Pengamat: Patut Diduga Ada ‘Kantor Polisi Cina’ di Indonesia
Mediaumat.id – Menanggapi ditangkapnya dua orang yang diduga agen dari Cina dan terlibat dalam pembentukan ‘kantor polisi Cina’ di New York, maka patut diduga ada juga ‘kantor polisi Cina’ serupa di Indonesia.
“Dengan adanya warga Cina yang menjadi pekerja di Indonesia dalam jumlah yang banyak, maka patut diduga ada kantor tersebut di Indonesia, terutama di daerah yang menjadi tempat mobilisasi warga Cina untuk mengangani proyek tertentu,” ujar Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana kepada Mediaumat.id, Rabu (19/4/2023).
Menurut Budi, keberadaan kantor polisi Cina ini, diduga kuat juga berada di negara-negara lain. Pemerintah Cina diduga mengembangkan operasi kepolisiannya di lebih dari 80 kota di seluruh dunia.
Berdasarkan laporan dari kelompok HAM internasional Safeguard Defenders, polisi Cina telah mendirikan kantor polisi di luar negeri Cina. Di antaranya di Amerika Serikat, Jepang, Spanyol, Italia, Perancis, Australia dan Kanada. Dan kantor ini dikenal dengan sebutan ‘110 Overseas’.
Budi melihat, kantor polisi Cina ini adalah bagian dari misi keamanan global di bawah Belt and Road Initiative (BRI) yang dicanangkan Presiden Xi Jinping. Kantor-kantor polisi ini berafiliasi dan dijalankan oleh pemerintah lokal di Cina yang warga dari daerah tersebut banyak tinggal di luar negeri.
Pihak berwenang Cina menyebutkan bahwa fungsi dari kantor yang disebut sebagai contact point tersebut adalah memberikan layanan kepada warga Cina di luar negeri, seperti memperbaharui identitas nasional, paspor, SIM, dan lainnya.
Budi mengatakan, media pemerintah Cina berargumen jika operasi ‘110 Overseas’ memberikan perlindungan bagi jutaan warga Cina yang tinggal di luar negeri. Dan menurut media pemerintah Cina tersebut, operasi dan kantor polisi ini juga bertujuan untuk menangkap warga Cina dan mencegah mereka melakukan pelanggaran di luar negeri, seperti penipuan, penipuan telekomunikasi atau kejahatan transnasional besar.
Budi mengingatkan, keberadaan kantor polisi’ Cina tersebut tentu akan menggerus kedaulatan negara tempat kantor tersebut berada. Terlepas dari apa pun tujuan didirikan kantor tersebut oleh Cina, Karena melakukan aktivitas di suatu negara, pastinya mesti seizin negara yang bersangkutan.
“Karena di balik aktivitas yang sepertinya normatif, tentunya aktivitas intelejen sangat mungkin dilakukan oleh Cina di negara tersebut,” pungkas Budi.[] Agung Sumartono