Pengumpulan al-Quran Pada Zaman Abu Bakar ash-Shiddiq ra
Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaan seputar pengumpulan al-Quran al-Karim pada zaman Abu Bakar ash-Shiddiq ra.
Saya punya pertanyaan berkaitan dengan pengumpulan al-Quran al-Karim oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Apakah itu penyalinan ataukah pengumpulan lembaran-lembaran yang di situ tertulis al-Quran al-Karim? Saya tahu bahwa yang mutabannat di kitab asy-Syakhshiyah dan di dalam Jawab Soal Amir hafizhahullâh seputar topik itu dan buku Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, semuanya mengatakan bahwa pengumpulan al-Quran oleh Abu Bakar berarti mengumpulkan lembaran-lembaran yang di dalamnya tertulis al-Quran dan bukan menyalinnya. Tetapi saya baca beberapa teks yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan pengumpulan adalah penyalinan lembaran-lembaran, bukan pengumpulan satu sama lain. Teks itu adalah sebagai berikut:
Di dalam buku al-Mursyid al-Wajîz ilâ ‘Ulûm Tata’allaqu bi al-Kitâb al-‘Azîz karya Syihabuddin Abdurrahman bin Ismail bin Ibrahim yang dikenal dengan Abu Syamah al-Maqdisi w. 665 H dinyatakan beberapa potongan yang menunjukkan bahwa pengumpulan itu adalah penyalinan dan penulisan dari lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasulullah saw di dalam satu buku dan bukan pengumpulan lembaran-lembaran dalam satu buku … dst. Tampak bagi saya adanya kontradiksi ini dengan apa yang dinyatakan di asy-Syakhshiyyah dan yang dinyatakan di Jawab Soal. Kita menafikan penyalinan sama sekali dan menganggap pengumpulan tersebut adalah pengumpulan lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Nabi saw, sementara teks ini menetapkan penyalinan.
Bagaimana ini bisa dipertemukan? Semoga Allah melimpahkan keberkahan pada Anda.
Sawt Altahrir
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Berkaitan dengan pengumpulan al-Quran, kami telah merinci di buku kami secara jelas, bahwa pengumpulan al-Quran pada masa Abu Bakar ra adalah pengumpulan lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasulullah saw di atas potongan kulit hewan, lempengan batu (tembikar) atau pelepah kurma. Yang demikian itu tetap bersama Abu Bakar ra hingga wafat. Kemudian ada bersama Umar ra hingga wafat, kemudian pada Hafshah ra … Pada masa Utsman ra, ada keperluan untuk melakukan penyalinan dari lembaran-lembaran yang dikumpulkan itu. Maka Utsman mengirim kepada Hafshah ra dan lembaran-lembaran yang dikumpulkan untuk al-Quran itu agar dihadirkan dan darinya disalin sejumlah mushhaf, dan Ustman mengirimkannya ke beberapa daerah dan mempertahankan satu yaitu mushhaf “al-Imam” … Kami telah merinci perkara ini secara rinci, jelas dan memadai.
2- Benar, dinyatakan riwayat-riwayat lainnya yang berbeda yang menjadikan bahwa penyalinan terjadi pada masa Abu Bakar ra, dan bahwa penyalinan ini dari lembaran-lembaran tertulis yang ada pada para sahabat … Ada riwayat-riwayat lainnya bahwa penyalinan itu untuk sebagian dari al-Quran dan bukan untuk seluruh al-Quran, dan yang demikian itu pada masa Abu Bakar ra .. dan semacam itu.
3- Akan tetapi yang dijadikan sandaran dalam kondisi ini dan semisalnya adalah diambil riwayat-riwayat yang dinukilkan dari al-Bukhari kemudian diperhatikan dalam riwayat-riwayat lainnya, jika sesuai dengan apa yang tertera di riwayat al-Bukhari maka diambil dan jika kontradiksi maka tidak diambil.
4- Dan dengan mengkaji masalah ini seperti yang ada di riwayat al-Bukhari, menjadi jelas sebagai berikut:
a- Dinyatakan di Shahîh al-Bukhârî:
(4311 – Abu al-Yaman telah menceritakan kepada kami, Syu’aib telah memberitahu kami dari az-Zuhri, dia berkata: “Ibnu as-Sabbaq telah memberitahuku bahwa Zaid bin Tsabit al-Anshari ra, dan dia termasuk orang yang menulis wahyu, berkata:
أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ وَعِنْدَهُ عُمَرُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ أَتَانِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِالنَّاسِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِالْقُرَّاءِ فِي الْمَوَاطِنِ فَيَذْهَبَ كَثِيرٌ مِنْ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ تَجْمَعُوهُ، وَإِنِّي لَأَرَى أَنْ تَجْمَعَ الْقُرْآنَ. قَالَ أَبُو بَكْرٍ: قُلْتُ لِعُمَرَ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ؟ فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ. فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي فِيهِ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ لِذَلِكَ صَدْرِي وَرَأَيْتُ الَّذِي رَأَى عُمَرُ. قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَعُمَرُ عِنْدَهُ جَالِسٌ لَا يَتَكَلَّمُ: فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ وَلَا نَتَّهِمُكَ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَتَتَبَّعْ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ. فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنْ الْجِبَالِ مَا كَانَ أَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا أَمَرَنِي بِهِ مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ. قُلْتُ: كَيْفَ تَفْعَلَانِ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ النَّبِيُّ ﷺ؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ. فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ اللَّهُ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَقُمْتُ فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الرِّقَاعِ وَالْأَكْتَافِ وَالْعُسُبِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ حَتَّى وَجَدْتُ مِنْ سُورَةِ التَّوْبَةِ آيَتَيْنِ مَعَ خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيِّ لَمْ أَجِدْهُمَا مَعَ أَحَدٍ غَيْرِهِ ﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ﴾ إِلَى آخِرِهِمَا، وَكَانَتْ الصُّحُفُ الَّتِي جُمِعَ فِيهَا الْقُرْآنُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ…
“Abu Bakar mengirim kepadamu (perkara) terbunuhnya ahlu al-Yamâmah (para syuhada di perang al-Yamamah), dan Umar bersamanya, Abu Bakar berkata: “Umar mendatangiku dan berkata: “kematian telah banyak menghampiri orang pada hari al-Yamamah dan saya khawatir kematian akan menghampiri para pembaca (penghafal al-Quran) di banyak tempat sehingga banyak dari al_Quran akan pergi, kecuali engkau mengumpulkan al-Quran, dan sungguh saya berandangan agar engkau mengumpulkan al-Quran”. Abu Bakar berkata: “aku katakan kepada Umar, “bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Umar berkata: “demi Allah itu adalah baik”. Umar terus kembali memintaku tentangnya sampai Allah melapangkan dadaku dan aku berpandangan seperti pandangan Umar”. Zaid bin Tsabit berkata: “dan Umar ada di sisi Abu Bakar tetapi tidak berbicara”. Abu Bakar berkata: “sungguh engkau adalah pemuda cerdas dan kami tidak meragukanmu, engkau dahulu menulis wahyu untuk Rasulullah saw jadi telusuri lah al-Quran dan kumpulkan lah”. Demi Allah seandainya dia membebaniku memindahkan suatu gunung, hal itu tidak lebih berat dari apa yang dia perintahkan kepadaku untuk mengumpulkan al-Quran. Aku katakan: “bagaimana kalian berdua melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw?” Abu Bakar berkata; “itu demi Allah adalah baik”. Dia terus memintaku sampai Allah melapangkan dadaku kepada apa yang Allah telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar, maka aku lakukan dan aku telusuri al-Quran, aku kumpulkan dari potongan kulit, lempengan batu, pelepah kurma dan dada orang-orang sampai aku dapati dua ayat dari surat at-Tawbah ada bersama Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapati bersama seorang pun selain dia (yang artinya) “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu …” sampai akhir. Lembaran-lembaran al-Quran yang dikumpulkan itu ada bersama Abu Bakar sampai Allah mewafatkannya kemudian bersama Umar sampai Allah mewafatkannya kemudian ada pada Hafshah binti Umar …”), selesai.
b- Juga dinyatakan di Shahîh al-Bukhârî:
(6645- Muhammad bin Ubaidullah Abu Tsabit telah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa’din telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Ubaid bin as-Sabbaq dari Zaid bin Tsabit, dia berkata:
بَعَثَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ لِمَقْتَلِ أَهْلِ الْيَمَامَةِ وَعِنْدَهُ عُمَرُ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ أَتَانِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدْ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ فِي الْمَوَاطِنِ كُلِّهَا فَيَذْهَبَ قُرْآنٌ كَثِيرٌ، وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ. قُلْتُ: كَيْفَ أَفْعَلُ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ؟ فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ. فَلَمْ يَزَلْ عُمَرُ يُرَاجِعُنِي فِي ذَلِكَ حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ لَهُ صَدْرَ عُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَى عُمَرُ. قَالَ زَيْدٌ: قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَإِنَّكَ رَجُلٌ شَابٌّ عَاقِلٌ لَا نَتَّهِمُكَ قَدْ كُنْتَ تَكْتُبُ الْوَحْيَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَتَتَبَّعْ الْقُرْآنَ فَاجْمَعْهُ. قَالَ زَيْدٌ: فَوَاللَّهِ لَوْ كَلَّفَنِي نَقْلَ جَبَلٍ مِنْ الْجِبَالِ مَا كَانَ بِأَثْقَلَ عَلَيَّ مِمَّا كَلَّفَنِي مِنْ جَمْعِ الْقُرْآنِ. قُلْتُ: كَيْفَ تَفْعَلَانِ شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هُوَ وَاللَّهِ خَيْرٌ. فَلَمْ يَزَلْ يَحُثُّ مُرَاجَعَتِي حَتَّى شَرَحَ اللَّهُ صَدْرِي لِلَّذِي شَرَحَ اللَّهُ لَهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَرَأَيْتُ فِي ذَلِكَ الَّذِي رَأَيَا، فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنْ الْعُسُبِ وَالرِّقَاعِ وَاللِّخَافِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ فَوَجَدْتُ فِي آخِرِ سُورَةِ التَّوْبَةِ: ﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ﴾ إِلَى آخِرِهَا مَعَ خُزَيْمَةَ أَوْ أَبِي خُزَيْمَةَ فَأَلْحَقْتُهَا فِي سُورَتِهَا وَكَانَتْ الصُّحُفُ عِنْدَ أَبِي بَكْرٍ حَيَاتَهُ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ عِنْدَ عُمَرَ حَيَاتَهُ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ عِنْدَ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ… قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ: اللِّخَافُ يَعْنِي الْخَزَفَ
“Abu Bakar mengirim utusan kepadamu karena terbunuhnya Ahlu al-Yamamah (para syuhada perang Yamamah) dan bersamanya ada Umar, Abu Bakar berkata; “Umar mendatangiku dan berkata: “kematian para hari al-Yamamah telah mendatangi para pembaca (penghafal) al-Qur’an dan sungguh aku khawatir kematian akan terus menghampiri para pembca al-Qur’an di semua tempat sehingga banyak dari al-Quran akan hilang, dan aku berpandangan agar engkau memerintahkan untuk mengumpulkan al-Quran”. Aku katakan: “bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw? Umar berkata: “hal itu demi Allah adalah baik”. Umar terus kembali mendatangku tentang hal itu sampai Allah melapangkan dadaku kepada apa yang untuknya Allah telah melapangkan dada Umar dan aku berpandangan seperti pandangan Umar”. Zaid berkata: “Abu Bakar berkata: “dan sungguh engkau seorang pemuda yang cerdas, kami tidak meragukanmu, engkau dahulu menulis wahyu untuk Rasulullah saw maka telusurilah al-Quran dan kumpulkanlah”. Zaid berkata: “Demi Allah, seandainya dia membebaniku untuk memindahkan suatu gunung, hal itu tidak lebih berat dari apa yang dia bebanku kepadaku untuk mengumpulkan al-Quran. Aku katakan: “bagaimana kalian berdua melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw?” Abu Bakar berkata: “hal itu demi Allah adalah baik”. Abu Bakar terus kembali mendorong aku sampai Allah melapangkan dadaku kepada apa yang kepadanya Allah telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar dan aku berpandangan dalam hal itu seperti pandangan mereka berdua. Maka aku telusuri al-Quran dan aku kumpulkan dari pelepah kurma, potongan kulit hewan, tembikar dan dada orang-orang, dan aku dapati di akhir surat at-Tawbah (yang artinya): “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri …” sampai akhir, ada bersama Khuzaimah atau Abu Khuzaimah lalu aku gabungkan di surat tersebut. Dan lembaran-lembaran itu ada bersama Abu Bakar sepanjang hidupnya sampai Allah azza wa jalla mewafatkannya, kemudian bersama Umar sepanjang hidupnya sampai Allah azza wa jalla mewafatkannya, kemudian ada bersama Hafshah binti Umar … Muhammad bin Ubaidullah berkata: al-likhâf yakni al-khazaf (tembikar)), selesai.
c- Riwayat-riwayat al-Bukhari berulang-ulang dari Zaid bin Tsabit ra dan pada setiap riwayat itu ada ucapan Abu Bakar kepada Zaid: “Abu Bakar berkata: “sungguh engkau pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukanmu, engkau dahulu menulis wahyu untuk Rasulullah saw, maka telusurilah al-Quran dan kumpulkanlah”.
d- Dan dari itu menjadi jelas bahwa Abu Bakar ra meminta Zaid bin Tsabit untuk menelusuri al-Quran dan mengumpulkannya bukan menulisnya. Artinya, tugas Zaid bin Tsabit ra adalah menelusuri lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw baik ada di potongan kulit hewan, pelepah kurma atau tembikar (lempengan batu) dan mengumpulkannya bukan menulisnya kembali …
e- Hal itu ditegaskan bahwa Zaid ketika tidak menemukan akhir surat at-Tawbah yang tertulis itu kecuali pada Khuzaimah al-Anshari dan tidak ada tertulis pada selain dia, dia menahan diri untuk memastikan hal itu. Padahal mereka menghafalnya secara tawatur. Tetapi mereka mengharuskan diri mereka untuk tidak mengambil lembaran kecuali jika ada dua orang yang bersaksi bahwa itu ditulis di hadapan Rasul saw, dan karena mereka tidak menemukan ayat ini yang tertulis kecuali pada Khuzaimah maka mereka menahan diri untuk menggabungkannya, dalam rangka untuk menemukan dua orang saksi. Jadi Khuzaimah hanya satu orang dan mereka menginginkan satu orang saksi lainnya … Mereka tidak menulis ayat tersebut dari hafalan mereka padahal mereka menghafalnya secara tawatur … Kemudian ada jalan keluar dari Allah SWT, yang mana ada banyak saksi dari para sahabat yang bersaksi bahwa Rasulullah saw menjadikan kesaksian Khuzaimah sebagai kesaksian dua orang. Atas dasar itu, mereka mengambil lembaran dari Khuzaimah ini karena kesaksian Khuzaimah sebanding dengan dua orang.
f- Adapun kesaksian Khuzaimah dan bahwa itu sebanding dengan kesaksian dua orang saksi, Ahmad telah mengeluarkan di Musnadnya dan Abu Dawud di Sunannya, dan lafal Ahmad adalah: “telah menceritakan keapda kami Abu al-Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu’aib dari az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku ‘Umarah bin Khuzaimah al-Anshari bahwa pamannya menceritakan kepadanya dan dia termasuk shahabat Nabi saw:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ ابْتَاعَ فَرَساً مِنْ أَعْرَابِيٍّ فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ ﷺ لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ، فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَشْيَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ، فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَ بِالْفَرَسِ لَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ ابْتَاعَهُ، حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمْ الْأَعْرَابِيَّ فِي السَّوْمِ عَلَى ثَمَنِ الْفَرَسِ الَّذِي ابْتَاعَهُ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ، فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعاً هَذَا الْفَرَسَ فَابْتَعْهُ وَإِلَّا بِعْتُهُ. فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ حِينَ سَمِعَ نِدَاءَ الْأَعْرَابِيِّ فَقَالَ: أَوَلَيْسَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ؟ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ: لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: بَلَى قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ. فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ ﷺ وَالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ، فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ: هَلُمَّ شَهِيداً يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ، فَمَنْ جَاءَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ: وَيْلَكَ النَّبِيُّ ﷺ لَمْ يَكُنْ لِيَقُولَ إِلَّا حَقّاً، حَتَّى جَاءَ خُزَيْمَةُ فَاسْتَمَعَ لِمُرَاجَعَةِ النَّبِيِّ ﷺ وَمُرَاجَعَةِ الْأَعْرَابِيِّ، فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ: هَلُمَّ شَهِيداً يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ. قَالَ خُزَيْمَةُ: أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ، فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ: بِمَ تَشْهَدُ؟ فَقَالَ: بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ
“bahwa Nabi saw membeli seekor kuda dari seorang arab baduwi. Lalu Nabi saw memintanya untuk mengikuti beliau untuk beliau bayar harga kudanya. Maka Nabi saw berjalan capat sementara orang arab baduwi itu berjalan lambat. Lalu ada orang-orang yang mencegat orang arab baduwi itu dan menawar kuda tersebut, mereka tidak merasa (tidak tahu) bahwa Nabi saw telah membelinya, sampai sebagian mereka menawar kepada orang arab baduwi itu lebih dari harga pembelian Nabi saw untuk kuda tersebut. Lalu orang arab baduwi itu menyeru Nabi saw dan berkata; “jika engkau membeli kuda ini maka belilah dan jika tidak maka aku jual”. Nabi saw berdiri ketika mendengar seruan orang arab baduwi itu dan bersabda: “bukankah aku telah membelinya darimu?” Orang arab baduwi itu berkata: “tidak demi Allah, engkau tidak membelinya”. Nabi saw berkata: “benar, aku telah membelinya darimu”. Orang-orang berkumpul mengelilingi Nabi saw dan orang arab baduwi itu yang saling merujuk satu sama lain. Orang arab baduwi itu pun berdiri dan berkata: “mari mendatangi saksi yang bersaksi bahwa aku telah menjualnya kepadamu”. Orang dari kaum Muslim yang datang berkata” “celaka kamu, Nabi saw tidak mengatakan kecuali benar”. Sampai Khuzaimah datang dan mendengar saling merujuknya Nabi saw dan orang arab baduwi itu, lalu orang itu berdiri dan berkata: “mari merujuk kepada saksi yang bersaksi bahwa aku telah menjualnya kepadamu”. Khuzaimah berkata: “saya bersaksi bahwa engkau telah menjualnya”. Nabi saw menghadap ke arah Khuzaimah dan bersabda: “dengan apa engkau bersaksi?” Dia berkata: “dengan pembenaran (kepada)mu ya Rasulullah”. Maka Nabi saw menjadikan kesaksian Khuzaimah sebagai kesaksian dua orang laki-laki”.
Al-Hakim juga mengeluarkan hal itu di al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn dan al-Hakim berkata: “ … ini hadits shahih al-isnâd dan para perawinya menurut kesepakatan asy-syaikhain adalah tsiqah meski keduanya tidak mengeluarkannya”.
g- Semua itu menetapkan bahwa shahabat yang bersamanya didapati potongan kulit hewan yang tertulis padanya dua ayat at-Tawbah itu dan tidak ditemukan bersama orang lain adalah Khuzaimah dan bukan Abu Khuzaimah seperti yang ada di beberapa riwayat, sebab ayat itu dinilai dengan penilaian kesaksian pemegangnya sebagai kesaksian dua orang. Dan itu berlaku terhadap Khuzaimah dan tidak berlaku terhadap Abu Khuzaimah … Tampak bahwa nama itu rancu bagi perawi, antara Khuzaimah dan Abu Khuzaimah, dan ini kadang-kadang terjadi … Di atas semua itu, dia adalah Khuzaimah bin Tsabit al-Anshari seperti yang dijelaskan di atas.
h- Begitulah, Zaid menahan diri dari mengumpulkan apa yang dia temui tertulis bersama Khuzaimah kecuali setelah saksi-saksi bersaksi bahwa kesaksian Khuzaimah adalah setara kesaksian dua orang sesuai hadits yang kami sebutkan di atas dari Rasulullah saw. Atas dasar itu, hati Zaid pun tenteram dan dia kumpulkan potongan kulit hewan yang ada pada Khuzaimah itu dan dia gabungkan kepada potongan-potongan lainnya.
i- Semua ini menegaskan bahwa tugas Zaid yang dibebankan oleh Abu Bakar adalah mengumpulkan al-Quran dan bukan menulisnya. Zaid mengumpulkan naskah yang ditulis di hadapan Rasulullah saw dan menyusun potongan-potongan ini di surat-suratnya dan menempatkan di satu tempat. Setiap potongan yang dikumpulkan itu, ada dua orang minimalnya yang bersaksi bahwa itu ditulis di hadapan Rasulullah saw, kecuali akhir surat at-Tawbah, itu tidak ada kecuali pada Khuzaimah, dan dia Rasulullah saw jadikan kesaksiannya setara dengan kesaksian dua orang. Dan Maha Benar Allah yang berfirman:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (TQS al-Hijr [15]: 9).
j- Begitulah, riwayat-riwayat yang Anda sebutkan di pertanyaan bahwa apa yang dilakukan oleh Zaid pada masa Abu Bakar adalah penulisan ayat-ayat al-Quran dan bukan pengumpulan al-Quran sebagaimana adanya pada tulang, potongan kulit, tembikar. Riwayat-riwayat ini bertentangan dengan riwayat ash-shahîh yang disebutkan di al-Bukhari sebagaimana yang kami jeaskan di atas. Oleh karena itu, berlaku terhadapnya apa yang kami sebutkan, ditolak secara dirayah jika sanadnya shahih, atau tidak diambil karena kedhaifannya jika sanadnya dhaif.
6- Di dalam penutup, jelas dalam pertanyaan Anda bahwa Anda menelaah asy-Syakhshiyah juz I dan Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl dalam topik pengumpulan al-Quran. Karena itu tidak ada keperluan untuk menyertakan apa yang ada di dua buku itu seputar pengumpulan al-Quran …
– Tetapi, saya hanya mengutip sedikit saja dari asy-Syakhshiyyah sebagai berikut;
(Berdasarkan hal itu, perintah Abu Bakar tentang pengumpulan al-Quran bukan perintah menulisnya di satu mushhaf, tetapi perintah mengumpulkan lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasul saw di satu tempat dan menegaskan bahwa itu adalah lembaran-lembaran itu sendiri dengan dikuatkan menggunakan kesaksian dua orang saksi bahwa itu ditulis di hadapan Rasulullah saw dan apa yang tertulis itu ada bersama shahabat dan mereka hafal. Lembaran-lembaran ini terus disimpan pada Abu Bakar sepanjang hidupnya, kemudian pada Umar sepanjang hidupnya, kemudian pada Hafshah binti Umar Ummul Mukminin sesuai wasiyat Umar …
… Berdasarkan ini, aktivitas Utsman bukanlah pengumpulan al-Quran, melainkan penyalinan dan penukilan apa yang dinukilkan dari Rasulullah saw sama persis sebagaimana adanya. Utsman tidak melakukan sesuatu kecuali menyalin tujuh salinan dari naskah yang disimpan pada Hafshah Ummul Mukminin, dan menghimpun masyarakat di atas satu khath saja dan melarang khath atau isi lainnya. Perkara tersebut stabil di atas naskah ini secara khath dan isi (imlâ`an), dan itu khath dan isi yang digunakan menulis lembaran-lembaran yang ditulis di hadapan Rasulullah saw ketika wahyu diturunkan, dan itu sama persis dengan naskah yang dikumpulkan oleh Abu Bakar. Kemudian, kaum Muslim mulai menyalin dari naskah-naskah ini, tidak yang lain. Dan tidak tersisa kecuali mushhaf Utsman dengan tulisannya. Dan ketika ada percetakan maka mushhaf dicetak dari naskah ini dengan khath dan isi yang sama…).
– Dan saya kutipkan sedikit dari at-Taysîr sebagai berikut:
(Allah SWT telah menjamin untuk menjaga al-Quran al-Karim. Al-Quran al-Karim tidak didatangi kebatilan dari depan dan tidak pula dari belakangnya, dan tidak ada seorang pun yang mampu mengganti huruf apapun kecuali hal itu terungkap.
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾ [الحجر: 9]
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (TQS al-Hijr [15]: 9)
﴿إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ﴾ [القيامة: 17]
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (TQS al-Qiyamah [75]: 17).
﴿وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً﴾ [النساء: 82]
“Kalau kiranya al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (TQS an-Nisa’ [4]: 82).
﴿لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ﴾ [فصلت: 42]
“Yang tidak datang kepadanya (al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (Fushshilat [41]: 42) .
Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah menjaga al-Quran al-Karim dan mentakdirkan untuk al-Quran al-Karim orang yang mengumpulkan dan menjaganya dari perubahan dan penyimpangan hingga sampai kepada kita dinukilkan dengan penukilan secara mutawatir. Para shahabat ridhwânullâh ‘alayhim menukilkan sama persis apa yang diturunkan oleh wahyu dan apa yang Rasul saw perintahkan untuk ditulis, dan itu akan tetap terjaga sampai Allah SWT mewarisi bumi dan segala isinya dan sampai apa yang Allah kehendaki”).
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
30 Rabi’u al-Akhir 1442 H
15 Desember 2020 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/72269.html
https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2817885238457482