PEPS: Hukum Tidak Berlaku bagi Sinarmas?
Mediaumat.id – Terkait Pengadilan Tipikor yang hanya menghukum 1 tahun 8 bulan tiga pejabat PT Sinarmas Group, padahal PT Sinarmas Group melakukan pencemaran limbah sawit di aliran sungai Seruyan sehingga terjadi pencemaran air di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng dan juga PT Sinarmas Group diduga tidak memiliki izin, diduga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan sebagai indikasi hukum tidak berlaku bagi PT Sinarmas Group.
“Pemilik Sinarmas seharusnya dihukum lebih berat? Atau hukum tidak berlaku bagi Sinarmas?” ujarnya dalam cuitan Tweeter @AnthonyBudiawan, Senin (17/7/2023).
Anthony mempertanyakan, apakah di republik ini masih ada tempat bagi penjahat lingkungan, penjahat ekonomi dan sekaligus penyuap yang sudah berlangsung belasan tahun. Sebab sangat menyedihkan, hanya 3 orang dari pihak perusahaan PT Sinarmas Group yang dihukum penjara, itu pun sangat ringan cuma 1 tahun 8 bulan.
Padahal menurut dakwaan, kesalahannya sangat fatal yakni, penyerobotan tanah, menguasai lahan rakyat tanpa hak, mencemari lingkungan hidup yang merusak hidup dan kehidupan masyarakat.
Ia membandingkan dengan kasus Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group yang dihukum 15 tahun penjara dan denda sangat besar karena terbukti bersalah mempunyai perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, seluas 37.095 ha. Sedangkan luas lahan tanpa HGU atau lahan ilegal yang dipunyai PT. Sinarmas Group seluas 72.120 ha.
“Apakah ini termasuk lahan ilegal 3,3 juta ha yang mau diputihkan Luhut? Artinya, pemilik Sinarmas seharusnya dihukum lebih berat,” pungkas Anthony.[] Agung Sumartono