Peradilan Berkah dalam Konsep Syariah

Oleh: M. Nur Rakhmad, S.H. (LBH Pelita Umat Korwil Jatim)

Dalam sistem Peradilan Islam, tidak hanya mengatur konsep dan teknis peradilannya, tetapi juga membersihkan para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat. Selain kriteria Muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu dan adil (al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, Juz VII/2-4).

Agar dalam menjalankan tugasnya, hakim (qadhi) tidak “ruwet”, maka Islam telah menetapkan mekanisme yang tegas dan jelas terkait dengan profesi mereka. Pertama, Islam memberikan jabatan ini hanya kepada mereka yang layak dan ahli takwa, sebagaimana kriteria yang dijelaskan di atas. Kedua, Islam melarang mereka menyibukkan diri dalam aktivitas yang bisa melalaikan tugasnya, termasuk berbisnis dan sejenisnya (as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658). Ketiga, Islam juga melarang mereka menerima hadiah, hibah dan sejenisnya dari mereka yang mempunyai kepentingan dengan jabatannya. Keempat, Islam telah menetapkan gaji yang lebih dari cukup, sebagaimana yang ditetapkan Umar untuk para qadhinya, agar bisa konsentrasi pada tugasnya dan tidak tergoda dengan materi yang ditawarkan kepadanya (Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/37). Kelima, Islam menetapkan akhlak para qadhi, antara lain harus berwibawa, menjaga muru’ah (harga diri), tidak banyak berinteraksi dengan orang, senda gurau dengan mereka, menjaga ucapan dan tindak tanduknya (‘Abd al-Karim Zaidan, Nidzam al-Qadha’, hal. 55).

Selain ketentuan di atas, Islam juga menutup celah lahirnya para qadhi yang korup, melalui mekanisme peradilan yang fixed. Pertama, Islam menetapkan, bahwa keputusan peradilan bersifat mengikat (ilzam). Artinya, setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan harus dilaksanakan, tidak bisa digugat, apalagi diubah, hatta oleh qadhi yang sama. Pernah Umar membuat keputusan dalam satu kasus yang sama untuk orang yang berbeda dengan keputusan yang berbeda. Ketika, orang pertama yang diputuskan merasa bahwa keputusan yang diterima orang kedua lebih baik, dia pun mengajukan kembali kasusnya, dan minta keputusan sebagaimana orang kedua, maka dengan tegas Umar menyatakan, “Itu adalah keputusan yang sudah aku putuskan sebelumnya, dan ini adalah keputusanku yang baru.” Artinya, keputusan baru tidak bisa mengubah keputusan lama. Dari sini, maka Islam tidak mengenal peradilan banding. Karena sifat dari setiap keputusan itu mengikat. Dengan tidak adanya peradilan banding, berarti kepastian hukum dalam Islam jelas terjamin. Kedua, setiap perkara yang diajukan ke mahkamah harus segera diputuskan, tidak boleh ditangguh-tangguhkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kasus. Dengan kedua mekanisme ini, maka siapapun yang berkepentingan di pengadilan tidak akan merasa dipimpong. Di sisi lain, celah orang untuk menyuap agar kasusnya segera diselesaikan juga tertutup. Karena selain penyuapnya tidak ada, qadhi yang disuap pun tidak bisa.

Namun, jika seluruh kriteria, mekanisme dan pintu di atas telah ditutup, tetapi praktik suap masih juga terjadi, maka hanya sanksi yang keras dan tegaslah yang bisa menghentikan mereka. Karena itu, Islam pun menetapkan sanksi ta’zir kepada mereka yang melakukan suap; baik penyuap (ar-rasyi), penerima suap (al-murtasyi) maupun perantara (ar-ra’is bainahuma)-nya. Rasul dengan tegas menyatakan, “Allah melaknat penyuap, penerima suap dan perantara tindak suap-menyuap.” (HR. at-Tirmidzi).[]

Share artikel ini: