PEPS: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Hapus Tindak Pidananya

Mediaumat.id- Adanya seseorang, pihak swasta, yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung, dinilai tidak menghapus tindak pidananya.

“Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi,” ujar Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (8/7/2023).

Anthony menduga, tujuan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tersebut, mungkin agar terbebas dari dakwaan korupsi.

Oleh karena itu Anthony meminta, Kejaksaan Agung wajib menelusuri siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar yang diduga dari hasil korupsi tersebut. Dan uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti. Selain itu, Kejaksaan Agung juga harus segera menjadikan tersangka pemilik uang korupsi Rp27 miliar tersebut.

“Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: