Pengesahan RUU Omnibus Law untuk Amankan Aset Negara, Benarkah?
Mediaumat.news – Pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk mengamankan aset ibu kota baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur, dinilai sebagai alasan yang tidak bisa diterima.
“Jika alasannya ‘tergesa-gesa’, maka pertanyaannya adalah hal mendesak apa yang mendasari ibu kota baru harus direalisasikan sehingga aset negara di ibu kota baru harus diatur di UU tersebut? Sepertinya bukan itu masalah utama negara saat ini. Sehingga wajar kalau alasan tergesa-gesa tidak dapat diterima,” tutur Praktisi Hukum Maritim dan Investasi Panca Putra Kurniawan, kepada Mediaumat.news, Jumat (09/10/2020).
Menurutnya, disahkannya suatu UU seharusnya dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dengan mengutamakan kepentingan rakyat. “Terlebih lagi untuk mengamankan aset negara, pemerintah sudah punya dan cukup dengan alat-alat kekuasaan yang ada,” ujarnya.
Ia menilai justru berbahaya jika ibu kota baru dibangun dengan skema lembaga pengelola investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui aturan turunan dari UU sapu jagad tersebut. “LPI menjadi semacam swastanisasi terhadap aset negara. Ini berbahaya karena aturan main selama ini untuk aset negara bisa dikangkangi dengan UU Omnibus Law,” terangnya.
Apabila tujuannya investasi, menurutnya, negara sudah punya BUMN yang tujuannya mengejar profit atau deviden. Kembali lagi bahwa ketidakmampuan mengurus negara, seharusnya bukan dengan mem-bypass regulasi agar sesuai selera penguasa. “Pembenahan internal harus menjadi fokus, apalagi korupsi dan birokrasi dinilai sebagai faktor utama yang menghambat investasi,” jelasnya.
Ia menyayangkan, pola lama dengan cara membuat lembaga-lembaga baru yang nantinya akan memperbesar organ pemerintah seharusnya tidak dilakukan lagi. “Pemerintah optimalkan saja lembaga yang ada,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it