Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kelima)

Diskusi kita di episode ini akan membahas tentang tujuan umum pemeliharaan kesehatan di Daulah Islamiyah.

Dalam episode sebelumnya kami telah membahas bagaimana Islam sangat peduli menjaga kesehatan mental dan kesehatan badan, sebagai dua tujuan mendasar pemeliharaan kesehatan di dalam Daulah Islamiyah. Dan hal itu dengan pemahaman-pemahaman yang terpancar dari akidah Islam. Juga dengan penerapan praktis di dalam sistem kesehatan. Dan bahwa pengabaian pemeliharaan kesehatan fisik menyebabkan terjadinya dharar terhadap rakyat, dan waliyul amri berdosa karenanya. Hal itu sesuai sabda Rasul saw:

«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ» رواه ابن ماجه

“Barangsiapa melakukan dharar maka Allah timpakan dharar padanya” (HR Ibn Majah).

Adapun tujuan ketiga yaitu komprehensifitas cakupan pemeliharaan (pelayanan) kesehatan untuk semua rakyat. Dalil-dalil syara’ yang menganggap pemeliharaan kesehatan sebagai kebutuhan dasar datang sebagai dalil yang bersifat umum mencakup seluruh rakyat. Seorang imam (pemimpin) bertanggung jawab atas semua rakyatnya, Muslim dan dzimmi, yang kuat dan lemah, kaya dan miskin, mukmin dan kafir.

Pelayanan kesehatan yang wajib bagi disediakan oleh negara secara langsung mencakup semua pelayanan kesehatan yang ketidaktersediaannya dapat mengakibatkan bahaya. Negara wajib berusaha semaksimal mungkin dan sesuai ketersediaan sumber daya untuk memungkinkan semua rakyat memperoleh pelayanan kesehatan pelengkap yang ketiadaannya tidak mengakibatkan bahaya, seperti pemutihan gigi atau penghilangan bintik-bintik, dll.

Dan tujuan keempat adalah; pelayanan kesehatan gratis. Negara menyediakan pelayanan kesehatan gratis kepada individu rakyat tanpa memandang apakah mereka kaya dan memiliki biaya pengobatan atau miskin yang tidak memilikinya.

Agar tujuannya bukan untuk meringankan negara atau menghemat sumber daya, maka pelayanan kesehatan yang komprehensif dan gratis tidak boleh dianggap sebagai beban dalam kas atau keuangan negara. Pelayanan tidak boleh dibatasi dengan batasan-batasan yang tidak dinyatakan oleh Syariah, seperti hanya sebagian biaya kesehatan yang ditanggung pada tingkat tertentu dan individu dipaksa untuk membayar sisanya atau hanya sebagian obat dan layanan penting dalam pelayanan kesehatan yang gratis dan yang lain tidak gratis. Sebaliknya, masalah kesehatan dipandang sebagai masalah kemanusiaan, bukan sebagai masalah ekonomi.

Namun, meskipun merupakan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada semua orang, seseorang tidak dilarang untuk menyediakannya untuk dirinya sendiri. Hal itu sesuai riwayat imam al-Bukhari dari Anas ra, ia berkata:

دَعا النّبيُّ (صلى الله عليه وآله وسلم) غُلاماً حَجَّاماً فَحَجَمَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ صَاعَيْنِ، أَوْ مُدٍّ أَوْ مُدَّيْنِ، وَكَلَّمَ فِيهِ فَخُفِّفَ مِنْ ضَرِيبَتِهِ

“Nabi saw memanggil anak lakilaki yang tukang bekam lalu dia membekam beliau. Nabi memerintahkan agar dia diberi satu atau dua sha’, satu mud atau dua mud, dan beliau berbicara tentang dia maka dia diringankan dari pembayaran wajibnya”.

Dan bekam saat itu merupakan salah satu metode yang digunakan untuk berobat.

Tujuan kelima dan terakhir adalah: keunggulan dan kemajuan dalam ilmu kesehatan: pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang ketersediannya menjadi kemaslahatan vital umat dan ketiadaannya mengancam kehidupan umat. Oleh karena itu, Daulah Islamiyah harus menjadi yang terdepan di antara negara-negara dalam hal pelayanan kesehatan. Dan sangat penting untuk merekrut sekumpulan dokter, ilmuwan dan orang-orang yang ahli secara ilmiah dan praktis untuk menemukan inovasi metode dan sarana yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan. Potensi penelitian ilmiah dan inovasi harus disediakan secara maksimum untuk mereka.

Tujuannya agar Daulah Islamiyah memiliki kendali dalam bidang pelayanan kesehatan yang merealisasi kemandirian, sehingga tidak jatuh di bawah pengaruh negara-negara kafir yang mengharapkan kemaslahatan kesehatan. Allah SWT berfirman:

﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾ [النساء 141]

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan bagi orang- orang kafir untuk menguasai kaum mukmin” (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Larangan yang terkandung dalam ayat tersebut adalah larangan tegas yang menunjukkan pengharaman, dan bersifat umum mencakup kekuasaan militer dan budaya begitu juga kesehatan.

Ini adalah pelayanan kesehatan yang benar yang diperlukan untuk semua umat manusia, bukan pelayanan kesehatan di bawah banyak negara kapitalis, yang menganggap bahwa penyediaan pelayanan kesehatan yang baik sebagai kemewahan dan bukan hak dasar bagi setiap warga negara. Dan cukup untuk kita katakan bahwa di Amerika Serikat terdapat hampir 50 juta warga Amerika tanpa asuransi kesehatan. Artinya, mereka tidak mendapat pengobatan atau pelayanan kesehatan apapun dari negara. Sebagaimana kebiasaan kapitalisme, kelompok yang lebih lemah di dalam masyarakat tidak memiliki tempat dan hak selain hak untuk “melayani” kaum kapitalis. Orang-orang kulit hitam di Amerika, misalnya, memiliki penyakit tiga kali lebih banyak daripada orang kulit putih. Adapun AIDS, yang dilahirkan oleh peradaban kapitalis, orang kulit hitam adalah korban pertamanya. Dan kita melihat bahwa dari setiap sepuluh ribu warga Amerika, sebanyak 27 orang meninggal karena AIDS setiap tahun, di antaranya hanya tiga orang kulit putih dan sisanya kulit hitam.

Bersambung ke episode enam.

Sumber: http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71426.html

Episode sebelumnya:

  1. Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kesatu – Pendahuluan)
  2. Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kedua)
  3. Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Ketiga)
  4. Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Keempat)
Share artikel ini: