Bareskrim Polri tidak bisa menindaklanjuti penyelidikan kasus ujaran kebencian yang menyerat nama Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurut polisi ada hak imunitas yang melindungi Viktor.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengatakan, Viktor tidak bisa berlindung di balik hak imunitas. Alasannya, apa yang telah dilakukan Viktor tidak dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanan.
“Dia (Victor) tidak bisa dilindungi hak imunitas, tidak bisa berlindung di balik hak imunitas, pasti tidak bisa,” tegas Asep saat dihubungi, Selasa (21/11).
Hak imunitas jelas Asep, hanya berlaku pada saat anggota dewan tersebut tengah menjalankan fungsi-fungsi kedewanan. Misalnya, Victor membahas perihal jembatan yang tidak kunjung selesai dibangun lantaran pemerintah kurang serius mengeluarkan anggaran.
“Lah dia kan, mengucapkan ujaran kebencian pada saat berpidato penghinaan pada organisasi, pada orang, pada keyakinan, ini bukan lagi ada kaitannya dengan hak imunitas,” jelas Asep.
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor Laiskodat. Bareskrim tidak menampik jika kasus Viktor ini memiliki unsur pidana. Hanya saja, Viktor dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sehingga mengharuskan polisi menyerahkan kasus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).[]
Sumber: republika.co.id