Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Para Remaja Sama Dengan Melegalkan Perzinaan

Oleh: dr Mohammad Ali Syafi’udin

Pendahuluan

Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sedangkan Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Jelas Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani menyebut PP yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/7) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.¹

Pemerintah Hanya Fokus pada tataran akibat

Perkembangan mental para remaja dan pelajar sangat dipengaruhi dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Yang pertama, faktor internal remaja yakni faktor yang secara alami ada di dalam tubuhnya sendiri dimana ia berada masa pubertas yang mengalami pertumbuhan fisik yang begitu cepat karena pengaruh perkembangan hormon sehingga menyebabkan kondisi mental yang labil dan mudah terpengaruh.

Kedua faktor eksternal remaja yakni faktor lingkungan yang mempengaruhinya, baik keluarga, sekolah maupun masyarakat. Faktor eksternal atau lingkungan inilah yang sangat mempengaruhi kondisi para remaja dan pelajar. Budaya masyarakat yang serba hedonistik, konsumtif dan liberalistik inilah yang menyebabkan banyak para remaja dan pelajar melakukan pergaulan bebas, perzinahan dan berakhir pada kehamilan yang tidak diinginkan.

Semua persoalan itu berpangkal dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh negara dengan Menyediakan fasilitas alat kontrasepsi bagi para remaja dan pelajar itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada para remaja dan pelajar, bahkan negara telah menghalalkan dan memberikan dukungan untuk melakukan perbuatan zina.

Seharusnya pemerintah itu lebih fokus memberikan solusi pada tataran sebab yakni apa yang menjadi sebab terjadinya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan para remaja dan pelajar, Bukan fokus pada tataran akibat. Karena jika fokus pada tataran akibat maka persoalan-persoalan yang terjadi akan terus berlangsung, tidak habis-habisnya dan bahkan akan memunculkan persoalan lain yang menambah keruwetan.

Hal ini terbukti dengan tingginya angka kehamilan di luar nikah yang diakibatkan maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bisa kita lihat dari data dispensasi kawin di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jawa Timur dimana 80 persen-nya adalah kehamilan di luar nikah.² Data dispensasi kawin tersebut adalah pada tahun 2021 tercatat sebanyak 17.151, tahun 2022 sebanyak 15.095. dan tahun 2023 turun menjadi 12.334.³ walaupun data menunjukkan turun, tetapi angka kehamilan di luar nikah masih cukup tinggi dan ini jelas penyebabnya adalah pergaulan bebas laki-laki dan perempuan.

Penyediaan alat kontrasepsi kepada para pelajar dan remaja sebagai solusi untuk menekan kehamilan dan mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual justru malah sebaliknya akan meningkatkan hubungan sex bebas di kalangan para remaja dan pelajar.

Dengan maraknya pergaulan bebas di kalangan para remaja dan pelajar karena pengaruh lingkungan dan hasrat nafsu yang menggelora, meskipun tersedia alat kontrasepsi, maka mereka tidak akan berfikir panjang untuk menggunakan alat kontrasepsi ketika akan melakukan hubungan seks sebelum nikah, yang berakibatkan munculnya kehamilan yang tidak diinginkan. Dari kehamilan yang tidak diinginkan kemudian muncul persoalan lain yakni aborsi dan dari aborsi muncul persoalan lain yakni kematian ibu akibat aborsi dan seterusnya.

Hal ini terbukti berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2008 rata-rata nasional angka kematian ibu melahirkan (AKI) mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, kematian akibat aborsi tercatat mencapai 30 persen.

Begitu juga munculnya penyakit HIV/Aids akibat hubungan seks, yang sampai sekarang belum ditemukan obat untuk membunuh virus, yang ada obat antiretroviral (ARV) untuk menghambat perburukan infeksi oportunis, mengurangi resiko penularan HIV dan menghilangkan unsur yang dibutuhkan virus HIV untuk menggandakan diri.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 16.410 kasus Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) baru di Indonesia sepanjang 2023.⁵

Memang, kasus HIV/AIDS di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Jumlah penderita yang melapor hanyalah sebagian kecil dari kasus sesungguhnya terjadi. Ada estimasi, kasus HIV/AIDS di Indonesia sebenarnya sudah mencapai 270.000 penderita.⁶

Hal ini jauh sebelumnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mengingatkan kepada kita semua

َ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah nampak perbuatan keji (zina, Homoseks) di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha’un (wabah) dan penyakit yang belum pernah menjangkiti para pendahulu mereka. (HR Ibnu Majah 4009)

مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR Ahmad)

Oleh karena itu hendaknya pemerintah takut akan datangnya azab Allah SWT di negeri ini jika penyediaan alat kontrasepsi bagi para remaja dan pelajar mengantarkan peningkatan kebebasan seksual.

Penyebab maraknya pergaulan bebas dan solusinya

Maraknya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan para remaja dan pelajar diakibatkan karena sistem yang memisahkan agama dari kehidupan yakni sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalisme inilah yang mengakibatkan berbagai persoalan di negeri ini, mulai maraknya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan, perzinaan, liberalisasi ekonomi yang berakibat meningkatnya kemiskinan, liberalisasi kesehatan yang berakibat semakin mahal biaya kesehatan, liberalisasi pendidikan yang juga semakin mahalnya biaya pendidikan, maraknya tindak kriminalitas dan pembunuhan, korupsi, perilaku politik yang oportunis dan lain-lainnya.

Oleh karena itu solusinya tiada lain adalah mencampakkan sistem kapitalisme dan digantikan dengan sistem Islam dengan menerapkan seluruh hukum-hukum Islam pada semua aspek kehidupan, baik terkait dengan sistem kesehatan, sistem ekonomi, pendidikan, keamanan, politik, pengadilan dan pemerintahan. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar yang melakukannya yakni Individu, masyarakat, dan negara.

Pertama, individu dengan didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah maka ia akan melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Ia akan menundukkan atau menahan pandangannya terhadap yang bukan mahramnya, ia tidak melakukan khalwat dengan lawan jenis, ia tidak melakukan zina dan sebagainya.

Kedua masyarakat yang peduli, yang mengontrol dan yang mengoreksi terhadap kedzaliman dan kemungkaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh individu maupun Negara

Ketiga, Negara dengan kekuasaannya menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh, baik hukum-hukum yang berkaitan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peradilan dan lain-lainnya. Diantara hukum-hukum tersebut misalnya :

1. Negara harus memberikan fasilitas dan sarana-sarana pendidikan secara gratis, yang didasarkan pada aqidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam kepada para anak-anak didik di usia sebelum baligh, setelah baligh, mulai tingkat dasar, menengah maupun sampai perguruan tinggi. Diantara kurikulumnya adalah perlu disampaikan dan dijelaskan tentang ciri-ciri baligh, kewajiban dan tanggung jawab jika anak sudah baligh, baik kewajiban yang berhubungan dengan Tuhannya yakni ibadah dan aqidah, hubungan dengan dirinya sendiri yakni berpakaian, berakhlak makan minum yang halal dan hubungan dengan orang lain yakni muamalah, aturan sosial antara laki-laki dan perempuan, uqubat, jinayat dan pemerintahan. Bukan Dengan Kurikulum Kesehatan reproduksi yang didasarkan pada sekulerisme dengan menunjukkan gambar-gambar aurat tubuh manusia, akibat berhubungan sex dan hubungan sex yang aman tanpa dilandasi dengan halal dan haram.

2. Negara harus menetapkan ketentuan pakaian wanita di Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumahnya, maka seorang wanita harus menggunakan pakaian secara sempurna yang jenis dan model telah ditetapkan syara’ yakni memakai “khimar” (kerudung yang menutupi kepala, leher dan dada ) dan “jilbab” (pakaian luas serta terusan bukan potongan, semacam jubah, yang menutupi pakaian harian, yang diulurkan ke bawah), tidak tembus pandang, tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya, tidak tabarruj, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

3. Negara harus melarang wanita dan laki-laki asing berkhalwat kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan juga negara melarang laki-laki dan perempuan melakukan ikhthilat (campur baur) yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Namun Boleh laki-laki dan perempuan Bertemu dalam rangka menjalankan perintah Allah, misalkan menuntut ilmu, sholat berjamaah dan juga berinteraksi dalam rangka melakukan aqad jual beli, pendidikan dan lain-lainnya.

4. Negara harus melarang tempat-tempat yang yang menjadi sarana kemaksiatan, misal tempat untuk menjual minuman keras, tempat-tempat karaoke yang bebas laki-laki dan perempuan melakukan ikhthilat dan melakukan aksi pornografi.

5. Negara harus melarang gambar-gambar porno di media massa baik cetak maupun elektronik, akun-akun di internet dan lain-lainnya.

6. Negara harus menyediakan sarana dan prasarana kemudahan bagi para perjaka atau para gadis untuk menikah. Jika perlu negara membantu untuk biaya mahar untuk pernikahan bagi masyarakat yang tidak mampu.

7. Negara harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan, misal zina, homoseksual dan lain-lainnya.

Dan masih banyak lagi hukum-hukum syariat Islam yang lainnya yang tidak mungkin disebutkan di sini yang semuanya bisa terlaksana jika tiga pilar yakni individu, masyarakat dan negara mau menerapkan hukum syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam

Sumber :

1. https://news dot detik dot com/berita/d-7475147/kontroversi-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar

2. https://www dot jawapos dot com/surabaya-raya/01431212/15-ribu-pengajuan-dispensasi-nikah-di-jawa-timur-dalam-satu-tahun

3. https://dp3ak dot jatimprov dot go dot id/berita/link/2704

4. https://www dot cnnindonesia dot com/nasional/20141029134021-12-8676/aborsi-sumbang-30-persen-kematian-ibu

5. https://databoks dot katadata dot co dot id/datapublish/2024/03/01/ada-16-ribu-kasus-aids-baru-di-indonesia-terbanyak-di-jawa-barat

6. https://www dot kemenpppa dot go dot id/page/view/Mzg1

Share artikel ini: