Pembakaran Bendera Tauhid Memenuhi Unsur Delik Penistaan Agama

Mediaumat.news – Ketua Umum LBH Pelita Umat Ahmad Khozinuddin menyatakan pembakaran bendera tauhid memenuhi unsur delik penistaan agama.

“Tindakan pembakaran bendera Rasulullah ini, telah memenuhi unsur delik penistaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156a KUHP,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Selasa (23/10/2018).

Pembakaran tersebut dilakukan oleh belasan anggota Banser NU Garut secara terbuka di tempat umum pada Hari Santri Nasional, Senin 22 Oktober 2018.   “Tindakan biadab ini dilakukan secara terbuka di tempat umum, menggunakan seragam dan atribut resmi Banser, dengan penuh kebanggaan membakar di tengah kerumunan massa, memperlakukan bendera Rasul secara keji dan penuh kebencian,” jelasnya.

Sayangnya, lanjut Ahmad, pimpinan Banser yang mengetahui hal ini, sama sekali tidak mengecam tindakan keji anak buahnya. Tidak menyampaikan permintaan maaf, bahkan secara terbuka mengunggah berbagai dalih untuk membenarkan tindakan keji anak buahnya.

“Tindakan pembiaran, bahkan persetujuan dari pimpinan Banser atas pembakaran bendera tauhid dapat dijerat dengan delik ‘penyertaan tindak pidana’ sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ahmad.

Ia juga menjelaskan, dalam pandangan Islam, tindakan membakar bendera Rasulullah adalah tindakan haram, merupakan pelanggaran syara’ yang berat.  “Pelakunya dalam syariat Islam dijatuhi sanksi hukuman mati,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: