PEPS: Bansos dengan Mengatasnamakan El Nino Melanggar APBN
Mediaumat.info – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memandang perpanjangan pemberian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengatasnamakan el nino melanggar APBN.
“Perpanjangan pemberian bantuan sosial (bansos) sampai Juni 2024 oleh Presiden Joko Widodo, dengan mengatasnamakan el nino, melanggar APBN 2024,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Ahad (7/4/2024).
Pasalnya, DPR telah menghentikan penganggaran untuk Bantuan Langsung Tunai terkait El Nino (BLT El Nino), seperti ditetapkan dalam UU APBN No 19/2023 tentang APBN tahun anggaran 2024, yang disetujui DPR pada 21 September 2023, dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.
Buktinya, sebagaimana kesaksian Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024. Risma mengungkap bahwa total anggaran perlindungan sosial tahun 2024 yang ada di Kementerian Sosial sebesar Rp78 triliun, lebih rendah dari anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp87 triliun. Alasannya menurut Risma tidak lain adalah karena penghentian anggaran tersebut.
“Kesaksian Risma ini sangat penting, karena menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa bantuan sosial yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet/rapat terbatas 6 November 2023 melanggar UU APBN, UU Keuangan Negara, dan konstitusi,” beber Anthony.
Menurutnya, dengan dihentikannya bantuan sosial terkait el nino di tahun 2024, berarti, secara eksplisit, DPR berpendapat bahwa (dampak sosial) el nino sudah selesai di tahun 2023, dan tidak berlanjut di 2024, sehingga tidak ada anggaran bansos terkait el nino yang dialokasikan di dalam APBN 2024.
Karena itu, lanjutnya, konsekuensi dari keputusan DPR tersebut, semua bantuan yang mengatasnamakan el nino, atau mengeksploitasi el nino secara nyata melanggar hukum.
Anthony menilai, perpanjangan bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya melanggar APBN 2024, tetapi termasuk penyimpangan kebijakan APBN dengan sanksi pidana penjara dan denda seperti dimaksud Pasal 34 UU Keuangan Negara.
Bahkan, lanjut Anthony, Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperpanjang BLT El Nino sampai Juni 2024 sebesar Rp200.000 per bulan.
“Keputusan Presiden secara terang-terangan melawan hak budget DPR terkait bantuan sosial el nino yang dihentikan di 2024, dan merupakan penyimpangan kebijakan APBN 2024 yang sangat serius, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dengan UU No. 19/2023 tentang APBN 2024,” pungkasnya. [] Ade Sunandar
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat