Mediaumat.news – Muhammad Suherman, penge-share foto diduga perjanjian antara Wali Kota Bekasi dengan Gereja, divonis pidana 2 bulan 15 hari dengan tidak perlu menjalani hukuman, masa percobaan selama lima bulan, dengan denda 1 juta subsider kurungan 5 hari, Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Majelis hakim menilai Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tindakan Terdakwa yang mengirim konten berupa foto diduga perjanjian antara Rahmat Efendi dengan perwakilan Pendeta dan Gereja secara japri kepada 5 (lima) orang melalui WhatsApp, diputus bersalah secara hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Suherman dengan tuntutan pidana 5 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider kurungan dua bulan. Tuntutan ini relatif ringan, mengingat dakwaan jaksa yang mengacu Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidananya hingga 6 (enam) tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Dalam konteks tuntutan, jaksa menilai meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal, tetapi tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan tidak signifikan. Sehingga, tuntutannya ringan.
“Bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa, vonis ini tidak memuaskan namun cukup melegakan,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam rilisnya yang diterima mediaumat.news.
Tidak memuaskan, karena menurut Ahmad pengiriman konten berupa foto tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal-pasal dimaksud.
Melegakan, karena sanksi pidana yang diberikan berupa vonis pidana percobaan. “Sebab, putusan ini tidak mengharuskan terdakwa menjalani pidana di dalam penjara,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo