Pembentukan Badan Usaha Otorita IKN, Bukti Negara Dikelola dengan Pola Korporatokrasi

 Pembentukan Badan Usaha Otorita IKN, Bukti Negara Dikelola dengan Pola Korporatokrasi

Mediaumat.id – Ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo, membuktikan bahwa negara dikelola dengan pola korporatokrasi.

“Kebijakan itu semakin membuktikan bahwa negara ini dikelola dengan pola korporatokrasi,” ujar Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan kepada Mediaumat.id, Senin (9/5/2022).

Artinya, lanjut Fajar, yang berkuasa secara nyata adalah para pemilik modal, kaum kapitalis atau kaum oligarki. Hanya mereka yang punya uang bisa menentukan bagaimana pembangunan di IKN.

Menurut Fajar, kebijakan melibatkan swasta apalagi swasta asing dalam proses pembangunan IKN merupakan kebijakan yang sangat berbahaya, khususnya bagi aspek pertahanan dan keamanan negara. Sebab di situ ada desain-desain untuk aspek pertahanan keamanan dan aspek-aspek strategis yang tentu sangat vital bagi sebuah negara.

Fajar menilai, membagi informasi tentang desain IKN kepada investor atau pihak swasta merupakan kebijakan yang sangat konyol. Sebab sama saja degan menyerahkan kedaulatan negara pada pihak swasta/asing. Sehingga kebijakan seperti itu wajib ditolak dan ditentang. Apalagi dalam perspektif Islam, campur tangan swasta apalagi asing dalam pembangunan IKN dilarang secara mutlak.

Fajar memandang, pembentukan badan usaha otorita ini juga membuktikan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak punya anggaran yang cukup untuk membangun IKN tapi tetap ngotot ingin bangun IKN. “Istilahnya biar tekor asal kesohor,” sindirnya.

Selain itu, kata Fajar, dalam pasal-pasal Perpres tersebut ditegaskan, bahwa para pejabat badan otorita tidak boleh diadili apabila badan usaha otorita mengalami kerugian dan lainnya.

“Ini juga konyol, karena bisa saja para pengurus menyalahgunakan kewenangannya. Nah ini kan menjadi tidak jelas akuntabilitas dan responsibilitasnya,” tuturnya.

“Jadi pembentukan badan usaha otorita ini semakin menegaskan corak kapitalisme liberal dalam pengelolaan negara kita. Termasuk dalam pembangunan IKN,” pungkas Fajar.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *