Mediaumat.info – Perpres 75 tahun 2024 yang di dalam satu pasalnya itu ada klausul yang menyebut ‘diberikan hak guna usaha di IKN sepanjang 95 tahun babak pertama dan bisa diperpanjang lagi 95 tahun 90 tahun dengan total 190 tahun’ menurut Direktur Siyasah Institute Iwan Januar ini cerminan dari kepanikan dan arogansi rezim terhadap gembar-gembor IKN yang dijadwalkan mulai ditempati pada bulan Juli ini.
“Ini memang kepanikan dari ucapan gembar gembor dan juga boleh kita katakan arogansilah dari pemerintah,” tuturnya dalam Lawan Arus HGU 190, Niat Dijajah? di kanal YouTube Media Umat, Rabu (24/7/2024).
Menurut Iwan, Ibu Kota Nusantara (IKN) ini bermasalah dari awal dari mulai konstitusinya, penyusunan undang-undangnya, dasar hukumnya pembuatan undang-undangnya sampai proses pembangunan dan kelayakan menjadi ibu kota.
“Sudah banyak diingatkan berbagai pihak,” sambungnya.
Ia menyoroti urgensinya pindah IKN ini mendesak atau tidak. “Ibarat pepatah kafilah menggonggong anjing berlalu begitu,” ujarnya.
Menurut Iwan, pemerintah sebelumnya mengeklaim banyak investor yang sudah antre untuk berinvestasi di IKN, namun kenyataannya belum ada investor asing yang masuk.
“Berbagai insentif seperti tax holiday dan perpanjangan HGU hingga 190 tahun telah diberikan, namun hal ini belum menarik minat investor,” inbuhnya.
Menurut Iwan, kebijakan ini bisa dianggap sebagai “obral habis” aset negara.
“Ini keterlaluan, mengobral habis yang menjadi aset milik negeri ini, bahkan melanggar undang-undang yang ada seperti Undang-Undang No. 5 tahun 60 tentang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 1007 tentang pemberian hak tanah kepada investor,” tegasnya.
“Dilihat dari lamanya ini (HGU 190 tahun) memang akhirnya ini mirip-mirip memberikan karpet merah bagi penjajah untuk menguasai seluruh sumber daya yang ada,” pungkasnya. [] Muhammad Nur