Mediaumat.news – Dalam sidang gugatan yang diajukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2018, pihak pemerintah berkali-kali bertanya kepada saksi-saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum HTI dengan pertanyaan berulang: “Dalam Kajian HTI apakah diajarkan tentang khilafah?”
Lantas secara bergantian seluruh saksi yang dihadirkan menjawab: “Benar, khilafah disampaikan sebagai ajaran Islam.”
“Mendengar jawaban dari saksi-saksi yang diambil keterangan di persidangan, terlihat rona dan mimik muka kuasa hukum pemerintah puas. Seolah mereka ingin menyampaikan kepada khalayak ‘Tuh kan, apa gua bilang, HTI itu mengajarkan khilafah!’” ungkap Nasrudin Joha, peserta sidang yang selalu hadir mengikuti sidang tersebut, Jum’at (26/1/2018).
Padahal, lanjutnya, para saksi juga merasakan tidak ada soal dengan pertanyaan dan jawaban yang diberikan. Jadi aneh bin ajaib jika pengakuan dan kesaksian HTI mengajarkan, memperjuangkan dan mengupayakan khilafah kembali ditegakkan di bumi Allah SWT, dianggap tindakan kriminal.
Karena, lanjut Joha, mengkaji khilafah sebagai salah satu ajaran Islam adalah kewajiban setiap kaum Muslimin (fardu ‘ain), sementara menegakkan khilafah hukumnya fardu kifayah. Sepanjang ada sekelompok jamaah yang telah mampu membaiat khalifah dan menegakkan khilafah, maka gugurkan kewajiban di pundak seluruh kaum Muslimin.
“Lantas ada apa dengan pemerintah? Apakah pemerintah fobia khilafah? Apakah pemerintah hendak membuat konklusi bahwa khilafah itu merusak, memecah belah, mengancam negara, sehingga Ormas yang memperjuangkan khilafah harus dibubarkan?” tanyanya retoris.
Menurutnya, pemerintah mengidap fobia khilafah yang begitu akut, jadi berusaha mencari kambing hitam dengan menstigma khilafah sebagai bahaya bagi negara. Padahal, yang nampak di hadapan umat adalah segudang persoalan dan kegagalan pemerintah dalam mengelola negara.[] Joko Prasetyo