Mediaumat.info – Perintah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) kepada Israel untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak di Gaza dipandang Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana tidak akan dijalankan entitas penjajah Yahudi karena ICJ tidak punya kekuatan memaksa kepada Zionis.
“Sama saja. Baik untuk menghentikan genosida maupun untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak di Jalur Gaza tidak bisa begitu saja dijalankan oleh penjajah Zionis. Karena ICJ tidak punya kekuatan memaksa kepada Zionis,” ujarnya kepada media-umat.info, Sabtu (30/3/2024).
Budi membeberkan, pada tanggal 29 Januari 2024 yang lalu, ICJ memerintahkan secara resmi kepada penjajah Zionis untuk mengambil semua tindakan guna mencegah genosida di Jalur Gaza. Tapi sampai sekarang genosida terus terjadi.
Menurut Budi, masalahnya adalah otoritas ICJ itu sendiri. Walaupun ICJ dikenal sebagai mahkamah internasional, namun dalam mekanisme hukum internasional, seperti pengambilan keputusan, juga dalam menjalankan putusan, sangat berbeda dengan hukum nasional. Posisi antar negara yang dianggap sama berdaulat membuat Keberadaan lembaga internasional termasuk ICJ tidak memiliki otoritas penuh dalam memutuskan berbagai problematika internasional.
Maka, kata Budi, walaupun ICJ ada dengar pendapat tentang genosida di Gaza dan memerintahkan penjajah Zionis untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, namun hal ini tidak memiliki kekuatan yang dapat membuat Zionis mau menghentikannya.
Budi memandang, ICJ sama dengan macan ompong di mata penjajah Zionis. Hal itulah fakta dari realitas konstelasi internasional yang dibangun saat ini. ICJ sebagai mahkamah internasional tidak berperan sebagaimana yang ada dari benak orang awam.
“Semua hanya sandiwara hegemoni global yang seolah-olah membangun sistem yang ideal, namun faktanya hanya fatamorgana yang menipu,” pungkas Budi. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat