Pemindahan IKN, Pakar Hukum Pertanyakan Hasil Kajian Para Ahli

Mediaumat.id – Meski dilihat dari aspek formil tidak menyalahi karena sudah dijalankan sejak 2017, namun berkenaan dengan pendapat dari kalangan akademisi terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mempertanyakan.

“Sebenarnya hasil kajian dari mereka itu bagaimana? Itu yang kita tidak tahu,” ujarnya mempertanyakan dalam Diskusi Pakar dan Konferensi Pers Tolak UU IKN, Proyek Oligarki Kapitalistik yang Menyengsarakan Rakyat, Ahad (23/1/2022) di kanal YouTube Rayah TV.

Apalagi tak tanggung-tanggung, lanjutnya, tiga universitas sudah dilibatkan. Universitas Sumatera Utara (USU), Mulawarman Kalimantan Timur, dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, juga telah dilakukan public hearing terhadap masyarakat adat setempat berikut para tokohnya. Ditambah ada 30 ahli yang telah didatangkan pansus. “Ini semuanya sebenarnya hasilnya bagaimana? Ini kan belum tahu itu,” herannya lagi.

Oleh karena itu tidak serta-merta yang disalahkan hanya para pemangku kebijakan dalam hal ini DPR atau pun presiden. Tetapi lebih kepada keterangan para ahli yang patut ia ragukan. “Atau kita perlu teliti lebih lanjut sebenarnya keterangan mereka itu bagaimana,” ucapnya.

Pun publikasi terkait keterangan para ahli maupun tokoh adat setempat, sampai sekarang ia belum mengetahuinya.

Bahkan, ia menduga, rakyat atau pun pemerintah juga belum mengetahui tentang hasil studinya. “Yang tahu kita kan ini ada mungkin ada tertuang dalam naskah-naskah akademik dan juga ada di pasal-pasal RUU IKN ini,” tandasnya.

Sehingga, munculnya penolakan-penolakan dari masyarakat, ia anggap suatu hal yang wajar meski UU IKN ini belum diundangkan. Sebab, potensi-potensi seperti yang dikhawatirkan banyak pihak termasuk adanya peran oligarki serta kemungkinan kecil mampu mendatangkan kesejahteraan itu ada.

Namun begitu, belajar dari UU sebelumnya yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) semisal UU Sumber Daya Air maupun UU Ciptaker yang diputuskan inkonstitusional bersyarat, UU IKN ini ia perkirakan bakal sama dengan kedua UU sebelumnya itu. “Paling banter itu akan dikatakan bahwa UU ini juga sama, konstitusional bersyarat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: