Pengawalan Kasus Edy Mulyadi oleh Anggota DPR, Sangat Disayangkan

Mediaumat.id – Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh bakal mengawal proses penyidikan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait perkataan “tempat jin buang anak”, sangat disayangkan karena tidak prioritas.

“Saya melihat, apa yang dilakukan ini tidak prioritas ya, tidak prioritas dan sangat disayangkan,” ujar Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana kepada Mediaumat.id Jumat (28/1/2022).

Agung menyayangkan, sebagai anggota DPR seharusnya lebih memprioritaskan hal-hal yang strategis buat negeri ini. Misalnya terkait ibu kota negara baru tersebut bagaimana skema pendanaannya, bagaimana nanti kalau asing masuk dan bagaimana nanti kalau ada pihak-pihak pemilik lahan konsesi di sana meminta tukar guling.

“Hal-hal seperti itu yang harusnya dipikirkan agar hal-hal strategis yang terkait negara itu tidak merugikan rakyat gitu, dan menguntungkan segelintir kalangan oligarki atau asing dan aseng,” ucapnya.

Kalau dipahami, kata Agung, penyidikan kasus Edy ini tidak difokuskan pada esensi yang dikritik, yaitu pindah ibu kota negara yang diduga kuat ada kepentingan oligarki. Dan seharusnya anggota DPR lebih melihat itu, lebih melihat kritik tersebut. Bukan malah mengambil celah-celah yang diarahkan untuk mengkriminalisasi. Dan Edy sendiri sudah minta maaf terkait masalah ini.

Menurut Agung, ucapan Edy “tempat jin buang anak” yang dipermasalahkan itu sebenarnya adalah ungkapan pemisalan, yaitu suatu tempat yang jauh. Dan dimaknainya tempat yang ada konsesi oligarkinya. Sehingga sangat disayangkan apabila DPR fokusnya ke sana.

Agung melihat, seharusnya DPR lebih fokus lagi dan lebih prioritas pada internal DPR sendiri. Karena ada juga internal DPR yang melakukan penghinaan terkait bahasa Sunda yaitu Arteria Dahlan.

“Seharusnya lebih fokus ke situ untuk menyelesaikan, bukan malah kemudian sok memberikan back up kepahlawanan terkait kasus Bang Edy ini,” pungkas Agung.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: