PEPS Desak KPK Usut Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Mediaumat.info – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan lanjutan berupa penyidikan atas dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

“KPK harus segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Sabtu (21/9/2024).

Sebab kalau tidak, KPK yang tupoksinya mencegah bahkan memberantas korupsi, akan dianggap sebagai lembaga negara yang justru menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi sebagaimana diketahui, Indonesia adalah negara hukum. Maka KPK pun harus taat hukum dan konstitusi yang berlaku. Bukan malah taat kepada Jokowi yang menurut Anthony, sebentar lagi akan lengser atau mungkin dilengserkan.

“Yang jelas masyarakat akan terus bergelombang menuntut KPK menangani kasus gratifikasi Kaesang secara transparan dan jelas,” tandasnya.

Terselubung

Menurut Anthony, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang termasuk gratifikasi tak langsung atau terselubung. Yakni gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak.

“Gratifikasi terselubung atau tidak langsung, adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak,” jelasnya.

Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak bukan pejabat penyelenggara negara. Tetapi sebaliknya, hadiah atau kenikmatan dimaksud pasti diberikan karena jabatan ayahnya, misalnya, sebagai penyelenggara negara.

Lantas dalam hal Kaesang, gratifikasi pelayanan perjalanan menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) diberikan karena status ayahnya, memang sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini presiden.

“Kaesang tidak akan diberikan pelayanan perjalanan private jet kalau ayahnya hanya seorang penjual martabak,” pungkasnya. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

 

Share artikel ini: