Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis di Thailand, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

 Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis di Thailand, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Mediaumat.info – Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi menegaskan, legalisasi terhadap pernikahan sesama jenis sebagaimana yang dilakukan pemerintahan di Thailand tidak boleh terjadi di Indonesia.

“Itu tidak boleh terjadi di negeri kita ya, negeri yang mayoritas Muslim,” tegasnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (25/9/2024) di Radio Dakta 107.0 MHz FM Bekasi.

Sebab, menurutnya, dalam hal memandang segala sesuatu umat Islam harus mendasarkan pada syariat Islam, termasuk hubungan pernikahan yang meliputi beberapa syarat dan ketentuan yang juga berdasarkan hukum Islam.

Tak hanya level individu dan masyarakat, cara pandang yang akan menyelamatkan negeri ini, juga sangat penting dilakukan hingga level negara. “Itulah yang akan menyelamatkan negeri ini,” tandasnya, seraya mengutip QS ar-Rum: 41 yang artinya:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

“Apa yang disebut dengan perbuatan tangan manusia adalah karena disebabkan maksiat-maksiat dan dosa-dosa manusia karena pelanggarannya terhadap syariat Islam,” jelasnya menambahkan.

Dengan kata lain, apa pun bentuk pelanggaran terhadap perkara yang sudah diharamkan oleh Allah SWT, termasuk perbuatan kaum Nabi Luth, yaitu liwath (homoseks), secara jangka pendek maupun panjang pasti bakal berdampak buruk kepada masyarakat luas.

“Tidak ada yang membantah bahwa penyakit HIV ini paling banyak menyerang, paling banyak terjadi pada orang-orang yang melakukan hubungan seks sesama jenis,” kata Farid, yang berarti umat harus belajar lagi dan mengambil hikmah dari kisah Nabi Luth AS dan kaumnya yang dikenal berperilaku menyimpang, yaitu kaum homoseksual.

Sementara, bukan hanya para homoseksual yang terdampak penyakit yang hingga kini belum ada obat yang mampu menyembuhkan HIV secara total ini. Tetapi para ibu rumah tangga yang suaminya juga pelaku pun bisa dipastikan kena.

“Bahkan bayi-bayi (mereka) juga akan menjadi kena,” tambahnya, sembari menyampaikan jumlah kasus AIDS baru di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023 adalah 16.410 kasus.

Adalah Raja Thailand Vajiralongkorn, telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/9). Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni. UU ini akan berlaku dalam 120 hari ke depan, artinya pernikahan pertama bisa dilakukan pada Januari 2025.

Gerakan Global

“Perlu kita catat, ini adalah bagian dari gerakan global,” cetus Farid.

Sebagaimana acara Rising The Queen yang sedianya akan digelar di Bekasi Junction Mall pada Kamis (26/9/2024) namun dibatalkan sebab penolakan dari masyarakat setempat, gerakan global ini memiliki target meliberalkan umat.

Menurut Farid, upaya menjauhkan umat manusia dari norma-norma terlebih aturan-aturan agama terutama Islam tersebut, setidaknya ditempuh dengan beberapa tahapan. Antara lain mengampanyekan, mempengaruhi orang lain, serta menuntut legalisasi dan legitimasi.

“Ketika mereka menguat, ini akan masuk kepada tahap politis. Mereka akan menjadi kekuatan politik yang (juga akan) diperhitungkan dalam pemilu, misalkan,” ungkapnya, menyinggung beberapa negara yang awalnya menolak tetapi sekarang menerima bahkan melegitimasi pernikahan sesama jenis.

Celakanya, pasca legitimasi LGBT diberlakukan di suatu negara, sekadar kritik pun akan mudah dikriminalkan. “Ini pentingnya legalisasi bagi mereka,” pungkasnya. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *