Mediaumat.id – Putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai mencerminkan dua masalah. Hal itu dinyatakan Pengamat Politik Farid Wadjdi dalam Islamic Lawyers Forum Jawa Barat Edisi 12: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ada Apa? di kanal Rayah TV, Ahad (12/3/2023).
Pertama, penundaan pemilu ini merupakan cerminan kerakusan dari sistem kapitalisme yang dikuasai oleh para oligarki.
Menurutnya, yang menginginkan penundaan pemilu ingin mendapatkan akses-akses ekonomi yang penuh. “Mereka menggunakan politik itu untuk membangun akses-akses keuangan dan kemudian uang itu digunakan untuk memengaruhi kepentingan politik. Inilah yang disebut dengan lingkaran setan sistem demokrasi, money to politic, politic to money,” paparnya.
Kedua, cerminan kebobrokan dari sistem demokrasi yang menunjukkan mitos-mitos sistem demokrasi yang selama ini ditanamkan kepada rakyat.
Mitos pertama, demokrasi mengatakan bahwa rakyat itu yang paling berkuasa. “Justru adanya intervensi pemilik modal atas nama survei, atas nama pengusaha, ini menunjukkan bahwa rakyat ini tidak benar-benar berkuasa,” tandasnya.
Mitos kedua, membongkar pandangan bahwa sistem demokrasi bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi maupun stabilitas politik. Tapi dengan munculnya opini penundaan pemilu justru menunjukkan keraguan mereka terhadap sistem demokrasi akan bisa menyelesaikan masalah-masalah kehidupan bangsa.
“Artinya mereka tidak percaya pada mekanisme demokrasi yang mereka bangun sendiri,” bebernya.
Oleh karena itu, menurut Farid, butuh sistem alternatif di luar sistem ini. “Hanya kembali kepada sistem Islam. Ini akan menyelesaikan masalah kita. Kalau tidak, kita akan tetap terjebak dalam lingkaran setan itu,” pungkasnya.[] Lussy Deshanti W.