Mediaumat.info – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai bahwa Indonesia sekarang menggunakan hukum warisan Belanda, bukan syariat Islam.
“Sementara, hari ini kita menggunakan hukum bukan dari syariat Islam, melainkan dari syariat warisan penjajah Belanda, yang diambil dari hukum Prancis dan juga warisan Romawi,” ucapnya dalam Kabar Petang: PDIP Buka Saja Videonya, Berani Nggak Sih? di kanal YouTube Khilafah News, Kamis (2/1/2025).
Ia menuturkan, hukum yang diadopsi di negeri ini menunjukkan tidak tegaknya keadilannya di tengah-tengah, ditandai maraknya peristiwa praktik korupsi yang tidak mencerminkan keadilan publik, atau sangat melukai perasaan keadilan publik, atau istilahnya menikam keadilan publik. Sedangkan, masyarakat tidak diberi akses untuk berpartisipasi melakukan kontrol publik yang baik.
“Ini yang saya kira, sistem hukum kita jauh dari rasa keadilan publik, termasuk aparat-aparatnya yang tidak amanah dan profesional sehingga mengganggu rasa keadilan publik,” bebernya.
Lebih jauh, ia mencontohkan pernyataan Sekjen PDIP, yang akan membongkar video praktik korupsi para penjabat negara, sayangnya belum dibuktikan kepada publik sampai sekarang.
“Sayangnya, kalau ada kader-kader PDIP yang menyatakan punya bukti, punya ini, punya itu, dan dia tidak melaporkan ke pihak aparat yang berwenang atau aparat penegak hukum, mestinya itu juga dipersoalkan, diperiksa, harusnya kalau betul punya ya sampaikan ke aparat penegak hukum dan sampaikan kepada publik, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan rakyat,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau semua itu tidak dilakukan, tentu publik bisa menilai, bahwa mereka sedang bersandiwara atau melakukan drama-drama politik yang episodenya tentu berlanjut terus-menerus dan akan berjalan beberapa episode.
“Di sinilah, saya pikir harus mendorong proses hukum, kemudian penegak hukumnya juga harus bersih, profesional, dan amanah, dan tentu kita sambil mencari alternatif-alternatif sistem hukum yang bisa membuat situasi itu bersih, amanah, dan adil,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengkritik, kalau sistem hukum yang digunakan tidak adil, membuat rakyat sulit berharap kepada keputusan yang adil, karena ada tiga faktor yang membuat sistem keadilan itu terjaga, yaitu sistem hukum yang adil, kemudian aparat penegak hukum yang profesional dan amanah, dan kontrol publik yang dilakukan rakyat. Rakyat harus punya pemahaman mana hukum yang adil mana yang tidak, dan tentu hukum yang adil, berasal dari zat yang maha adil, yaitu dari Allah SWT. yang biasa kita sebut dengan syariat Islam.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat