Pemberian Izin Penyelenggara Pinjol, Bukti Negara Mengokohkan Riba

 Pemberian Izin Penyelenggara Pinjol, Bukti Negara Mengokohkan Riba

Mediaumat.news – Diizinkannya empat penyelenggara pinjaman online (pinjol/fintech) baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga total per 23 Februari jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan dinilai sebagai bukti negara mengokohkan riba. “Pemberian izin tersebut adalah bukti negara telah mengokohkan riba,” tegas Pengamat Ekonomi Arim Nasim kepada Mediaumat.news, Ahad (4/4/2021).

Pengokohan riba ini merupakan konsekuensi dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. “Ya, pasti karena negara ini kan menerapkan sistem ekonomi kapitalis walaupun ada gerakan ekonomi syariah itu dorongan bukan akidah atau halal dan haram tapi manfaat, karena kalau dorongan halal dan haram sudah lama bank konvensional harus ditutup,” jelasnya.

Arim menegaskan, pinjol-pinjol tersebut menerapkan riba. “Karena mereka memberikan pinjaman untuk kepentingan bisnis bukan sosial pasti akan mengambil manfaat, sementara definisi riba salah satunya adalah setiap pinjaman yang mengambil manfaat,” tegas Arim.

Arim mengingatkan bahwa dosa terendah dari perbuatan riba berdasarkan hadits itu seperti seseorang yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

“Itu yang paling rendah, bahkan di dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 disebutkan orang yang tetap mengambil riba walaupun sudah tahu haram, maka mereka itu adalah para penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ada sebagian ulama yang mengatakan memang kekal di neraka, tapi ada yang berpendapat selama dia tidak menghalalkan riba dan meyakini haram tidak kekal cuma menunjukkan saking lama di neraka seperti kekal,” jelasnya.

Menghalalkan yang haram itu dosa besar, bebernya, bahkan bisa jadi terjerumus kepada kekafiran. Itulah makanya sebagai ulama mengatakan orang yang tetap mengambil riba dan meyakini riba itu halal maka hukumnya kekal di neraka karena sudah murtad.

“Dalam hadits disebutkan jika perzinaan dan riba telah tampak terang-terangan di suatu masyarakat sungguh masyarakat tersebut telah menghalalkan azab bagi diri mereka sendiri. Bencana dan musibah yang saat ini menimpa bisa jadi salah satu dampak dari masyarakat yang membiarkan riba. Dari aspek ekonomi riba menjadi sumber masalah penyebab krisis ekonomi yang menyebabkan pengangguran dan kemiskinan,” pungkas Arim.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *