PEPS: Putusan MK Bikin Rencana Jahat Jokowi Berantakan

Mediaumat.info – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai Putusan MK No. 60 dan No. 70 soal pencalonan pilkada membuat rencana jahat Jokowi berantakan.

“Putusan MK No. 60 dan No. 70 pada 20 Agustus membuat rencana besar, dan jahat, Jokowi menjadi berantakan. Jokowi mau memborong pencalonan kepala daerah, menghancurkan salah satu partai politik, PDIP, agar tidak bisa mencalonkan sendiri kepala daerah,” tuturnya kepada media-umat.info, Jumat (23/8/2024)

Menurutnya, Jokowi mau menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, dengan memaksa partai politik bergabung ke koalisi atau kartel besar KIM Plus. “PKS sudah menyerah. Nasdem sudah bertekuk lutut. PKB sedang digarap. Cak Imin akan digeser melalui PKB tandingan kalau tidak mau mendukung,” ujarnya.

Tampaknya, kata Anthony, rencana jahat Jokowi untuk menguasai kepala daerah, dan Indonesia, akan berjalan mulus. Partai Golkar sudah dikuasai, untuk menjadi kendaraan yang nantinya akan memimpin kartel partai politik besar tersebut. Bukan Gerindra. Karena perolehan suara Golkar secara nasional lebih besar dari Gerindra.

“Tiba-tiba, Putusan MK membuyarkan rencana jahat Jokowi. Putusan MK membuat kartel partai politik Jokowi berantakan. PDIP sekarang bisa mencalonkan kepala daerah sendiri,” ungkapnya.

Anthony menilai, Anies Baswedan yang sangat ditakuti oleh Jokowi menjadi “hidup” kembali. “Anies sangat berpeluang besar memenangi pilkada Jakarta. Tidak ada tandingan. Meskipun harus melawan kartel partai politik besar rancangan Jokowi,” terangnya.

Sebagai konsekuensi, rancangan jahat Jokowi lainnya, kata Anthony, untuk menguasai kawasan ekonomi Jakarta dan sekitarnya yang dinamakan kawasan aglomerasi, juga ikut berantakan.

“Tidak heran, Jokowi yang merasa mempunyai kekuasaan tanpa batas, merasa bisa mengobrak-abrik partai politik dengan mudah, dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam elite partai politik dengan kasus korupsi, melawan keras dan brutal putusan MK tersebut,” ungkap Anthony.

Ia melihat, Jokowi dan kroninya di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah merancang revisi UU Pilkada yang pada intinya menganulir putusan MK, dan melanggar konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan kartel partai politik rancangannya.

“Kali ini Jokowi dan kroninya terbentur beton rakyat yang sangat keras. Rakyat di seluruh Indonesia bangkit melawan. Beberapa gedung DPRD di daerah jebol, termasuk pagar depan dan pagar belakang gedung DPR/MPR di Jakarta, ikut jebol,” katanya.

“Rakyat marah besar. Akhirnya, rencana rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada kemarin, 22/08/24, untuk melawan putusan MK, batal,” tegasnya.

Anthony mengatakan, Istana (Jokowi) dan kroni Jokowi di Baleg DPR sekarang berkicau, akan taat pada putusan MK.

“Tetapi, semua itu sudah terlambat. Niat jahat dan aksi kejahatan, mens rea dan actus reus, sudah terjadi, melalui rancangan revisi UU pilkada yang tidak jadi diundangkan,” jelasnya.

Untuk itu, ia melihat rakyat tidak bisa melupakan betapa tirani rezim Jokowi ini. Rakyat tidak bisa memaafkan upaya pembegalan dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan Jokowi, dan kroninya, untuk membawa Indonesia ke rezim kekuasaan, yang akan menghancurkan masa depan Indonesia.

“Rakyat juga menuntut Jokowi mempertanggungjawabkan semua dugaan penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya selama 10 tahun menjabat presiden,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: