilan hukum.
“Peradilan yang memberikan vonis (tersebut) adalah peradilan politik, bukan peradilan hukum,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (17/6/2021).
Hal itu, ia lihat dari tuduhan dan perlakuan sewenang-wenang dari rezim Sisi yang menurutnya sarat dengan kepentingan politik terkait perubahan rezim ketika peristiwa Arab Spring tahun 2010 lalu.
Tuduhan dengan isu terorisme yang rezim hembuskan pun menurutnya hanya justifikasi. “Perlu ada proses peradilan yang pro-justitia untuk bisa menunjukkan hakikat kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.
Namun, lanjut Budi, sulit untuk mendapatkan itu, meski dengan intervensi internasional sekalipun. Sebab yang dimusuhi merupakan kelompok yang lekat dengan nilai perjuangan Islam. Sehingga apa pun bentuknya, tambahnya, kesempatan untuk Islam berkuasa akan senantiasa dihalangi dengan segala resikonya.
Dengan demikian, ia berharap umat Islam semakin sadar bahwa junta militer Sisi telah mengulang pengokohan kekuatan militer di Mesir seperti yang dulu pernah terjadi. “Kekuatan militer yang pro terhadap kepentingan Barat akan terus memerangi para pejuang kebangkitan Islam,” jelasnya.
Begitu juga dengan opini perlawanan yang menurutnya perlu dibangun untuk membela para pejuang Islam di sana serta membongkar kedok kediktatoran militer yang dibalut dengan lipstik demokrasi.[] Zainul Krian