Penangkapan Ali Baharsyah Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah
Mediaumat.news – Penangkapan aktivis Islam Ali Baharsyah dinilai melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
“Selain tak sesuai dengan prosedur, penangkapan yang dilakukan pada Bung Ali Baharsyah yang tanpa didahului dengan proses pemanggilan dan pemeriksaan, telah mencederai asas hukum yakni asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent),” ujar kuasa hukum Ali Baharsyah, Damai Hari Lubis, dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Selasa (7/4/2020).
Seperti diketahui, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam sekira pukul 20.00 – 21.00 WIB, di Cipinang, bersama tiga rekannya. Peristiwa penangkapan ini terjadi, di tengah situasi pandemik wabah virus corona.
Menurut Damai, proses pidana yang diterapkan ternyata bukan dengan melakukan pemanggilan secara patut. Namun penangkapan. Tidak hanya itu, tiga rekan Ali juga ikut ditangkap, padahal mereka tidak memiliki status hukum sebagai tersangka.
Damai menegaskan, semestinya proses pidana diawali dengan penyelidikan baru ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan, barulah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Namun sayangnya itu tidak dilakukan.
Menurut Damai, penangkapan terhadap Ali dan beberapa rekannya yang turut dibawa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, seolah-olah telah memberikan vonis bersalah sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Damai menyatakan peristiwa penangkapan Ali Baharsyah sekali lagi menambah deret panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis yang melawan kezaliman rezim. Padahal, apa yang dilakukan Ali adalah bagian dari ekspresi kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 vide Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.[]Joko Prasetyo