Pengaktifan Kembali Pam Swakarsa Berpotensi Mengadu Domba Masyarakat

Mediaumat.news – Menanggapi rencana Kapolri yang akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa yang dulu pernah ada di tahun 1998, Dr. Riyan dari Indonesia Justice Monitor menyatakan pengaktifan itu berpotensi menjadi adu domba di antara kelompok masyarakat.

“Kalau benar-benar ide ini diaktifkan tanpa, sekali lagi ya tanpa, kemudian adanya pendetailan tentang adanya berbagai kriteria gitu ya, berbagai katakanlah ketentuan gitu ya, hak dan kewajiban, kewenangan dan seterusnya begitu, nah maka kemudian akan sangat mungkin secara politis, itu akan menjadi potensi untuk terjadinya adu domba di antara kelompok masyarakat,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Senin (26/01/2021) malam di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Karena, sambung Riyan, sekarang secara obyektif, ada sebagian anggota masyarakat baik individu maupun kelompok yang kritis kemudian justru menghadapi berbagai upaya persekusi dari kelompok masyarakat yang lain.

Ia menyebut, Pam Swakarsa sebenarnya bukan hal yang baru, tapi yang perlu menjadi catatan adalah bahwa undang-undang ini kemudian diperluas. Kalau dulu hanya terkait Satpam dan satuan pengamanan lingkungan, sekarang ada sejumlah pihak yang dilibatkan. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Riyan mengatakan, Pam Swakarasa yang pengukuhannya menjadi kewenangan Polri ini banyak mendapatkan kritik. Di antaranya dari Kontras melalui ketuanya mengkhawatirkan kalau yang direkrut itu dari ormas, preman-preman pasar atau organ-organ lain di luar kepolisian dan bisa melegitimasi kekerasan mereka. Sehingga akan terbentuk kelompok yang menggunakan kekerasan untuk main hakim sendiri dan akhirnya berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Ia melihat, secara normatif memang ada landasan hukumnya tapi tetap rentan masalah, terutama masalah profesionalisme Pam Swakarsa itu sendiri. Padahal di dalam internal Polri sendiri ada banyak hal yang justru perlu untuk diperbaiki. “Misalnya, banyak peristiwa kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sedangkan jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan dalam kerangka hukum pidana tidak ada,” ungkapnya.

Secara sosiologis, Riyan memandang Pam Swakarsa versi baru ini justru berpotensi membelah kondisi masyarakat yang saat ini sudah terbelah. Dan ini menjadi kontra produktif di tengah-tengah masyarakat. Pada saat yang sama kita tahu bahwa masyarakat hari ini justru membutuhkan satu kondisi yang solid, yang bersatu untuk menghadapi wabah maupun berbagai persoalan-persoalan bencana yang terjadi di berbagai daerah.

“Jangan sampai hal ini justru malah mengalihkan perhatian dari pelayanan publik yang mestinya dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: