Pemakzulan Jokowi Tidak akan Terjadi Tanpa Persetujuan Oligarki
Mediaumat.info – Meski secara konstitusi melanggar satu undang-undang saja sudah bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan presiden, namun secara politik pemakzulan tidak akan terjadi tanpa persetujuan oligarki. Hal itu diungkapkan Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky kepada media-umat.info, Kamis (4/4/2024).
“Kalau oligarki ini memandang bahwa penguasa yang hari ini perlu dimakzulkan maka dia akan mendorong untuk pemakzulan tapi kalau dia merasa nyaman dengan rezim yang hari ini dan merasa terbantu, merasa nyaman dengan kebijakan-kebijakan rezim hari ini, menguntungkan oligarki maka tentu kaum oligarki tidak akan mendorong pemakzulan,” ungkapnya.
Akibatnya, pemakzulan hanya diusung oleh orang-orang yang minus kekuasaan atau tidak punya cukup power untuk melakukan pemakzulan, sehingga menurut Wahyudi itu akan sulit dilakukan.
Selain itu, Wahyudi memandang bahwa situasi hari ini yang tidak normal. Penegakan politik dan hukum tidak berjalan normal turut mempengaruhi upaya pemakzulan. Apalagi ada praktik-praktik pemerintahan yang buruk, penegakan hukum yang pro terhadap penguasa dan tajam kepada pihak-pihak lawan.
“Orang-orang yang akan memakzulkan atau melakukan langkah-langkah pemakzulan bisa dilakukan kriminalisasi atau bisa ditekan atau bisa diberikan kondisi yang lain,” bebernya.
Jadi, sebut Wahyudi, ini yang menjadi persoalan sehingga arah pemakzulan meski banyak melanggar UU itu bisa jadi jauh dari harapan bagi masyarakat, karena siapa saja yang mencoba untuk melawan penguasa maka dia akan berhadapan dengan tekanan, berhadapan dengan kriminalisasi, berhadapan dengan persoalan hukum, berhadapan dengan berbagai tekanan politik.
Konstitusi dan undang-undang yang dilanggar oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan di antaranya adalah Pasal 23 UUD 1945.
“Pemberian bantuan sosial secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet 6 November 2023 setelah Undang-undang APBN Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 diundangkan pada 16 Oktober 2023 tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang melanggar Pasal 23 Undang-undang Dasar,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta sebagaimana disiarkan Kompas.com, (2/4).
Menurut Anthony, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR. [] Ade Sunandar
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat