Mediaumat.news – Sekitar 600 massa tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Solo Raya (APMS) melakukan aksi menolak Perppu Ormas.
Aksi tersebut mereka lakukan di halaman DPRD Solo Jalan Adi Sucipto Laweyan, Solo, Jumat (11/8/2017) siang. Sempat terjadi keributan karena Polisi bertindak represif mengusir banyak peserta luar Solo yang semangat hadir menolak bahaya Perppu ormas ini, Polisi jangan represif pada Mahasiswa pekik massa! Namun aksi tetap bisa berjalan dengan damai.
Koordinator APMS, Sigit Yudhistira, mengatakan, mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena tidak ada dasar kuat ihwal kegentingan yang memaksa.
Selain itu, berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas hanya pengadilan yang berhak membubarkan Ormas. Dihapus oleh Perppu ormas No 2 Tahun 2017 Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1,2,3) serta Pasal 80A bahwa Pemerintah (Mendagri dan Menhumkam) berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP) tanpa melalui pengadilan.
Dia menambahkan, Perppu tersebut menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagaimana diatur UU Ormas.
“Ini menunjukkan Pemerintah sedang mengarah ke pemerintahan diktator dan represif,” jelasnya.
Perppu tersebut, lanjut dia, terdapat pasal karet seperti pada Pasal 59 ayat (3,4) yang bisa menjurus pada tindakan Pemerintah yang diktator dan sewenang-wenang terhadap suara kritis masyarakat.
Sementara aksi damai dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, perwakilan masa dalam audiensi dengan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Solo Achmad Sapari agar menyampaikan tuntutannya kepada DPR RI agar menolak Perppu ormas dalam pembahasan Sidang Paripurna. Bila menerima, APMS akan aksi besar-besaran 212 jilid ll serukan kepada masyarakat luas untuk tidak memilih calon dari partai-partai penerima Perppu Ormas dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres mendatang. Batalkan, batalkan atau rakyat yang bergerak memaksa batalkan.[]