Oleh ; Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT).
“Pertama, akan saya mulai dari saya, Pak Prabowo, saya tidak memiliki beban masa lalu sehingga enak dalam bekerja, enak dalam memberi perintah,” kata Jokowi dalam debat capres 2019 di Hotel Bidakara, Jaksel, Kamis (17/1/2019).
Pernyataan Jokowi tersebut, saya menduga ingin menyindir atau mengingatkan bahwa Prabowo memiliki beban masa lalu, yang selama ini dituduhkan sebagai pelanggar HAM. Saya sebagai Praktisi Hukum mudah saja menjawab tersebut, selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan bersalah, maka tidak boleh ada yang menuduh seseorang melanggar HAM apalagi dianggap memiliki beban masa lalu.
Di sisi lain saya menduga Jokowi tidak tahu bahwa dirinya memiliki beban masa lalu yaitu diduga melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berupa tindakan Jokowi yang mencabut badan hukum HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dengan menerbitkan Perppu 2/2017 tentang ormas. Perppu 2/2017 telah mencabut kewenangan pengadilan ke tangan Pemerintah. Pemerintah dengan mudahnya mencabut hak asasi yang telah dibawa atau fitrah sejak lahir dan kemudian dikukuhkan perlindungannya di dalam konstitusi yaitu UUD 1945, berupa hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain tindakan Jokowi mencabut badan hukum HTI, pada era Jokowi juga terjadi pembubaran berbagai aksi gerakan #2019GantiPresiden, penggunaan instrumen hukum diduga untuk menekan lawan politik, sebagai indikator perubahan arah dan gaya pemerintahan Jokowi yang cenderung diktator menggunakan sarana hukum.
Dampak dari pencabutan badan hukum HTI, diantaranya para ASN atau mahasiswa diburu dan dipaksa untuk membuat pernyataan atau tanda tangan bahwa mereka keluar atau tidak aktif lagi di HTI. Sungguh perintah yang aneh, bukannya HTI dianggap sudah dibubarkan tetapi malah disuruh buat pernyataan keluar. Dimana logikanya?!.
Maka jangan salahkan rakyat jika muncul opini atau kesimpulan bahwa rezim yang dipimpin Jokowi adalah diktator, bahkan ada yang menyebut Diktator Konstitusional yaitu karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
Berdasarkan penjelasan saya tersebut, adakah beban masa lalu Jokowi? Jelas ada, dan besar sekali.
Wallahualam bishawab. [].