Pendapat Terpilih Dalam Penentuan Idul Adha
Oleh Tim Peneliti Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat
Umat Islam kembali harus mengalami peristiwa yang idealnya tidak perlu terjadi, yakni perbedaan dalam penetapan hari Idul Adha 1439 Hijriah. Sebagaimana telah diberitakan, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan bahwa Idul Adha 1439 H tahun ini jatuh pada hari Rabu, 22 Agustus 2018. Bila Idul Adha adalah 10 Dzulhijjah, maka 9 Dzulhijjah-nya atau Hari Arafah, hari dimana jama’ah haji wukuf di Arafah, mestinya jatuh sehari sebelumnya, yakni Selasa, 21 Agustus 2018.
Tapi ketetapan pemerintah itu tidak sama dengan apa yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi yang telah mengumumkan bahwa wukuf atau hari Arafah (9 Dzulhijjah) jatuh pada Senin, 20 Agustus 2018. Dengan demikian Idul Adha (10 Dzulhijjah) akan jatuh pada hari Selasa, 21 Agustus 2018, bukan hari Rabu, 22 Agustus 2018 seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI.
Perbedaan ini sesungguhnya disebabkan oleh tiga sebab utama: masalah fiqih, sains dan politik. Dalam konteks fiqih, memang telah terjadi ikhtilaf di kalangan ulama dalam penentuan bulan baru dalam tahun hijriyah. Ada yang berpijak pada rukyat dan ada yang berdasarkan hisab. Ada yang menggunakan rukyat global dan ada yang menggunakan rukyat lokal. Demikian juga dengan istilah “Arafah” yang bisa merujuk pada waktu, tempat, atau keduanya. Adapun aspek sains, ini terkait teknis dan keahlian tertentu. Demikian juga dalam dimensi politik, hal ini tak lepas dari konsep negara bangsa (nation state) yang ada. Dalam konteks perbedaan mathla’, tidak lagi berpijak pada standar sebagaimana diatur dalam fiqih klasik. Ini pula yang menyadarkan kita akan perlunya imam yang menyatukan perbedaan, mengingat ini adalah syi’ar yang harus sama.
Penentuan Bulan Qamariyah
Kami memandang bahwa penentuan awal bulan qamariyah (kalender hijriyah) hanya dilakukan dengan rukyatul hilal (melihat bulan baru) dari suatu tempat di muka bumi secara langsung. Dengan perkataan lain, penentuan awal bulan qamariyah tidak dapat didasarkan pada hisab (al-hisab al-falaki). Dalam hal ini memang ada ikhtilaf di kalangan ulama, antara metode rukyatul hilal dengan metode hisab. Di kalangan yang mengadopsi rukyatul hilal sendiri ada perbedaan apakah memperhatikan perbedaan mathla’ (rukyat lokal) atau tidak memperhatikan perbedaan mathla’ (rukyat global). Ikhtilaf dalam perkara ini merupakan ikhtilaf yang muktabar (diakui/otoritatif).
Mengapa kami berpegang pada rukyatul hilal, dan bukan hisab? Karena, sebab syar’i (al-sabab al-syar’i) untuk berpuasa dan berhari raya tiada lain adalah rukyatul hilal bil ‘ain (melihat bulan sabit dengan mata), sesuai hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat dia [hilal] dan berbukalah kamu karena melihat dia [hilal].” (HR. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا رأيتموه فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غُمَّ عليكم فاقدروا له
Artinya: “Jika kamu melihat dia (hilal) maka berpuasalah kamu, dan jika kamu melihat dia (hilal) maka berbukalah, jika pandangan kamu terhalang mendung maka perkirakanlah (genapkanlah).” (HR al-Bukhari, Muslim, al-Nasa`i, dan Ahmad).
Hadits-hadits di atas mempunyai pengertian yang jelas, bahwa sebab syar’i untuk puasa Ramadhan dan Idul Fitri tiada lain adalah rukyatul hilal. (Muhammad Husain Abdullah, Mafahim al-Islamiyyah, Juz II, hlm. 157)
Dan rukyatul hilal yang dimaksud, dalam pandangan kami, bukanlah rukyat lokal yang berlaku untuk satu mathla’ (seperti dalam madzhab Syafi’i), melainkan rukyat yang berlaku secara global, dalam arti rukyatul hilal di salah satu negeri muslim berlaku untuk kaum muslim di negeri-negeri lain di seluruh penjuru dunia (seperti dalam madzhab jumhur, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali). (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hlm. 605).
Pandangan ini sejalan dengan Imam al-Syaukani dalam persoalan ikhtilaful mathali’ (perbedaan mathla’), di mana Imam Syaukani menguatkan pendapat jumhur dengan berkata:
والأمر الوارد في حديث ابن عمر، لا يختص بأهل ناحية على جهة الانفراد، بل هو خطاب لكل من يصلح له من المسلمين، فالاستدلال به على لزوم رؤية أهل بلد لغيرهم من أهل البلاد، أظهر من الاستدلال به على عدم اللزوم؛ لأنه إذا رآه أهل بلد، فقد رآه المسلمون، فيلزم غيرهم ما لزمهم.
Artinya: “Perintah yang terdapat dalam hadits Ibnu Umar [idza ra`iytumuuhu…] tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah secara terpisah, melainkan merupakan khithab (perintah/seruan) bagi siapa saja yang layak menerima khithab itu dari kaum muslim. Maka beristidlal dengan hadits ini untuk mengharuskan pemberlakuan rukyat kepada penduduk negeri yang lain, adalah lebih kuat daripada beristidlal dengan hadits ini untuk tidak mengharuskannya. Sebabnya adalah jika penduduk suatu negeri telah melihat hilal, berarti kaum muslim telah melihatnya, maka berlakulah rukyat bagi kaum muslim apa yang berlaku bagi penduduk suatu negeri itu.” (Imam al-Syaukani, Nail al-Authar, 4/195, dikutip oleh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hlm. 609)
Setelah mengutip tarjih Imam al-Syaukani di atas, Wahbah Az-Zuhaili pun menguatkan pemberlakuan rukyat global (pendapat jumhur) sebagai berikut:
وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لدي توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية، دون تفرقة بين الأقطار.
Artinya: “Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur) adalah lebih kuat (rajih) menurut saya, karena akan dapat menyatukan ibadah di antara kaum muslim, dan akan dapat mencegah adanya perbedaan yang tidak dapat diterima lagi pada zaman kita sekarang. Dan juga dikarenakan kewajiban shaum terkait dengan rukyat, tanpa membeda-bedakan lagi negeri-negeri yang ada.” (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz II hlm. 609)
Inilah pendapat yang dipegang dari kalangan Hanafiyyah, Imam Malik, Al Laits bin Sa’ad, Imam As Syafi’i, sebagian kecil kalangan Syafi’yyah seperti Abu Thayyib, Imam Ahmad, juga pendapat Ibnu Taymiyah dan Imam al-Syaukany dari kalangan ahli tahqiq.
Selain Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, di Mesir tahun 1966 M, Majelis Fatwa al-A’la di Palestina juga mengeluarkan keputusan yang menguatkan diadopsinya pandangan tentang kesatuan mathla’ tersebut. (Mahmud ‘Abd al-Lathif ‘Uwaidhah, al-Jami’ li Ahkam al-Shiyam, hlm. 40)
Adapun pendapat muktamad dalam mazhab Syafi’i, jika terbukti ada rukyat di suatu negeri, rukyat ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang dekat, yaitu yang masih satu mathla`, dengan kriteria satu mathla` adalah jarak 24 farsakh atau daerah sejauh 133 km. Sedangkan negeri-negeri yang jauh (di atas 133 km), tidak terikat dengan rukyat yang terbukti di negeri tersebut. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hlm. 605)
Pendapat mazhab Syafi’i tersebut didasarkan pada hadits Kuraib, yang menjelaskan bahwa Ibnu Abbas di Madinah tidak berpegang dengan rukyat Muawiyah di Syam. Haditsnya sebagai berikut:
أن أم الفضل بعثته إلى معاوية بالشام، فقال: فقدمتُ الشام، فقضيت حاجتها، واستُهلَّ علي رمضان ُ وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة، ثم قدمتُ المدينة في آخر الشهر، فسألني عبد الله بن عباس، ثم ذكر الهلال، فقال: متى رأيتم الهلال؟ فقلت: رأيناه ليلة الجمعة، فقال: أنت رأيتَه؟ فقلت: نعم، ورآه الناس وصاموا، وصام معاوية، فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نُكْمِل ثلاثين أو نراه، فقلت: ألا نكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا، هكذا أمَرَنا رسول الله صلّى الله عليه وسلم
Artinya: “Bahwa Ummu Fadhl telah mengutus dia (Kuraib) kepada Muawiyah di Syam. Dia berkata,’Maka aku tiba di Syam dan menyesaikan kebutuhan Ummu Fadhl. Ramadhan tiba dan saya ada di Syam. Saya melihat hilal malam Jumat. Kemudian saya tiba di Madinah pada akhir bulan Ramadhan, lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku, lalu dia menyebut persoalan hilal. Dia bertanya, ‘Kapan kamu melihat hilal?’ Saya jawab, ‘Kami melihatnya malam Jumat.’ Dia bertanya,’Kamu melihatnya sendiri?’. Saya jawab,’Ya. Orang-orang juga melihatnya lalu mereka berpuasa dan berpuasa juga Muawiyah.’ Ibnu Abbas berkata,’Tapi kami melihatnya malam Sabtu. Maka kami tetap berpuasa hingga kami sempurnakan 30 hari atau hingga kami melihat hilal.’ Saya berkata,’Tidakkah kita mencukupkan diri dengan rukyat dan puasanya Muawiyah?’ Ibnu Abbas menjawab,’Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita.” (HR. Muslim).
Menurut madzhab Syafi’i, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengikuti rukyat Madinah dan tidak mengikuti rukyat Syam, yaitu dengan perkataannya “‘Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita” menjadi dalil bahwa setiap negeri mempunyai rukyat sendiri-sendiri, dan rukyat suatu negeri tidak berlaku untuk negeri yang lain, li ikhtilaf mathali (karena ada perbedaan mathla’).
Jika ditelaah, perkataan Ibnu Abbas tersebut (“Tidak, demikianlah Rasulullah memerintahkan kita”), bukanlah hadits marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), melainkan ijtihad pribadi dari Ibnu Abbas, radhiyallahu ‘anhu. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hlm. 608-609, ketika mengutip pendapat imam al-Syaukani). Itulah yang bisa kita pahami dari penjelasan kitab Nail al-Authar, ‘Aun al-Ma’bud dan al-Minhaj Syarah Shahih Muslim. Sedangkan ijtihad shahabat Nabi dalam bukanlah dalil syar’i yang mu’tabar (sumber hukum yang bisa diterima), karena dalil syar’i yang mu’tabar hanyalah al-Qur`an, al-Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas. Jadi, kesimpulannya, pendapat terpilih dalam penentuan awal bulan qamariah adalah berpegang dengan rukyatul hilal global, bukan hisab, dan bukan rukyatul hilal lokal.
Penentuan Awal Bulan Dzulhijjah (Penentuan Idul Adha)
Kebanyakan ulama ketika melakukan penentuan terhadap awal bulan Dzulhijjah juga sama dengan penentuan bulan qamariyah lainnya. Sehingga ketika meneliti kitab-kitab fiqih muktabar, ketentuannya sama saja seperti menentukan bulan qamariyah yang lainnya. Tidak ada takhshis termasuk oleh hadits Amir Makkah. Sementara di lain pihak ada yang menjadikan hadits Amir Makkah sebagai takhshis terhadap keumuman dalil dalam menentukan bulan qamariyah. Jadi ikhtilaf dalam perkara ini (penentuan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha) juga merupakan ikhtilaf yang muktabar (diakui).
Namun kalau kita cermati, khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah yang terkait dengan ibadah haji dan Idul Adha, kami memandang bahwa rukyatul hilal yang menjadi patokan adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan rukyatul hilal dari negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan.
Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali, dia berkata:
أنَّ أمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قال: عَهِدَ إلَيْنا رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ، فإنْ لم نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا
Artinya: “Bahwa Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah telah menetapkan kepada kita agar kita menjalankan manasik berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Daraquthni)
Lafazh hadits “an-nansuka” lebih tepat diartikan “kita menjalankan manasik haji”, bukan diartikan “an-nashuma” (kita berpuasa) sebagaimana pendapat sebagian pensyarah hadits. Memang lafazh “nusuk” berarti ibadah, sehingga mencakup di dalamnya puasa. Ibnul Atsir berkata dalam kitabnya Jami’ al-Ushul, “Nusuk adalah ibadah, yang dimaksud di sini artinya adalah puasa.” (Al-Tuwaijiri, dalam kitabnya Qawathi’ al-Adillah fi al-Radd ‘ala Man ‘Awwala ‘ala al-Hisab al-Falaki, hlm. 14). Namun terdapat hadits yang menjelaskan bahwa lafazh “nusuk” yang terkait rukyat, lebih tepat diartikan sebagai “menjalankan manasik”, bukan “berpuasa”. Dalilnya, adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, dan laksanakan manasik kamu karena melihat hilal. Lalu jika pandanganmu tertutup mendung, maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika ada dua saksi yang bersaksi, maka berpuasalah dan berbukalah kamu.” (HR. al-Nasa`i).
Dalam hadits di atas terdapat lafazh “wa–nsukuu laa” (hendaklah kamu melakukan nusuk). Nusuk di sini, jika diartikan shaum, tentu tidak tepat, karena akan terjadi pengulangan yang tidak bermakna, mengingat di awal hadits sudah ada perintah berpuasa berdasar rukyat. Jadi, lafazh nusuk (an nansuka li ar-ru`yah) dalam hadits Husain bin al-Harits al-Jadali di atas maknanya adalah “menjalankan manasik haji”, bukan “berpuasa.” Itulah yang kita pahami dari penjelasan kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (Lihat Muhammad Syams al-Haqq, ‘Aun al-Ma’bud, juz 5, hlm. 215).
Hadits ini menjelaskan siapa yang mempunyai otoritas untuk menetapkan hari-hari pelaksanaan manasik haji, seperti hari Arafah, hari Nahar (Idul Adha), dan hari-hari tasyriq, yaitu Wali/Amir Makkah. Jadi Rasulullah tidak menyerahkan otoritas itu kepada penduduk di luar Makkah, semisal penduduk Madinah, Najed, Bahrain, atau lainnya. Tapi Rasulullah memberikan kewenangan itu kepada penguasa Makkah. Pada saat tiadanya pemerintahan Islam (Khilafah) seperti sekarang, maka kewenangan itu tetap dimiliki oleh penguasa Makkah sekarang (Saudi Arabia)
Jelaslah, khusus untuk penetapan Idul Adha, rukyatul hilal yang dipakai patokan umat Islam seluruh dunia adalah rukyatul hilal penguasa Arab Saudi, bukan yang lain. Kemudian, sesuai hadits, jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah rukyat dari negeri-negeri yang lain dapat dijadikan patokan, selama terdapat saksi yang adil yang mempersaksikan terbitnya hilal bulan Dzulhijjah.
Di bagian awal sub-bab ini kami sampaikan bahwa dalam penentuan Idul Adha bisa terjadi perbedaan. Hal itu karena adanya perbedaan dalam mendudukan hadits Amir Makkah. Tidak sedikit ulama yang tidak berargumentasi dengan hadits tersebut, padahal sangat kecil kemungkinan (bahkan mustahil) mereka tidak mengetahui hadits tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Inba’ al-Ghamar bi Inba’ al-Umur, 8/78) merekam terjadinya perbedaan wukuf antara Mesir dan Makkah di tahun 828 H, dimana pada saat itu di Makkah wukuf hari Senin sedangkan di Kairo hari Ahad. Dimana sebagian orang (ulama) menyatakan bahwa hal tersebut terjadi disebabkan karena perbedaan mathla’. Artinya pada waktu itu, Mesir yang notabene bermadzhab Syafi’i, melakukan rukyat lokal di Kairo dan tidak mengikuti rukyatnya penduduk Makkah. Sehingga disimpulkan bahwa para ulama imam madzhab tidak satu suara dalam penetapan Idul Adha sebagaimana mereka juga berbeda dalam penetapan Idul Fitri disebabkan ikhtilaful mathali’. Hal itu bisa disimak sebagai berikut:
” وفي الثالث والعشرين من ذي الحجة وصل بالمبشر من الحاج وأخبروا بالرخاء الكثير في الحجاز، وأنه نودي بمكة أن لا تباع البهار إلا على تجار مصر، وأن لا يكون البهار إلا بهار واحد ، وأخبر بأن الوقفة كانت يوم الاثنين وكانت بالقاهرة يوم الأحد، فتغيظ السلطان ظناً منه أن ذلك من تقصير في ترائي الهلال ، فعرفه بعض الناس أن ذلك يقع كثيراً بسبب اختلاف المطالع ؛ وبلغني أن العيني شنع على القضاة بذلك السبب . فلما اجتمعنا عرفت السلطان أن الذي وقع يقدح في عمل المكيين عند من لا يرى باختلاف المطالع، حتى لو كان ذلك في رمضان للزم المكيين قضاء يوم، فلما لم يفهم المراد سكن جأشه ” اهـ .
Demikian juga dengan Imam Ibn ‘Abidin dalam kitabnya (Ibnu ‘Abidin, Hasyiyah Radd al-Mukhtar, 3/325) juga menyatakan bahwa perbedaan mathla’ adalah diantara penyebab terjadinya perbedaan Idul Adha. Hal itu dapat diperhatikan dari kutipan berikut:
“تنبيه: يفهم من كلامهم في كتاب الحج أن اختلاف المطالع فيه معتبر ، فلا يلزمهم شيء لو ظهر أنه رئي في بلدة أخرى قبلهم بيوم ، وهل يقال كذلك في حق الأضحية لغير الحجاج ؟ لم أره ، والظاهر نعم ، لأن اختلاف المطالع إنما لم يعتبر في الصوم لتعلقه بمطلق الرؤية . وهذا بخلاف الأضحية فالظاهر أنها كأوقات الصلوات يلزم كل قوم العمل بما عندهم، فتجزئ الأضحية في اليوم الثالث عشر وإن كان على رؤيا غيرهم هو الرابع عشر والله أعلم”
Kedudukan Hadits Rukyat Bulan Dzulhijjah
Berikut teks yang memerintahkan Wali Makkah untuk merukyat bulan Dzulhijjah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْحَارِثِ الْجَدَلِيُّ مِنْ جَدِيلَةَ قَيْسٍ أَنَّ أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قَالَ
عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا
فَسَأَلْتُ الْحُسَيْنَ بْنَ الْحَارِثِ مَنْ أَمِيرُ مَكَّةَ قَالَ لَا أَدْرِي ثُمَّ لَقِيَنِي بَعْدُ فَقَالَ هُوَ الْحَارِثُ بْنُ حَاطِبٍ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ ثُمَّ قَالَ الْأَمِيرُ إِنَّ فِيكُمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ مِنِّي وَشَهِدَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى رَجُلٍ قَالَ الْحُسَيْنُ فَقُلْتُ لِشَيْخٍ إِلَى جَنْبِي مَنْ هَذَا الَّذِي أَوْمَأَ إِلَيْهِ الْأَمِيرُ قَالَ هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَصَدَقَ كَانَ أَعْلَمَ بِاللَّهِ مِنْهُ فَقَالَ بِذَلِكَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahim Abu Yahya al-Bazzaz, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad, dari Abu Malik Al Asyja’i, telah menceritakan kepada kami Husain bin al-Harits al-Jadali yang berasal dari Jadilah Qais, bahwa Amir Makkah telah berkhutbah, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamanatkan kepada kami agar melaksanakan ibadah (haji-pen) berdasarkan rukyat. Jika kami tidak berhasil merukyat tetapi ada dua saksi adil (yang berhasil merukyat), maka kami melaksanakan ibadah berdasarkan kesaksian keduanya.”
Kemudian aku bertanya kepada al-Husain bin al-Harits: “Siapakah Amir Makkah tersebut?” Ia berkata: “Saya tidak tahu”. Kemudian ia bertemu denganku setelah itu dan berkata: “Ia adalah al-Harits bin Hathib saudara Muhammad bin Hathib”. Kemudian Amir tersebut berkata: “Sesungguhnya diantara kalian terdapat orang yang lebih mengetahui mengenai Allah dan rasul-Nya daripada diriku. Dan orang ini telah menyaksikan hal ini dari Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam.” Amir tersebut menunjuk dengan tangannya kepada seorang laki-laki. Al-Husain berkata: “Aku bertanya kepada orang tua yang ada di sampingku: ‘siapakah orang yang ditunjuk oleh Amir tersebut?’ Ia berkata: ‘Orang ini adalah Abdullah bin Umar, dan Amir tersebut benar’. Ia adalah orang yang lebih tahu mengenai Allah daripada dirinya. Ibnu Umar berkata: ‘Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami’.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud [no 2338], redaksi hadits diatas menurut riwayat Abu Dawud, juga dikelurakan oleh al-Daraquthni dalam kitab Sunannya [2/167], al-Baihaqi dalam Sunan al-Sughra [no. 1335]. Imam al-Daraquthni berkata,’Ini isnadnya bersambung [muttashil] dan shahih.
Hadits ini adalah shahih karena memenuhi kriteria hadits shahih, yaitu rawinya adil (taqwa) dan dhabt (cermat), sanadnya bersambung, tidak ada syadz (kejanggalan) juga illat (cacat tersembunyi).
Hadits ini berkaitan dengan penentuan ‘Idul Adha, dimana Rasulullah mengamanatkan kepada wali (gubernur) Makkah untuk merukyat hilal, jika tidak terlihat, boleh dengan kesaksian dua orang lain yang melihatnya.
Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud dijelaskan:
أَنْ نَنْسُكَ) أَنْ نَعْبُدَ وَالنُّسُكُ الْعِبَادَةُ وَمَعْنَاهُ نَحُجُّ (لِلرُّؤْيَةِ) أَيْ لِرُؤْيَةِ هِلَالِ ذِي الْحِجَّةِ
Artinya: “(An nansuka) yakni agar kami beribadah, dan an nusuk berarti ibadah, dan maknanya (agar) kami berhaji (lir rukyah) yakni karena (berdasarkan) rukyat hilal Dzulhijjah.” (Muhammad Syams al-Haqq, ‘Aun al-Ma’bud, 5/215 dan 6/332)
Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam pembahasan bulan Syawwal karena adanya kemiripan pembahasan yakni penentuan ‘id.
Puasa Hari Arafah
Pembahasan apakah puasa Arafah terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah atau terkait dengan penanggalan pada 9 Dzulhijjah adalah ikhtilaf di kalangan ulama. Perbedaan dalam perkara ini adalah ikhtilaf yang muktabar (diakui).
Pendapat pertama berdalil dengan pengertian hari arafah, bahwa hari arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah. Tanpa memandang tanggal berapa posisi hari ini berada. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, dan penentuannya kembali kepada penentuan di mana kaum muslim berada (jika mengacu pada hisab atau rukyatul hilal secara lokal).
Pendapat yang mendekati kebenaran adalah yang pertama. Adapun pendapat kedua yang berpijak dengan pada rukyat lokal karenanya ikhtilaf al-mathali’ adalah pendapat yang lemah. Alasannya karena hadits Kuraib mauquf dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga pendapat kedua jika pijakannya hisab juga lemah, karena metode penentuan awal bulan qamariyah yang lebih tepat adalah dengan metode rukyat.
Adapun alasan teknis bahwa jika di masa silam standar hari Arafah itu mengikuti kegiatan jamaah haji yang wukuf di Arafah, tentu kaum muslim yang berada di tempat yang jauh dari Makkah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari, alasan tersebut tidak dapat diterima. Itu adalaha masalah teknis kala itu. Juga terkait kondisi yang menyulitkan (masyaqqah). Hari ini, unsur kesulitan tersebut sudah tidak ada. Informasi dengan sangat mudah bisa sampai ke daerah yang sangat jauh sekalipun.
Maka seyogyanya kita kembali kepada definisi. Imam Badruddin al-‘Aini menjelaskan bahwa “hari Arafah” (yauma ‘Arafah) menunjukkan waktu (al-zaman) dan tempat (al-makan) sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di Arafah. (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, 5/339; Ibnu Qudamah, al-Mughni, 5/44).
Jadi, definisi syar’i untuk “hari Arafah” (yauma ‘Arafah) adalah hari dimana para jamaah haji berwukuf di Arafah yang itu terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil. Misalnya hadits yang menyatakan bahwa puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji, yakni saat jamaah haji melaksanakan wuquf. Dari Abu Qatadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa hari Arafah aku berharap kepada Allah agar penebus (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya” (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ (6/428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah.
Demikian juga dengan hadits:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Artinya: “Dari Ummu al-Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di hari dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan: “Beliau berpuasa”. Sebagian lainnya mengatakan, “Beliau tidak berpuasa”. Maka Ummu al-Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits lain:
عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
Artinya: “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semua hadits tersebut dan hadits lainnya menunjukkan bahwa bahwa puasa Arafah terkait dengan pelaksanaan wuquf. Adapun hadits berikut ini:
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
Artinya: Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Asyura’ (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud)
Memag benar hadits di atas menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbiasa puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arafah adalah perkara yang dikenal di sisi para shahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar” (Ibnu Hajar, Fath al-Bariy, 6/268). Tetapi tidak bisa dipahami bahwa setelah adanya syariat haji dengan manasiknya, puasa Arafah sama sekali lepas dari manasiknya. Hal ini tidak menujukan bahwa fokus penamaan puasa Arafah pada saat setelah syariat haji (dengan manasiknya) terlepas dari manasiknya. Hadits-hadits terkait puasa Arafah sesungguhnya bisa dikompromikan satu dengan yang lainnya.
Kebutuhan Umat atas Institusi Pemersatu
Kami berpendapat bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan Qamariyah, seperti dalam mengawali puasa dan berhari raya, tiada lain hanya salah satu masalah dari sekian banyak tumpukan masalah yang dihadapi umat Islam akibat tiadanya negara Khilafah, sebagai institusi pemersatu umat Islam. Dengan absennya Khilafah, umat Islam terpecah belah menjadi lebih dari 50 negara bangsa (nation-state) yang masing-masing merasa berhak menentukan kapan puasa dan kapan berhari raya.
Jika Khilafah eksis kembali (dalam waktu dekat Insya Allah), maka Khalifah yang diberi amanat untuk menjalankan hukum-hukum Allah akan dapat mengatasi perbedaan umat dalam menentukan awal bulan Qamariah. Sebab jika Khalifah mengadopsi satu ijtihad dari sekian ijtihad syar’i yang ada, maka hanya pendapat itulah yang wajib diamalkan oleh seluruh kaum muslim. Dengan demikian akan hilanglah perbedaan pendapat dan terwujud persatuan. Kaidah fiqih menyebutkan:
أمر الإمام يرفع الخلاف في المسائل الإجتهادية
Artinya: “Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah (khilafiyah).” (Lihat Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi al-Siyasah al-Syar`iyyah, 1/105 dan 2/904)
Kesimpulan
Persoalan khilafiyah penentuan awal bulan Dzulhijjah memang cukup kompleks, karena di dalamnya terlibat setidaknya 3 masalah, yaitu: (1) masalah fiqih, seperti penentuan dengan rukyat atau hisab, jika menggunakan rukyat apakah rukyat lokal atau rukyat global, dan seterusnya; (2) masalah ilmiah (scientific), seperti ilmu astronomi yang terkait rukyatul hilal; dan (3) masalah politik, yaitu berkaitan dengan siapa pihak yang patut dita’ati oleh umat dalam hal penentuan awal bulan qamariah.
Pinsip kita dalam beramal adalah memilih dalil yang paling kuat dan tetap berlapang dada dalam perbedaan yang masih memiliki pijakan dalil syariah, karena hakikatnya itu adalah ikhtilaf yang muktabar. Inilah yang terjadi pada perbedaan penentuan Idul Adha tahun ini. Namun demikian, sekompleks apa pun persoalan yang ada, hendaknya usaha-usaha untuk menyatukan umat Islam dalam penentuan awal bulan qamariah tidak pernah berhenti dan harus dilakukan secara berkesinambungan. Berbagai solusi yang ditawarkan demi persatuan umat, baik solusi jangka pendek maupun jangka panjang, hendaknya dipertimbangkan dan dikaji dengan penuh kebijaksanaan, keinsyafan, dan sikap lapang dada. Semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan urusan ini bagi kaum muslim. Amin. Wallahu a’lam. []
Bandung, 6 Dzulhijjah 1439 H/17 Agustus 2018 M
Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat
Pusat Kajian Pemikiran Islam dan Turats
Kontak: 085722185173
Channel: @raudhahtsaqafiyah