Pengamat Kebijakan Publik: “Omnibus Law Bentuk Kemunduran Ekonomi”

Mediaumat.news – Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk kemunduran ekonomi dan tidak menyelesaikan masalah ekonomi.

“Dari sisi ekonomi, UU ini bisa dipandang sebagai kemunduran ekonomi. Jadi akan ada ruang besar yang akan diberikan pada investor, kemudahan insentif pajak, kemudian mengenai AMDAL. Hal serupa ini pernah diterapkan pada abad 15 di Eropa. Jadi, kita mundur ke belakang,” ujarnya dalam acara Islamic Lawyers Forum (ILF) Edisi 25: Kritik UU Omnibus Law akan Dibungkam & Dikriminalisasi?Ada Apa?” di akun Youtube LBH Pelita Umat, Senin (19/10/2020).

Kalau memperhatikan pernyataan pemerintah, menurut dosen Ilmu Makro Ekonomi Universitas Pancasila tersebut ada dua masalah ekonomi yang ingin dipecahkan melalui UU ini. Pertama, masalah pengangguran, yang jelas saat ini memang terjadi banyak pengangguran akibat resesi dan bonus demografi. Kedua, masalah PDB yang turun akibat resesi, sehingga butuh mendatangkan investasi. Sehingga, intinya ada upaya mendatangkan investor untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun, ia pun mempertanyakan apakah benar UU Omnibus Law akan berhasil menangani dua masalah tersebut? Yang ada malah nantinya akan menambah pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan pada tenaga asing.

“Pertanyaannya, apakah benar dengan Omnibus Law akan berhasil menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia? Dalam judulnya memang cipta kerja, tapi di dalamnya kalau diperhatikan justru memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Dengan misal tidak ada syarat bisa bahasa Indonesia. Sebelumnya aturan kerja sudah ketat mereka bisa masuk apalagi sekarang? Waktu istirahat setelah 4 jam kerja, atau ishomanya hanya 30 menit. Dalam waktu 30 menit apa cukup untuk ibadah, makan istirahat? Jadinya nanti pekerja tidak betah akhirnya resign. Jadi UU ini tidak cocok disebut cipta kerja tapi cipta pengangguran,” bebernya.

Masalah selanjutnya, untuk mendongkrak PDB. Tapi pasal dalam Omnibus Law justru kontradiktif dengan upaya tersebut.

“Benarkah investor mendongkrak PDB? PDB salah satu pendongkraknya itu konsumsi rumah tangga. Ketika upah buruh rendah, maka daya belinya rendah. Ketika daya beli rendah, maka konsumsi rumah tangga juga turun. Jadi kontradiktif antara yang dicita-citakan dengan yang ada di UU tersebut,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini: