Mediaumat.id – Vonis yang hanya setahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei terkait korupsi minyak goreng, menunjukkan adanya masalah besar dengan peradilan Indonesia.
“Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @AnthonyBudiawan, Kamis (5/1/2023).
Untuk diketahui sebelumnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, selain Lin Che Wei ada empat terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni: perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Multimas Nabati Asahan; PT Sinar alam Permai; PT Multimas Nabati Sulawesi; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Artinya, Lin Che Wei yang diketahui bergerak bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, dalam kasus ini, Indrasari beperan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan, peran Lin disorot oleh pihak kejaksaan di setiap rapat penting terkait domestic market obligation (DMO) di Kementerian Perdagangan.
Karena itu, Anthony pun heran dan menduga ada yang tidak beres dengan perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim. “Perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?” lontarnya.
Anthony pun membandingkannya dengan vonis yang dijatuhkan atas seorang wanita tua yang didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani yang bergulir di tahun 2015 silam.
Adalah Nenek Asyani yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu ia juga dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan.
Namun wanita ringkih itu tak mendapatkan keringanan sedikit pun walau sudah mengatakan kayu tersebut diambil dari pohon jati di halaman rumahnya di Desa Jatibanteng dan berlutut di persidangan.[] Zainul Krian