Penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin?

 Penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin?

Oleh: Muslim Arbi | Direktur Gerakan Perubahan

Pagi tadi, ba’da Subuh saya buka Whatsapp (WA). Saudara Eggie Sujana semalam pkl 22.40 kirim saya meme tentang Ustadz Ahmad Khozinuddin yang ditangkap Mabes Polri.

Sebelum kontak Eggie yang belum lama juga pernah ditahan Polda Metro dengan Pasal Seram, tuduhan Makar dan menggerakkan People Power dan akhirnya ditangguhkan penahanannya itu; saya kontak Mas Slamet di Surabaya. Mempertanyakan duduk soal penangkapan Ustadz Ahmad Khozinuddin, ketua LBH Pelita Umat.

Mas Slamet pun mengirim WA ke saya soal Klarifikasi dari Ustadz Ahmad Khozinuddin soal penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri pada pagi buta pkl 02.30 dini hari Jumat (10/01) lalu.

Saya mempertanyakan soal penangkapan itu ke Mas Slamet. Apa yang membuat Ustadz Khozin ditangkap? Dari Surabaya Mas menjawab; penangkapan itu karena Ustadz Khozin (panggilan akrab ketua LBH Pelita Umat) memposting di akun facebook nya tulisan2 Nasiruddin Joha (dikenal dengan Nasjo).

Saya lalu membaca klarifikasi dari Ustadz Khozin yang sering bersama jadi Narasumber di berbagai forum di Jawa Timur itu.

Ada 11 poin dari klarifikasi Ustadz Khozin yang pernah nantang debat Menkopolhukam Wiranto. Sampai lengser tidak pernah menjawab tantangan itu.

Mempersoalkan penangkapan pukul 02.30 dini hari, penetapan tersangka tanpa diperiksa, tentang copy 5 tulisan Nasiruddin Joha tentang, Jiwasraya, Pancasila, Khilafah dll. Penangkapan itu terkesan kata Ustadz Khozin asal Lampung ini; dipaksakan, juga kritikannya tentang penegakan hukum dan soal Natuna dan akhirnya dilepas dan diwajibkan lapor oleh pihak Mabes Polri. Meski demikian Ustadz Khozin himbau agar pengurus Korwil maupun Cabang LBH Pelita Umat di berbagai Daerah agar tenang. Karena beliau sudah bisa terbang ke Jogyakarta untuk keperluan acara di sana.

Saya agak diam dan tertegun setelah membaca klarifikasi itu. Saya lalu bertanya. Sudah demikian parah dan panikkah penguasa negeri ini? Sehingga tulisan-tulisan yang mengandung kritik di media sosial ditanggapi dengan penangkapan gelap buta, atas Ustadz, aktivis, ketua LBH Pelita Umat yang serius membela Ulama-ulama yang dipersekusi dan ditahan?

Padahal Ustadz Ahmad Khozinuddin itu selain seorang Dai, Muballigh, adalah seorang Advokat yang dilindungi UU dan tidak menangkap nya itu seperti tersangka teroris bukan? Tidakkah Mabes Polri gunakan cara2 sesuai hukum dan prosedur pemanggilan yang ditetapkan UU dalam pemanggilan seseorang sebagai tersangka?

Apa yang salah dari Ustadz Khozin itu dalam menggunakan hak-haknya sebagai warga negara memposting tulisan dan pendapatnya di media sosial yang disetujui konten nya?

Padahal dalam hal kebebasan berpendapat di negeri ini dijamin UU loh.

Saya tidak perlu kutip UU kebebasan berpendapat itu karena pasal 28 UU 1945 dan UU no 9 tahun 1998 menjamin hak-hak berpendapat warga negara itu sudah sangat populer. Lalu kenapa orang berpendapat dan menggunakan Hak-hak Konsitusionalnya diperlakukan seperti terduga teroris?

Saya kira dalam penegakan hukum, kepolisian tidak bisa membabi buta. Polisi harus taat hukum dan UU. Jika Polisi tidak tegakkan hukum dan aturan dalam proses penegakan hukum lagi? Lalu Rakyat mau cari ke mana Polisi yang benar dalam penegakan hukum nya?

Janganlah di alam demokrasi ini, karena kepentingan tertentu Polri bertindak di luar hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan makin terjerembab jika polisi sendiri tidak taat hukum. Nauzubillah[]

Sawangan Depok 12 Januari 2020

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *