Pengakuan Jokowi Negara Dijajah Lewat Ekonomi, FAKKTA: Tidak Bernilai Jika Tidak Berupaya Hilangkan Penjajahan

Mediaumat.id – Analis Senior Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak memandang pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui bahwa ‘negara Indonesia sedang dijajah lewat ekonomi’ tidak akan memiliki nilai jika pemerintah tidak melakukan upaya yang efektif untuk menghilangkan penjajahan tersebut.

“Pernyataan pemerintah bahwa negara ini sudah dijajah lewat ekonomi tidak memiliki nilai jika pemerintah tidak melakukan upaya yang efektif untuk menghilangkan penjajahan tersebut,” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Selasa (10/10/2023).

Bahkan, menurutnya pemerintah terkesan hanya mampu berbicara tanpa aksi yang sejalan.

“Sebagai contoh, pemerintah awalnya berkomitmen mengatasi ketergantungan impor pangan, namun justru sekarang impor pangan naik tajam, termasuk beras, gula, dan kedelai. Industri manufaktur juga menghadapi masalah yang sama,” jelasnya.

Ishak memandang, pemerintah memang mengakui bahwa telah terjadi perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing, namun tampaknya pemerintah tetap membiarkan barang impor masuk. Padahal, akibatnya adalah pelaku usaha domestik bisa menyusut karena kalah bersaing karena perdagangan yang tidak adil tadi.

Di sisi lain, Ishak mengakui bahwa negara seperti Cina memang sangat kuat mendukung pelaku usaha di negaranya, berbeda dengan negara Indonesia untuk mendapatkan kredit bagi pelaku UMKM sangat sulit. Akibatnya sebagian terjerat pinjol yang lebih mudah, meskipun bunganya mencekik.

“Memang demikian wajah negara kapitalisme. Pelaku usaha didorong untuk bersaing tanpa melihat kekuatan mereka. Akhirnya, yang menang adalah mereka yang kuat, baik dari aspek modal, teknologi, maupun manajemen,” beber Ishak.

Menurutnya, jika sistem ini terus berlanjut, akan terjadi ketimpangan yang tinggi dalam masyarakat, dan negara yang kuat akan semakin menguasai negara-negara yang lemah.

“Satu-satunya sistem yang layak adalah sistem Islam, yang mendorong kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan-aturan Islam. Di antaranya, menyediakan modal tanpa bunga dan mendorong ekonomi yang adil, seperti dalam konsep bagi hasil atau mudharabah,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: