Pengamat: Harusnya Indonesia Terdepan Bela Palestina

Mediaumat.info – Terkait Indonesia yang tidak kunjung meratifikasi Konvensi Genosida, Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana menekankan, justru Indonesia harusnya menjadi pihak terdepan yang melakukan pembelaan terhadap Muslim di Palestina.

“Tentunya Indonesia harus menjadi pihak yang terdepan dalam melakukan pembelaan terhadap Muslim di Palestina,” ujarnya kepada media-umat.info, Rabu (5/6/2024).

Pasalnya, sambung Budi, Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang bertajuk The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims 2024, misalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia, mencapai 240,62 juta jiwa dari totalnya 277,53 juta jiwa pada 2023.

Adalah sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mengungkapkan alasan Indonesia tak kunjung meratifikasi Konvensi Genosida hingga saat ini, yaitu belum adanya kesepakatan nasional.

“Bahasanya belum ada kesepakatan nasional bahwa saat ini kita dapat meratifikasi Konvensi Genosida,” kata Retno saat mengisi kuliah umum bertajuk ‘Diplomasi Indonesia untuk Palestina’ di Kampus UGM, Sleman, DIY, Senin (3/6).

Dengan istilah lain, kata Retno kembali beralasan, untuk meratifikasi sebuah konvensi dibutuhkan pertimbangan yang sangat komprehensif dengan melihat kepentingan nasional dari ‘A sampai Z’ dan dari ‘barat sampai ke timur’.

Namun terlepas itu, kata Budi lebih lanjut, apabila berdasarkan kepentingan nasional, dikhawatirkan akan banyak pertimbangan yang muncul untuk menjadi alasan tidak membela Palestina.

Terlebih lagi, terkait pembelaan kepada Muslim di Palestina, sebenarnya tidak perlu menunggu berjalannya rezim hukum internasional. Sementara, hukum internasional yang ada saat ini dibangun atas hegemoni Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.

Artinya, sebagaimana pernah ia singgung sebelumnya, AS dan sekutunyalah yang kini mengatur tatanan internasional.

Atas Dasar Islam

Lantas untuk bisa mengubah konstelasi politik internasional, termasuk menuntaskan persoalan Palestina, Indonesia harus sampai pada level adidaya berikut menjadi negara yang perspektif pembelaannya atas dasar Islam, bukan atas dasar kepentingan nasional.

“Hanya dengan alasan itulah, pembelaan terhadap Muslim Palestina bisa dilakukan,” tandasnya, yang berarti sekali lagi negeri ini harus memiliki kekuatan yang cukup sehingga dapat berperan dan memengaruhi konstelasi internasional.

“Tanpa power yang cukup, maka Indonesia hanya akan membebek di bawah ketiak negara-negara adidaya yang mengatur tatanan dunia, termasuk di dalamnya melakukan pembiaran terhadap penjajahan institusi Yahudi atas Palestina,” sambungnya.

Sekadar diketahui, prinsip dalam hukum internasional adalah pacta sun servanda.  Maknanya, atas dasar kepentingan masing-masing, tiap negara punya kebebasan untuk mengikuti atau tidak suatu hukum internasional tertentu.

Lebih jauh, setiap pilihan yang tentunya sesuai dengan prinsip tersebut, membuat suatu negara terikat dengan hukum yang diikutinya. “Bila Indonesia meratifikasi konvensi tentang genosida, maka Indonesia akan terikat dengan konvensi tersebut,” paparnya.

Sebutlah ketika ada tindakan-tindakan yang terkategori genosida di Indonesia, para pelakunya dapat dijerat ke ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Demikian juga Indonesia dapat menjadi pihak yang aktif untuk menangkap atas perintah ICC, bila ada pelaku genosida dari negara lain yang datang ke negeri ini. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: