Mediaumat.news – Maraknya pembubaran pengajian di beberapa tempat pada akhir ini mendapat sorotan dari banyak publik, namun dalam kasus pembubaran kajian Islam yang terjadi itu terkesan dibiarkan. Seperti yang dikatakan oleh Ahmad Khozinuddin, Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam yang menilai sikap negara cenderung membiarkan kasus-kasus intimidasi dan pembubaran terhadap kajian-kajian Islam.
“Mengutuk sikap dan tindakan Negara yang diam, cenderung membiarkan, dan secara implisit justru berpotensi mendorong terjadinya disharmoni sosial di tengah masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom dan penjaga harmoni sosial masyarakat dan menindak oknum Ormas yang telah secara lancang mengambil alih peran negara,” ungkapnya.
Ahmad juga menyayangkan tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum ormas khususnya Banser NU terhadap acara individu atau anggota masyarakat yang melakukan kegiatan berdakwah.
“Padahal dakwah-lah sesungguhnya jalan terbaik yang akan menyelamatkan negeri ini,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa apa yang marak dilakukan oleh Banser NU dapat mengganggu harmoni sosial yang terjalin dengan baik.
“Bahwa tindakan pembubaran atau penghalangan dakwah Islam berupa kajian, tabligh akbar, diskusi Islam atau dalam bentuk lainnya, yang akhir-akhir ini marak dilakukan oknum Banser NU telah mencederai harmoni sosial yang selama ini telah terjalin dengan baik,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga dari provokasi yang dilakukan agar memecah belah kesatuan umat.
“Kami mengimbau kepada segenap kaum muslimin, seluruh elemen anak bangsa agar saling menjaga diri, menghindari setiap Provokasi yang ingin memecah belah kesatuan umat,” seru Ahmad.
Terakhir, Ahmad mendorong kepada segenap aparat agar sigap untuk mengambil inisiatif penegakan hukum tanpa menunggu adanya laporan pengaduan.
“Karena tindakan persekusi yang dilakukan adalah delik hukum umum. Jika tidak, sulit untuk menghindari praduga publik bahwa aparat penegak hukum justru berada di balik semua kegaduhan ini,” pungkasnya. []Fatih Solahuddin