Pencairan JHT Tunggu Usia 56 Tahun, Indef: Kondisi Pandemi Mestinya Lebih Longgar
Mediaumat.id – Dr. M Rizal Taufikurrahman dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mempertanyakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
“Mengapa harus 56 tahun gitu? Apalagi kondisi pandemi yang mestinya justru jauh lebih longgar dan mampu memudahkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya dalam Kabar Petang: Kejutan Pahit JHT, Senin (21/2/2022) di kanal YouTube Khilafah News.
Menurut Taufik, saat ini perekonomian dalam kondisi tidak normal. Bagi para pekerja formal sangat terasa dampak dari pandemi ini, dan sewaktu-waktu pasti akan membutuhkan dana JHT ini. Misalnya terkena PHK.
Padahal, kata Taufik, JHT ini adalah semacam tabungan milik para tenaga kerja yang dititipkan ke BPJS. Dan tabungan ini memang di aturan awalnya kapan pun bisa diambil tapi minimal 10 tahun.
Taufik memandang, peraturan itu dibuat karena ada kekhawatiran dana JHT ini akan habis akibat dana tersebut diinvestasikan dan tidak berjalan mulus. “Ini yang kemudian salah satu permasalahannya,” beber Taufik.
Terakhir Taufik meminta Kementerian Tenaga Kerja meninjau ulang peraturan ini. “Kementerian sendiri mungkin meninjau ulang gitu ya, perlu ada fleksibility-lah dalam mengatur JHT ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono