Penghilangan Kata “Agama” dalam Draf PJPN Bertentangan dengan Konstitusi

Mediaumat.news – Penghapusan kata “agama” menjadi “akhlak” dan “budaya” dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) Tahun 2020-2035 dinilai Pengamat Kebijakan Publik Dr. N. Faqih Syarif H, M.S.Sosial, M.Si. bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau ini benar-benar lolos maka ini akan menghilangkan satu diksi frasa agama, dan ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Senin (8/3/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Faqih mengatakan, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tugas konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurutnya, hal tersebut tertulis sangat jelas di pasal 31 ayat 3, bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia yang diatur dengan undang-undang.

Dan masih dalam pasal 33, kata Faqih, ada ayat yang berbunyi, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Ini menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan pendidikan yang diamanatkan oleh pendiri bangsa ini bukan hanya sekadar kecerdasan ilmu pengetahuan, keterampilan dan teknologi, tapi di situ disebut menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” bebernya.

Faqih menekankan para pengambil kebijakan harus diingatkan, sebab bahayanya adalah nilai-nilai agama dihilangkan dari sistem pendidikan nasional.

Ia menilai, sekarang saja meskipun ada pelajaran agama di sekolah yang hanya sepekan sekali, perilaku siswa sudah begitu rusaknya. Apalagi kalau nilai-nilai agama itu benar-benar tidak ada.

“Ini semakin menunjukkan jangan-jangan negeri ini sudah anti agama,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: