Pencabutan BHP Belum Inkracht, HTI Ajukan Kasasi

 Pencabutan BHP Belum Inkracht, HTI Ajukan Kasasi

Mediaumat.news – Karena badan hukum perkumpulan (BHP)-nya dicabut secara semena-mena, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI pada 19 Oktober 2019 yang lalu. Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujar kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, (28/10/2018).

Yusril mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada Juli 2018. HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.

“Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” terang Yusril.

Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.

Menurut Yusril, di Indonesia ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas BHP (vereneging), yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut. Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu.

Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar dianggap sebagai bendera HTI, penjelasan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu bisa digunakan umat Islam di mana saja.

Penjelasan MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  “Bendera Bulan Bintang ya bisa digunakan siapa saja, dan itu tidak otomatis Bendera Partai Bulan Bintang” kata Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu.

Bendera berlambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan “Partai Bulan Bintang”.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *