Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, LBH Pelita Umat: Masuk Delik Pidana

 Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, LBH Pelita Umat: Masuk Delik Pidana

Mediaumat.id – Ancaman pembunuhan yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin kepada anggota Muhammadiyah di media sosial dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sebagai delik pidana.

“Bahwa ancaman pembunuhan adalah delik formil, walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi telah diucapkan ancaman tersebut maka telah selesai delik pidananya. Terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Selasa (25/3/2023).

Oleh karena itu, kata Chandra, warga Muhammadiyah dan siapa pun, setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“LBH Pelita Umat bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut,” katanya.

Ia menuturkan, Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia. Muhammadiyah berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu. Pengorbanan untuk masyarakat dan bangsa tentu sangat besar.

“Oleh karena itu sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman diproses hukum dan diberhentikan sebagai ASN atau peneliti,” tegas Chandra.

Jika tidak, lanjutnya, khawatir terkesan melindungi yang berakibat pada distrust (ketidakpercayaan) dan disabodiance (pembangkangan) kepada pemerintah.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *